Daftar Isi
Berdasarkan kurikulum buku 1 (Satuan Pendidikan) Kemendibud menyatakan bahwa Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dipakai untuk memutuskan kebenaran nomor ponsel penerima bimbing sebagai data dasar. bimbingan Verval Ponsel Sekolah pelajarancg.blogspot.com –
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memutuskan kebenaran nomor ponsel peserta asuh sebagai data dasar dalam menyalurkan pertolongan kuota internet, pelajarancg.blogspot.com – Kebenaran nomor ponsel akseptor latih perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga pemberian kuota internet mampu dimanfaatkan secara maksimal dan sempurna target dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada era pandemi COVID-19.
Pelajari: PANDUAN SISTEM INFORMASI VERIFIKASI DAN VALIDASI E-VERVAL PIP MADRASAH TAHUN 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mempublikasikan buku 1 (Satuan Pendidikan). Buku ini terkait dengan panduan Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dipakai untuk memastikan kebenaran nomor ponsel akseptor ajar selaku data dasar. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk menentukan kebenaran nomor ponsel akseptor ajar sebagai data dasar dalam menyalurkan dukungan kuota internet, oleh alasannya itu diharapkan bimbingan Verifikasi dan Validasi (Verval) Ponsel Sekolah bagi peserta operator sekolah pelajarancg.blogspot.com –
Dalam buku tutorial tersebut berisikan lengkap wacana:
- Dasar Hukum
- Alur Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik Peserta
- Laman dan Hak Akses Verval Nomor
- Jaringan Pengelola data Pendidikan dan Kebudayaan
- Cara Validasi dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik Peserta
- Residu Provider Verval Ponsel
PANDUAN SISTEM INFORMASI VERIFIKASI VALIDASI DAN E-VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK TAHUN 2020 KEMENDIKBUD
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dipakai untuk menentukan kebenaran nomor ponsel peserta ajar sebagai data dasar dalam menyalurkan tunjangan kuota internet. Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu ditentukan oleh Kepala Sekolah sehingga tunjangan kuota internet mampu dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada abad pandemi COVID-19, pelajarancg.blogspot.com –
Dasar Hukum
Adapun hukum yang menjadi panduan Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik, sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 wacana Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 wacana Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19); serta
- SuratEdaran DirekturJenderal PendidikanAnak Usia Dini,Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 Tahun 2020 wacana Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.
Alur Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik
1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta ajar. Data permulaan nomor ponsel penerima latih diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020.
2. Pusdatin melaksanakan validasi nomor ponsel akseptor didik.
3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (mencakup: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin.
4. Provider menawan data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.
5. Provider melakukan pemadanan untuk memutuskan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin mampu diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif, dan dihentikan berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak menyanggupi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu.
6. Nomor ponsel dengan klasifikasi data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk berikutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
7. Pusdatin menyuguhkan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponselpada laman resmi Verval Ponsel Kemendikbud https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel penerima asuh.
Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.
8. Satuan Pendidikan mencetak dan menyelidiki kebenaran data di SPTJM.
9. Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan.
10. Pusdatin mengirimkan data valid menurut SPTJM kepada Provider sehingga Provider mampu mengantarkan derma kuota internet kepada akseptor ajar dan guru.
11. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu penerima asuh dan guru sesudah SPTJM disetujui Pusdatin.
Provider merekapitulasi pengantaran kuota internet dengan status berhasil kalau kuota internet berhasil dikirimkan.
Provider merekapitulasi pengantaran kuota internet dengan status tidak sukses jikalau kuota internet tidak berhasil dikirimkan lalu mengantarkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
12. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
Gambar isi alur verval (verivikasi validasi nomor ponsel peserta bimbing) |
Laman dan Hak Akses Verval Nomor
Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dapat diakses lewat laman resmi Verval Ponsel Kemendikbud https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
Hak saluran aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan melalui pendaftaran keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Kemendikbud dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penunjukkanselaku :
- Admin Dapodik bagiDinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan
- Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
Jaringan Pengelola data Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk mampu masuk atau log ini Jaringan Pengelola data Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Operator, Anda harus mendaftar (pendaftaran), karena Hak kanal aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Kemendikbud dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, Adapun syaratnya:
- Masukkan Email/surel langsung aktif
- Masukkan Nomor kontak aktif
- Masuk dan lampirkan Surat Tugas sebagai Operator
Atau lihat pada gambar bimbingan dibawah pelajarancg.blogspot.com –
Gambar registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Kemendikbud |
Cara Validasi dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik Peserta
Laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Kemendikbud Hanya dapat diakses oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melaksanakan pendaftaran keanggotaan yang kemudian dapat melakukan Verval Ponsel Sekolah dengan panduan berikut.
Cara Log in laman Verval Nomor Ponsel sdm data kemdikbud
1. Klik Log In untuk melakukan Verifikasi dan Validasi nomor ponsel peserta asuh dan guru.
2.Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id
3.Isikan password.
4. Klik Log In untuk masuk aplikasi Verval Nomor Ponsel di satuan pendidikan.
Cara Sekolah Verval Nomor Ponsel Peserta Didik atau Siswa
1. Nomor ponsel peserta didik yang diisikan pada aplikasi Dapodik.
2. Sistem melakukan kenali Provider nomor ponsel berdasarkan nomor ponsel yang diisikan pada aplikasi Dapodik.
3. Nomor ponsel penerima didik belum diisikan pada aplikasi Dapodik. Operator sekolah mampu mengisikan nomor ponsel penerima asuh dan mengisikan kepemilikan nomor ponsel memakai fitur Perbaiki yang berada pada kolom Verifikasi setelah tanggal 11 September 2020.
4. Fitur Perbaiki, digunakan untuk –
- Memperbaiki nomor ponsel yang salah diisikan pada aplikasi Dapodik;
- Mengisikan nomor ponsel yang masih kosong; dan
- Mengisikan kepemilikan nomor ponsel.
Cara Sekolah Melakukan Perbaikan Data Nomor Ponsel Peserta Didik atau Siswa
1. Pilih data akseptor latih yang teridentifikasi salah pengisian nomor ponsel atau belum mengisikan nomor ponsel. Klik Perbaiki pada kolom Verifikasi.
2. Isikan nomor ponsel peserta didik sesuai dengan nomor ponsel yang dimiliki.
3. Isian Provider nomor ponsel akan secara otomatis terisi saat nomor ponsel yang diisikan sesuai dengan format nomor ponsel.
4. Pilih kepemilikan nomor ponsel. Pilihan kepemilikan nomor ponsel ialah: siswa, orang bau tanah, kakak/adik, paman/bibi, kakek/nenek, dan wali murid.
5. Klik Simpan untuk menyimpan perbaikan nomor ponsel penerima asuh, selanjutnya nomor ponsel peserta latih akan disuguhkan pada daftar peserta ajar dalam satu satuan pendidikan untuk diantarkan ke provider.
Pelajari:
Residu Provider Verval Ponsel
Residu Provider merupakan data balikan dari provider, alasannya adalah – nomor ponsel tidak aktif atau nomor ponsel tidak didapatkan padadatabase provider (tidak tercatat).
Residu Provider mesti dikerjakan perbaikan nomor ponsel oleh satuan pendidikan
Untuk bimbingan lengkap dalam format pdf silahkan unduh atau download disini
Demikian tutorial Verval Ponsel Sekolah pelajarancg.blogspot.com menurut kementerian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia (Kemendikbud) bagi satuan pendidikan semoga berfaedah!