close

Palang Merah Indonesia: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Kepalangmerahan

Pelajarancg: Palang Merah Indonesia (disingkat: PMI) kini sudah resmi memiliki Undang-undang. Undang Undang (UU) yang dimaksud ialah UU 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Sebagaimana dikenali selama beberapa tahun melakukan tugas acara kemanusiaan PMI di Indonesia masih belum memiliki kekuatan aturan dalam bentuk Peraturan pemarintah. Alhamdulillah, semenjak tahun 2018 dimana perhimpunan nasional yang bangun atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, kalangan, dan paham politik dalam hal ini PMI sudah resmi masuk kedalam Undang-Undang. Jadi buat siswa yang aktif dibidang aktivitas kemanusiaan di sekolah, mirip Palang Merah Remaja (PMR) tidak perlu ragu lagi untuk terus semangat melakukan bhakti baik dan memberi ide siswa lainnya untuk ikut dalam acara kepalangmerahan. Sebagai bentuk sosialisasi undang-undang nomor 1 2018 kurikulum pelajarancg pada siswa SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA wacana kepalangmerahan yang mengendalikan semua hal wacana Palang Merah Indonesia, termasuk bentuk penggunaan lambang, Pengertian, tugas, pembinaan sampai pengawasan PMI. Berikut penulis pelajarancg.blogspot.com tulis lampiran lengkap penjelasan dari isi UU tersebut:

UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2018

TENTANG

KEPALANGMERAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa kegiatan kemanusiaan berusaha untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial;

b. bahwa untuk melaksanakan aktivitas kemanusiaan ncgara membentuk perhimpunan nasional yang memakai Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal;

c. bahwa dengan sudah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun l958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mengharuskan negara untuk menerapkannya dalam metode aturan nasional;

d. bahwa pengaturan mengenai Kepalangmerahan belum dikontrol dalam suatu Undang-Undang;

e. bahwa berdasarkan pendapatsebagaimana dimaksud dalam abjad a, aksara b, aksara c, dan aksara d, perlu membentuk Undang-Undang perihal Kepalangmerahan;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPALANGMERAHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur menurut konvensi.
2. Konvensi yaitu Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 wacana lkut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
3. Lambang Kepalangmerahan yakni simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi menurut Konvensi.
4. Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat PMI yakni perhimpunan nasional yang bangun atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, kalangan, dan paham politik.
5. Kegiatan Kemanusiaan adalah aktivitas yang bersifat mengendorkan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau keyakinan, kriteria suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau lain yang sama.
6. Konflik Bersenjata ialah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau sebuah sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
7. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
8. Tanda Pengenal yakni lambang palang merah yang digunakan selaku pengenal untuk memperlihatkan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
9. Setiap Orang ialah orang perseorangan atau korporasi.
10. Pemerintah Pusat ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah yakni kepala kawasan selaku bagian penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan persoalan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.

  Faktor Yang Mempengaruhi Lancar Tidaknya Proses Integrasi Sosial

BAB II
PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Pasal 2

Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
a.pemerintah; dan
b.PMI.

Pasal 3

Penyelenggaraan Kepalangmerahan dikerjakan dalam:
a.abad damai; dan
b.kala Konflik Bersenjata.

Pasal 4

Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut prinsip:
a.kemanusiaan;
b.kesamaan;
c.kenetralan;
d.kemandirian;
e.kesukarelaan;
f.kesatuan; dan
g.kesemestaan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelola dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6
Negara Indonesia memakai lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan.

Pasal 7
Dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang palang merah berfungsi sebagai:
a.Tanda Pelindung; dan
b.Tanda Pengenal.

Pasal 8
Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus berskala lebih kecil ketimbang lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 aksara a.

Bagian Kedua
Bentuk

Pasal 9
(1)Lambang palang merah ebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa :
a.gambar palang dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berskala sama berwarna merah di atas dasar putih; dan/atau
b.kata-kata palang merah.
(2)Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Ketiga
Penggunaan
Paragraf 1
Tanda Pelindung
Pasal 10

Lambang palang merah selaku Tanda Pelindung digunakan oleh Satuan Kesehatan TNI pada abad Konflik Bersenjata.

Pasal 11

(1) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 cuma digunakan oleh:
a. personel;
b. rohaniwan yang diperbantukan;
c. sarana transportasi kesehatan; dan
d. akomodasi dan perlengkapan kesehatan, pada Satuan Kesehatan Tentara Nasionai Indonesia.
(2) Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia, Tanda Pelindung pada era Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dipakai oleh:
a. PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia;
b. tenaga kesehatan sipil;
c. rumah sakit sipil; dan
d. fasilitas angkutankesehatan sipil.
(3) Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayal (2) huruf b, huruf c, dan karakter d mampu dilaksanakan setelah menerima izin Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Tata cara dukungan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pasal 12

Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat juga digunakan pada kurun hening.

Pasal 13

(1) Tanda Pelindung yang dipakai oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)  huruf a dan karakter b, serta selain Satuan Kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. tanda pelindung dada; dan
c. ban lengan, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai selama bertugas.
(3) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Paragraf 2
Tanda Pengenal
Pasal 14

Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan oleh:
a. Satuan Kesehatan TNI pada masa damai; dan
b. PMI pada kurun damai dan kurun Konflik Bersenjata.

Pasal 15

Lambang paiang merah selaku Tanda Pengenal pada abad hening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mampu digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam fungsinya untuk bantuan pertama secara temporer sehabis mendapat kesepakatan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.

Pasal 16

(1) PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk mendukung:
a. Kegiatan Kemanusiaan; dan
b. penyebarluasan aturan humaniter internasional.
(2) Selain untuk mendukung aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMI memakai lambang palang merah selaku Tanda Pengenal untuk fasilitas transportasi kesehatan serta barang sumbangan lainnya yang diberikan terhadap korban Konflik Bersenjata dan korban peristiwa.

Pasal 17

(1) Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal dipakai selaku tanda:
a .keterlekatan;
b. dekoratif; dan
c. asosiatif.
(2) Tanda asosiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c mampu dipakai sehabis menerima persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.

Pasal 18

(1) Tanda Pengenal yang dipakai oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 aksara a terdiri atas:
a. identitas;
b. ban lengan; dan/atau
c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Panglima TNI.
(2) Tanda Pengenal yang digunakan oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. bendera PMI; dan
c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.

Pasal 19

(1)Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada dikala terjadi kerusuhan atau gangguan keselamatan, tetapi tidak mirip Tanda Pelindung.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal yang dipakai pada dikala terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENGGUNAAN LAMBANG
KEPALANGMERAHAN INTERNASIONAL
Pasal 20

Dalam kurun tenang, petugas Komite Internasional Palang Merah, petugas Federasi Internasional Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta perhimpunan nasional Kepalangmerahan negara lain yang dalam me njalankan tugasnya memakai Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal wajib menenteng kartu identitas yang dikeluarkan oleh organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh PMI.

Pasal 21

Dalam hal terjadi Konflik Bersenjata, para pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau menunjukkan pelindungan terhadap objek yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pelindung sesuai dengan ketentuan aturan humaniter internasional.

BAB V
PALANG MERAH INDONESIA
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 22

PMI bertugas:
a. memperlihatkan bantuankepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan yang lain;
b. menunjukkan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan;
c. melaksanakan training relawan;
d. melaksanakan pendidikan dan pembinaan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. menyebarluaskan berita yang berkaitan dengan acara Kepalangmerahan;
f. membantu dalam penanganan bencana alam dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
g. membantu perlindungan pelayanan kesehatan dan sosial; dan
h. melakukan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Bagian Kedua
Lambang PMI
Pasal 23

(1) Lambang PMI berbentuk palangmerah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak 5 (lima) di atas dasar putih.
(2) Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 24

Lambang PMI hanya dipakai oleh personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan, bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.

Pasal 25

(1) Lambang PMI cuma dapat dipakai oleh pihak lain untuk tujuan yang mendukung kegiatan Kepalangmerahan sesudah mendapat persetujuan Pengurus Pusat PMI.
(2) Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang PMI bersama dengan logo atau merek suatu produk barang atau jasa untuk kepentingan mendukung acara Kepalangmerahan, kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesudah memenuhi patokan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI.

Bagian Ketiga
Organisasi
Pasal 26

PMI terdiri atas:
a. PMI Pusat;
b. PMI Provinsi;
c. PMI Kabupaten/kota; dan
d. PMI Kecamatan.

Pasal 27

(1) PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 abjad a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki kawasan kerja meliputi seluruh kawasan Republik Indonesia.
(2) PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki wilayah kerja meliputi wilayah provinsi.
(3) PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 abjad c berkedudukan di ibukota kabupaten/kota memiliki daerah kerja mencakup daerah kabupaten/kota.
(4) PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 abjad d berkedudukan di kecamatan memiliki wilayah kerja mencakup kawasan kecamatan.

Pasal 28

Ketentuan tentang struktur organisasi, kepengurusan, unit pelaksana teknis, wewenang, tanggung jawab PMI, serta sistem penggunaan lambang PMI ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

Bagian Keempat
Kerja Sama dan Koordinasi
Pasal 29

(1)Dalam melakukan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PI