close

Pajak Tempat : Pengertian, Fungsi, Ciri, Komponen, Jenis

A. PENGERTIAN PAJAK DAERAH
Pajak Daerah yakni pungutan wajib yang dibayarkan penduduk suatu daerah tertentu terhadap pemerintah daerah yang hendak dipakai untuk kepentingan pemerintahan daerah dan kepentingan lazim. Pajak kawasan ini berlaku pada provinsi dan kabupaten/kota. Penduduk yang melakukan pembayaran pajak tidak akan mencicipi faedah dari pajak daerah secara pribadi alasannya adalah akan digunakan untuk kepentingan biasa seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dll, Bukan untuk menyanggupi kepentingan individu. Pajak kawasan juga merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipakai pemerintah untuk mengerjakan acara-programnya. Pemungutan pajak mampu bersifat dipaksakan karena telah dikelola dan sesuai dengan peraturan Perundang-ajakan yang berlaku.

B. FUNGSI PAJAK DAERAH
1. Fungsi Anggaran
Pajak kawasan dipakai untuk pendanaan berkala mirip belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga selaku simpanan pemerintah kawasan.
2. Fungsi Mengatur
Pemerintah kawasan mengontrol pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak tempat. Melalui fungsi ini, dana dari pajak daerah mampu dipakai selaku salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi dilema ekonomi.
3. Fungsi Stabilitas
Pajak tempat yang dananya terus ada menolong pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga mampu mengurangi inflasi. Tetapi untuk mampu memenuhi fungsi ini pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.
4. Fungsi Restribusi Pendapatan
Pajak tempat yang ada dipakai untuk mebiayai semua kepentingan umum tergolong untuk membuka lapangan kerja gres sehingga terjadi pemerataan pemasukan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol.
C. UNSUR – UNSUR PAJAK DAERAH
1. Subjek Pajak Daerah
Subjek Pajak adalah individu atau tubuh yang memiliki kewajiban untuk mengeluarkan uang atau terlibat dalam kegiatan perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-ajakan yang berlaku.
2. Objek Pajak Daerah
Objek pajak daerah yaitu segala sesuatu yang dikenakan pajak tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya hotel, restoran, kendaraan bermotor, dll.
3. Tarif Pajak Daerah
Tarif pajak yaitu besar kecilnya jumlah pajak yang mesti dibayarkan sesuai dengan kepemilikan kepada objek pajak.
D. CIRI – CIRI PAJAK DAERAH
Pajak Daerah mampu berasal dari pajak orisinil kawasan atau pajak sentra yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
Pajak tempat cuma dipungut di kawasan administrasi yang dikuasainya.
Pajak Daerah digunakan untuk membiayai urusah daerah atau untuk membiayai pengeluaran kawasan.
Dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) sehingga mampu dipaksakan terhadap subjek pajaknya.
D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PAJAK DAERAH
Sesuai dengan Undang undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat beberpaa pajak kawasan, antara lain :
1. Pajak Provinsi
Pajak Provinsi adalah pajak yang pemungutannya dijalankan oleh sebuah pemerintahan provinsi tertentu (kekuasaan tertinggi oleh Gubernur). Terdapat 5 jenis pajak provinsi, adalah :
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor adlah pajak kepada semua kendaraan berota serta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat serta air dan digerakkan oleh peralatan mekanik berupa motor atau perlengkapan yang lain yang berfungsi untuk mengubah energi tertentu menjadi energi gerak. Pajak ini dibayar sekaligus di muka dan dikenakan untuk kala 12 bulan atau 1 tahun.
Tarif pajak kendaraan bermotor yakni selaku berikut :
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen, kemudian kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% dan meningkat sebanyak 0,5% untuk kepemilikan setiap kendaraan bermotor seterusnya.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh tubuh, tarif pajaknya sebesar 2%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah sentra dan tempat sebesar 0,50 persen.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat ialah 0,20 persen.
b. Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ialah pajak tempat yang dikenakan atas penyerahaan hak milik kendaraanbermotor dari satu pihak ke pihak yang lain karena perdagangan, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam tubuh usaha.
Tarif untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor antara lain :

  • Untuk penyeraan pertama sebesar 10 persen, penyeraan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
  • Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat yang tidak memakai jalan umum, untuk penyerahan pertama sebesar 0,75 persen dan seterusnya sebesar 0,075%.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu pajak yang dipungut atas semua jenis materi bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor baik kendaraan di atas air atau di darat. Masa pajak ialah satu bulan penuh. Tarif pajak normalnya yaitu sebesar 5 persen kecuali jika terjadi peningkatan harga minyak dunia sehingga ada keputusan presiden terkait pajak ini. Tetapi kalau harga minyak dunia telah normal, keputusan presiden akan dicabut dan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor akan kembali normal.
d. Pajak Air Permukaan 
Pajak Air Permukaan adalah pajak kawasan yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan yang dimaksud disini ialah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air maritim, kecuali air maritim yang telah dimanfaatkan di darah. Tarif pajak air permukaan yaitu sebesar 10%, tarif ini dijumlah dengan memikirkan beberapa aspek seperi jenis, lokasi, tujuan pengambilan, volum, mutu air, dll.
e. Pajak Rokok
Pajak Rokok yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak Rokok dikenakan terhadap pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang sudah memiliki ijin berbentukNomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Nah cukai dan pajak rokok ini berbeda, cukai rokok adalah pungutan kepada rokok dan produk tembakau yang lain, tergolong sigaret, cerutu, serta rokok daun. Selanjutnya dari relisasi penerimaan pajak rokok ini dibagi hasil dengan proporsi 30 persen bagi pemerintah provinsi dan 70 persen  bagi pemerintah kabupaten/kota.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel
Pajak Hotel yaitu pajak yang dipungut atas penyuplaijasa penginapan atau peristirahatan yang disediakan oleh suatu tubuh usaha tertentu yang jumlah kamarnya lebih dari 10. Pajak hotel ini dipungut berdasarkan pelayanan hotel yang memerlukan pembayaran, misalnya kemudahan telepon, faksimil, internet, basuh, dll. Tarif pajak hotel yakni sebesar 10 persen dari jumlah yang mesti dibayarkan kepada hotel. Masa pajak hotel adalah satu bulan dijumlah satu bulan sarat .
b. Pajak Restoran
Pajak restoran ialah pajak atas pelayanan yang ditawarkan oleh restoran. Definisi Restoran yang dimaksud ialah pelayanan pemasaran masakan dan/atau minuman yang disantap oleh pembeli, baik dimakan di kawasan pelayanan bersangkutan atau di tempat lain. Tarif pajak kedai makanan ialah sekitar 10% dari biaya pelayanan tersebut.
c. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak yang dipungut atas jasa pelayanan hiburan yang dipungut pembayarannya. Definisi hiburan yang dimaksud ialah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau hiruk pikuk yang dirasakan dengan bayaran tertentu. Objek pajak yaitu jasa penyelenggara hiburan tersebut, sedangkan Subjek pajak ialah orang yang menikmati hiburan tersebut. Tarif pajak hiburan tergantung kepada jenis hiburan yang dicicipi, berkisar antar 0% – 35%.
d. Pajak Reklame
Pajak reklame yakni pajak yang dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial supaya mempesona perhatian biasa . Objek pajaknya mencakup reklame papan, billboard, reklame kain, stiker, apung, dll. Sedangkan reklame dari pemerintah, reklame lewat internet, televisi, koran, dll tidak dikenakan ongkos pajak reklame. Subjek pajak reklame adala pihak yang menggunakan jasa reklame tersebut. Tarif pajak reklame yakni 25% dari dasar pengenaan pajaknya, yakni nilai sewa reklame yang bersangkutan.
e. Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan ialah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik itu dihasilkan sendiri atau dari sumber lain. Tarif pajak penerangan berlawanan-beda tergantung dari penggunanya. Tarif untuk Penerangan jalan yang disediakan oleh PLN atau sumber lain, Jika dipakai oleh indutri, pertambangan minyak bumi dan gas alam maka ongkosnya 3%, selain pengguna itu maka tarifnya 2,4%, sedangkan jikalau sumbernya dihasilkan sendiri, maka tarif pajaknya 1,5%. Pajak Penerangan jalan dijumlah dengan ara mengalikan tarif pajak dengan nilai jual tenaga listrik pada waktu tersebut.
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak mineral bukan logam dan batuan ialah pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam seperti asbes, watu kapur, watu apung, granit, dll. Tetapi pajak ini tidak berlaku jikalau kegiatan tersebut tidak dijalankan secara komersial. Tarif untuk mineral bukan logam adalah sebesar 25% sedangkan untuk batuan ialah sebesar 20% dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam atau batuan tersebut.
g. Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak yang dipungut atas penyelenggarakan kawasan parkir di luar tubuh jalan, baik itu berkaitan dengan pokok usaha atau selaku suatu perjuangan (penitipan). Tempat parkir yang dikenakan pajak adalah yang kapasitasnya lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraaan roda 2. Subjeknya yaitu orang atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Tarif pajaknya ialah 20% dari dasar pengenaan pajak tergantung dari tempatnya.
h. Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah yakni pajak dari pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersil. Subjek pajaknya ialah orang pribadi yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Tarifnya adalah sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak yang biasanya adalah nilai komersil hasil pemafaatan air tanah tersebut.
i. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajaknya yakni orang atau tubuh yang melakukan langkah-langkah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet tersebut. Tarif pajaknya sebesar 10%.
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yakni pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, ikuasi, atau dimanfaatkan. Subjek pajaknya adalah orang yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan objek pajak tersebut. Tarif pajaknya untuk yang bernilai kurang dari 1 Miliar sebesar 0,1%, sedangkan lebih dari 1 Miliar sebesar 0,2%. Sedangkan untuk pemanfaatan yang dapat menyebabkan gangguan kepada lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif pajaknya.
k. Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Merupakan pajak yang dikenakanan atas perolehan tanah dan atau bangunan oleh orang eksklusif atau tubuh tertentu. Pemindahan hak ini bisa didapatkan dengan perdagangan, tukar-mnukar, hibah, waris, penggabungan usaha, dll. Tarif dari pajak ini yaitu 5% dari nilai tanah atau bangunan yang diperoleh.