Daftar Isi
Bunyi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan fikiran dgn ekspresi & tulisan & sebagainya ditetapkan dgn undang-undang
Sejarah Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan tiap-tiap orang berbicara, menulis, mencetak, & membentangkan pikirannya, sedangkan yg ditulisnya itu tak guna diperiksa lebih dahulu oleh yg berkuasa.
Dalam sidang BPUPKI, Bung Hatta mengajukan usul untuk memasukkan konsep jaminan hak & keleluasaan tersebut yg akan diletakkan dlm Pasal 28, rancangan aslinya berbunyi:
Hak rakyat untuk menyatakan perasaan dgn lisan & goresan pena, hak bersidang & berkumpul, diakui oleh negara & diputuskan dlm Undang-Undang
Bung Hatta menerima angin segar sesudah Mohammad Yamin mendukung tawaran tersebut. Berkat perjuangan dr 2 tokoh bangsa ini, ajuan Pasal ini alhasil mampu diterima oleh para peserta sidang. Dengan sedikit pergeseran redaksi dr rancangan aslinya, jadilah kita memiliki Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 seperti yg kita lihat kini ini.
Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28 UUD ini terdiri dr 3 pecahan terperinci yg dirangkai menjadi satu. Kita bisa melihat bagian-potongan tersebut dipisahkan dgn tanda koma. Ketiganya saling terkait & mendukung satu sama lain, yakni:
- Kemerdekaan berserikat & berkumpul
- Kemerdekaan mengeluarkan asumsi dgn ekspresi & goresan pena & sebagainya
- Undang-undang yg mengendalikan poin 1 & 2
Baiklah, kita akan diskusikan satu per satu ketiga poin tersebut.
1. Kemerdekaan Berserikat & Berkumpul
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berserikat artinya bersama-sama mengusahakan sesuatu. Berserikat bisa pula diartikan sebagai berkumpulnya orang-orang yg mempunyai dasar & tujuan yg sama. Kesamaan dasar & tujuan ini mampu menjadi cikal bakal lahirnya organisasi dgn ikatan & aturan yg terperinci antar sesama anggota. Dengan organisasi, mereka bareng -sama mengusahakan sesuatu, mirip yg menjadi tujuan organisasi tersebut.
Lantas, apa bedanya dgn berkumpul? Sekilas, dua kata ini nampak sama, tetapi bergotong-royong berbeda. Berserikat memiliki arti berkumpul dengan-cara formal (resmi), dgn ikatan & aturan. Sedangkan, berkumpul mampu mempunyai arti asosiasi lazimsaja, informal (tidak resmi), tanpa ikatan & hukum. Berserikat sudah niscaya berkumpul, tetapi berkumpul belum tentu berserikat.
Jadi, menurut Pasal 28 UUD 1945, negara menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk berserikat dgn sesamanya, mendirikan organisasi, & menjalankan organisasi tersebut sesuai dgn tujuan bareng . Selain itu, negara pula menjamin hak seluruh warga negara untuk berkumpul & berinteraksi dgn sesamanya, walaupun itu cuma perkumpulan lazimsaja, bukan organisasi.
2. Kemerdekaan Mengeluarkan Pikiran
Mengeluarkan asumsi memiliki arti mengeluarkan hasil asumsi dlm bentuk pertimbangan , persepsi, perasaan, atau kehendak. Setiap warga negara mempunyai hak & kemerdekaan untuk melakukan itu, dgn kemauan sendiri, tanpa paksaan, & tanpa takut menerima tekanan dr orang lain. Pikiran tersebut bisa disampaikan dgn cara verbal (berbicara), tulisan (postingan atau makalah), & sebagainya. Frasa “dan sebagainya” disini memiliki arti kita bebas mengekspresikan pikiran tersebut dgn cara-cara lain yg kita senangi.
Negara menjamin seluruh keleluasaan itu lewat Pasal 28 UUD 1945. Tiap-tiap warga negara berhak dengan-cara bebas & merdeka untuk beropini & berpandangan. Siapapun tak boleh menekan, memaksa, atau melarang orang lain untuk tak mengeluarkan pikirannya. Perbuatan itu berlawanan dgn Pasal 28 UUD 1945.
3. Undang-undang Pengatur
Undang-undang mempertegas kembali apa yg sudah di atur di dlm UUD 1945. Undang-undang berfungsi selaku mekanisme operasional dlm menjalankan isi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, pula menampung hukuman bagi segala pelanggaran isi Pasal 28.
Demikianlah klarifikasi ihwal Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, mudah-mudahan berguna.