Pasal 28 UUD 1945: Bunyi dan Penjelasan

Pasal 28 ialah pasal yg terletak pada Bab X (Warga Negara & Penduduk) dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bunyi pasal ini berkaitan dgn jaminan kepada kemerdekaan seluruh warga negara untuk melakukan perserikatan & asosiasi. Pasal 28 UUD 1945 pula menjamin kemerdekaan warga negara untuk beropini, baik itu dgn verbal (mengatakan langsung), maupun dlm bentuk goresan pena.

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  Pasal 28 UUD 1945: Bunyi & Penjelasan

Nah, dlm uraian kali ini kami akan memaparkan bunyi dr pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 & penjelasannya. Pasal 28 sangat penting untuk dikenali & dipahami oleh seluruh warga negara Indonesia, karena Pasal ini berbicara ihwal hak kita sebagai warga negara. Yuk, berikut ini uraiannya:

Bunyi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945

Kamu pasti telah sungguh familiar dgn Pasal 28. Pasal ini cukup banyak dikutip oleh orang yg berbicara atau menulis perihal hak & keleluasaan warga negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 berbunyi:
Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan fikiran dgn ekspresi & tulisan & sebagainya ditetapkan dgn undang-undang

Sejarah Pasal 28 UUD 1945 

Dalam sejarah konstitusi Republik Indonesia, Pasal 28 merupakan potongan dr pinjaman anutan dr bapak proklamator Indonesia, Mohammad Hatta. Pada masa perumusan UUD, Bung Hatta sungguh gigih memperjuangkan hak-hak asasi insan. Beliau mengharapkan terdapat aturan yg terang terhadap jaminan hak asasi seluruh warga negara, sesuatu yg kurang mendapat perhatian dr akseptor sidang pada waktu itu. 
Sebagian besar peserta sidang tak menilai penting untuk memasukkan pasal tentang Hak Asasi Manusia ke dlm Undang-Undang Dasar. Mereka berpandangan bahwa harapan Bung Hatta tersebut mirip dgn cara orang Barat dlm merumuskan konstitusinya, sesuatu yg haram untuk ditiru. Bahkan, Soekarno & Soepomo berpendapat bahwa memasukkan hak-hak individu seperti itu ke dlm UUD cuma akan mengakibatkan konflik dlm negara.
Dengan segala pengalaman pergerakan kemerdekaan yg dimiliki oleh Bung Hatta, dia menganggap sangatlah penting untuk memasukkan hak asasi tersebut ke dlm UUD. Hal ini memang telah ia perjuangkan semenjak usang, terlihat dr tulisannya pada tahun 1931 yg berjudul “Tuntut Kemerdekaan Pers”, Bung Hatta menulis:

Kemerdekaan tiap-tiap orang berbicara, menulis, mencetak, & membentangkan pikirannya, sedangkan yg ditulisnya itu tak guna diperiksa lebih dahulu oleh yg berkuasa.

Dalam sidang BPUPKI, Bung Hatta mengajukan usul untuk memasukkan konsep jaminan hak & keleluasaan tersebut yg akan diletakkan dlm Pasal 28, rancangan aslinya berbunyi:

Hak rakyat untuk menyatakan perasaan dgn lisan & goresan pena, hak bersidang & berkumpul, diakui oleh negara & diputuskan dlm Undang-Undang

Bung Hatta menerima angin segar sesudah Mohammad Yamin mendukung tawaran tersebut. Berkat perjuangan dr 2 tokoh bangsa ini, ajuan Pasal ini alhasil mampu diterima oleh para peserta sidang. Dengan sedikit pergeseran redaksi dr rancangan aslinya, jadilah kita memiliki Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 seperti yg kita lihat kini ini.

Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 28 UUD ini terdiri dr 3 pecahan terperinci yg dirangkai menjadi satu. Kita bisa melihat bagian-potongan tersebut dipisahkan dgn tanda koma. Ketiganya saling terkait & mendukung satu sama lain, yakni:

  1. Kemerdekaan berserikat & berkumpul
  2. Kemerdekaan mengeluarkan asumsi dgn ekspresi & goresan pena & sebagainya
  3. Undang-undang yg mengendalikan poin 1 & 2

Baiklah, kita akan diskusikan satu per satu ketiga poin tersebut.

1. Kemerdekaan Berserikat & Berkumpul

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berserikat artinya bersama-sama mengusahakan sesuatu. Berserikat bisa pula diartikan sebagai berkumpulnya orang-orang yg mempunyai dasar & tujuan yg sama. Kesamaan dasar & tujuan ini mampu menjadi cikal bakal lahirnya organisasi dgn ikatan & aturan yg terperinci antar sesama anggota. Dengan organisasi, mereka bareng -sama mengusahakan sesuatu, mirip yg menjadi tujuan organisasi tersebut.

Lantas, apa bedanya dgn berkumpul? Sekilas, dua kata ini nampak sama, tetapi bergotong-royong berbeda. Berserikat memiliki arti berkumpul dengan-cara formal (resmi), dgn ikatan & aturan. Sedangkan, berkumpul mampu mempunyai arti asosiasi lazimsaja, informal (tidak resmi), tanpa ikatan & hukum. Berserikat sudah niscaya berkumpul, tetapi berkumpul belum tentu berserikat.

Jadi, menurut Pasal 28 UUD 1945, negara menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk berserikat dgn sesamanya, mendirikan organisasi, & menjalankan organisasi tersebut sesuai dgn tujuan bareng . Selain itu, negara pula menjamin hak seluruh warga negara untuk berkumpul & berinteraksi dgn sesamanya, walaupun itu cuma perkumpulan lazimsaja, bukan organisasi.

  Periode Renaisans Di Tandai Adanya Kebebasan Pemikiran.bagaimana Perkembangan Kesenian Pada Periode Renaisans?​

2. Kemerdekaan Mengeluarkan Pikiran

Mengeluarkan asumsi memiliki arti mengeluarkan hasil asumsi dlm bentuk pertimbangan , persepsi, perasaan, atau kehendak. Setiap warga negara mempunyai hak & kemerdekaan untuk melakukan itu, dgn kemauan sendiri, tanpa paksaan, & tanpa takut menerima tekanan dr orang lain. Pikiran tersebut bisa disampaikan dgn cara verbal (berbicara), tulisan (postingan atau makalah), & sebagainya. Frasa “dan sebagainya” disini memiliki arti kita bebas mengekspresikan pikiran tersebut dgn cara-cara lain yg kita senangi.

Negara menjamin seluruh keleluasaan itu lewat Pasal 28 UUD 1945. Tiap-tiap warga negara berhak dengan-cara bebas & merdeka untuk beropini & berpandangan. Siapapun tak boleh menekan, memaksa, atau melarang orang lain untuk tak mengeluarkan pikirannya. Perbuatan itu berlawanan dgn Pasal 28 UUD 1945.

3. Undang-undang Pengatur

Undang-undang mempertegas kembali apa yg sudah di atur di dlm UUD 1945. Undang-undang berfungsi selaku mekanisme operasional dlm menjalankan isi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, pula menampung hukuman bagi segala pelanggaran isi Pasal 28.

Demikianlah klarifikasi ihwal Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, mudah-mudahan berguna.