Polemik yang terjadi pada partai Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan hasil dari persoalan partai yang memang berada aturan kekayaan intelektual didalam kubu partai Demokrat itu. Berbagai hal terkait dengan persepsi politik, serta hukum yang menjerat faktor adanya hak atas langsung dinilai naif.
Dengan demikian, berbagai duduk perkara dalam Partai itu tentunya mampu ditegasikan dengan partai Demokrat bukan cuma milik SBY saja. Kebingungan itu memang berada pada keadaan yang mampu disampaikan apakah itu perampokan, kebohongan, publik, penipuan saya juga gak ngerti apa yang mesti disampaikan.
Berbagai hal terkait dengan aspek perbuatan yang sungguh-sungguh menggandakan akte pendirian partai politik, katanya demikian dalam diskusi daring. Apa yang menjadi keberatan dalam persoalan politik partai Demokrat itu memang adanya Direktorat jenderal kekayaan inteletual Kemenkuham.
Apa yang menjadi penguat dalam hal ini, tentunya dengan menyerahkan bukti-bukti otentik untuk mengajukan pidana kepada Bareksrim Polri.
Kasus yang terjerat adalah perihal Demokrat 2020 dan tuntutan perdata lewat PTUN untuk membatalkan SK menkumham yang sudah mengesahkan AD/ART hasil manipulasi terbentuknya DPP Partai Demokrat menurut DPP Partai Demokrat berdasarkan Nepotisme.
Berbagai duduk perkara terkait dengan hal ini, maka jelas dengan berbagai masalah terkait dengan aspek pidana yang direncanakan, pada faktor politik partai menjadi catatan terang kepada berbagai KLB yang diadakan dengan berbagai planning pada internal partai.