Civic Menjadi PKN, PMP, Kewiraan, PPKn, PKN dan Kembali ke PPKn
Oleh: Hamid Darmadi
Cicivcs pada awalnya dipelajari Amerika Serikat (AS) 1790. Cicivcs dipakai oleh bangsa Amerika Serikat untuk menyatukan bangsa Amerika Serikat yang berisikan aneka macam suku bangsa (imigran Asia, Eropa, Afrika, Australia dll) yang datang, hidup dan menetap di Amerika Serikat. Istilah menyatukan bangsa Amerika Serikat tersebut dikenal dengan istilah “Theory of Americanization”. Cicivcs masuk dan diajarkan di Indonesia secara resmi 1948 setelah Indonesia merdeka. Di Indonesia Tujuan pengajaran Cicivcs untuk menyatukan bangsa Indonesia yang berisikan aneka macam suku bangsa, etnis , agama, budaya dan bahasa yang berlainan-beda.
Tahun 1954 Cicivcs berganti nama dengan “Kewarganegaraan”. Tahun 1961“ Kewarganegaraan” diganti dengan “Kewargaan Negara” atas ajakan Prof.Dr.Sahardjo,SH. sesuai pasal 26 UUD 1945. Karena Civic diganti dengan “Kewarganegaraan”, maka materi Civic tidak berlaku lagi sehingga materi Civic diganti dengan bahan : Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, TAP MPRS, dan PBN ditambah dengan Orde Baru, Sejarah Indonesia dan Ilmu Bumi menurut Instruksi Mendikbud/Dirjendikdas No.31/tanggal 28 Juni 1967. Tahun 1972 Civic diganti dengan Ilmu “Kewargaan Negara” Sedangkan Civic Education digantikan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Kurikulum Tahun 1975 PKN berubah nama dengan PMP, KurikulumTahun 1984 PMP tetap PMP, Kurikulum Tahun 1994 PMP diganti PPKn, Kurikulum KBK Tahun 2004 sampai dengan Kurikulum KTSP Tahun 2006, perumpamaan PPKn diganti dengan PKn, muncul lagi Kurikulum 2013 PKn kembali menjadi PPKn.
Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai salah satu Mata Pelajaran Ilmu Sosial tidak berdiri sendiri, namun didukung oleh Mata Pelajaran lainnya diantaranya seperti pendidikan ekonomi, geografi, sejarah dan Pendidikan IPS. Pendidikan ekonomi, geografi, dan sejarah yang terintegrasi dalam satu kesatuan mata pelajaran IPS disebut Social Studies, sedang yang disajikan secara terpisah dan bangun sendiri disebut Social Science. Pada tahun 1969 konsep Pendidikan IPS (Social Studies) diusulkan dimasukan ke dalam kurikulum sekolah seperti yang diterapkan di Amerika Serikat. Pendidikan IPS Secara resmi masuk dalam Kurikulum sekolah tahun 1975.
Tujuan Pendidikan IPS diajarkan di sekolah oleh Stopsky dan Sharonly (1988) disebut dengan Konsep Tri Social Studies Tradition. Tri Social Studies Tradition mencakup
1. Social Studies As Citizenship Transmission bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai, sikap dan kecerdikan pekerti yang baik (Good Citizenship)
2. Social Studies As Social Science bertujuan untuk menanamkan Pengetahuan, Kecakapan berpikir, Peka Terhadap Perubahan, dan Inovatif.
3. Social Studies As Reflective Inquiry : bermaksud Untuk membentuk keterampilan hidup (Life Skills), Tepo saliro, Tenggangrasa, Empaty, dan Simpaty.
Konsep tersebut sejalan dengan desain; Romongsa handar beni, wajib melo harung kebi, mulat saliro hangrosa wami
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional perihal dasar fungsi dan tujuan pendidikan Pasal 2 dibilang:“Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Selanjutnya Pasal 3 dibilang bahwa: “Pendidikan Nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk adab serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bermaksud untuk berkembangnya potensi penerima ajar supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, pintar, mahir, inovatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah menyangkut korelasi antara warganegara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), sedangkan di Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diketahui dengan Pendidikan Kewiraan yang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 056/U/1994 wacana Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa: “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarga-negaraan tergolong dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap acara studi”. Dengan demikian Pendidikan Kewiraan tidak hanya berisi PPBN tetapi juga berisikan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebutan Mata Kuliah Umum lalu diganti dengan istilah Mata Kuliah Pengembangan Kepribadaian (MKPK).
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas perihal PPBN juga ditambah dengan pembahasan tentang kekerabatan antara warganegara dengan negara. Sebutan Pendidikan ”Kewiraan” kemudian diganti dengan sebutan ”Pendidikan Kewarganegaraan”. Selanjutnya Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 267/Dikti/2000, Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ialah suatu bagian yang tidak mampu dipisahkan dari golongan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti Perguruan Tinggi di Indonesia.