close

Moral Adalahajaran Ihwal Hal Yang Baik Dan Buruk


 Pengertian Pendidikan Moral Pancasila
Oleh : Hamid Darmadi
Secara etimplogi, moral berasal dari kata  mos (mores) atau  kesusilaan, budbahasa, kelakuan. Moral adalah pedoman perihal hal yang bagus dan jelek, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang langsung yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara budpekerti. Jika sebaliknya yang terjadi, maka langsung itu dianggap tidak bermoral. Dalam perwujudannya akhlak dapat berupsa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan penduduk , negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, susila pun dapat dibedakan mirip akhlak ketuhanan atau agama, akhlak filsafat, etika akhlak, akhlak aturan, akhlak ilmu, dan sebagainya.
Nilai, norma, dan moral secara bersama menertibkan kehidupan penduduk dalam banyak sekali asfek kehidupan Nilai nilai Pancasila yakni nilai adab.Oleh sebab itu nilai pancasila juga mampu di wujudkan ke dalam norma norma akhlak (etik).Norma norma etik tersebut berikutnya dapat di gunakan selaku teladan dalam bersikap dan bertingkah laris dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam dasawarsa terakhir ini  ada kcenderungan Pendidikan Moral Pancasila belum efektif dan teraktualisasi secara aktual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Implikasinya, bangsa Indonesia mengalami banyak kemunduran akhlak yang ditandai dengan tingginya angka freesex atau seks bebas di golongan cukup umur, maraknya penggunaan obat-obatan terlarang, seringnya terjadi bentrokan antar warga, antar pelajar, mahasiswa, antar mahasisw dengan pegawapemerintah, geng motor, pembunuhan di angkot, taxi online, begal motor, pembunuhan oleh anak kepada seorang anak kecil, dan seterusnya yang didasari oleh hal-hal sepele, serta makin banyaknya perkara korupsi yang terungkap ke permukaan juga mengambarkan degradasi tabiat yang  tidak saja terjadi di kalangan masyarakat biasa, tetapi juga terjadi pada para pejabat yang sebaiknya menjadi contoh-teladan bagi warganya.
Pendidikan Moral Pancasila  yang berkarakter adalah kunci untuk perbaikan etika, menjunjung peradaban bangsa tinggi, berintegritas dan kemanusiaan. Pendidikan Moral Pancasila yakni Sikap saling menghargai antar insan dan menghormati selaku manusia yang bermoral dan beretika sesuai dengan Pancasila (Darmadi Hamid:2009). Pendidikan Moral Pancasila amat penting dilaksanakan dan dipraktekkan dikalangan cukup umur biar agar generasi muda mampu bermoral dan beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila selaku Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan Moral Pancasila ialah menghargai dan menghormati sesama insan sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam nilai pancasila semoga mampu mendidik penduduk , utamanya siswa biar memiliki huruf dan budbahasa yang tinggi.
Memperhatikan dinamika kehidupan bermasyarakat yang berkembang saat ini, ada kecenderungan Pendidikan Moral diabaikan. Masyarakat dikala ini lebih dimanjakan oleh teknologi yang banyak sekali macam hingga melupakan pentingnya susila dalam kehidupannya. Padahal adab berhubungan dalam interaksi antar orang di penduduk . Moral tidak lepas dari norma-norma di masyarakat. Misalnya norma kesopanan,ada budpekerti yang terdapat saat seseorang berkomunikasi dengan orang lain.
Moral dalam dunia pendidikan ialah indikator optimisme dalam pembangunan masyarakat Indonesia ke depan. Moral menuntut pelaksanaan apa yang baikdan penolakan apa yang buruk. (Zuriah,2008:12). Seseorang yang paham dengan moral mampu membedakan apa yang bagus dan apa yang buruk. Seseorang yang bermoral akan disegani serta dihargai penduduk  sebab sukses memahami nilai-nilai serta norma yang diinginkan masyarakat. Masyarakat lebih merasa tenteram “hidup” berdampingan dengan seseorang yang memahami pendidikan adab. Seseorang yang bermoral akan menjauhi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat. (Zuriah,2008:13-19).
Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri ialah persepsi hidup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, ialah sehari sesudah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila sudah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma aturan. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai selaku cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak.  Suseno (1998) pendidikan pada era orde usang, pada pemeritahan orla ingin Pendidikan Moral Pancasila menjadi fatwa tingkah laris masyarakat supaya  menjadi langsung manusia Indonesia yang bermoral pancasila seperti yang termuat dalam UU No.20 tahun 2003.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional   (Sisdiknas)    disebugtkan bahwa; Pendidikan adalah perjuangan sadar dan terjadwal untuk mewujudkan situasi mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga akseptor didik secara aktif mengembangkan kesempatandirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adab mulia, serta kemampuan yang diperlukan dirinya, penduduk , bangsa dan negara.
Pendidikan Nasional yaitu pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia serta tanggap kepada tuntutan pergantian zaman. Sistem pendidikan nasional yaitu keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk meraih tujuan pendidikan nasional.
Telah disebutkan di atas bahwa Moral berasal dari kata  mos (mores) atau kesusilaan, budbahasa, dan kelakuan. Moral ialah anutan wacana hal yang bagus dan buruk, yang menyangkut tingkah laris dan tindakan insan. Seorang eksklusif yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakat, dianggap sesuai dan bertindak benar secara susila. Jika terjadi sebaliknya, maka langsung itu dianggap “tidak bermoral”. Dalam perwujudannya budpekerti dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral mampu berupa kesetiaan, kepatuhan kepada nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, negara, dan bangsa. Sebagaimana nilai dan norma, akhlak pun mampu dibedakan seperti tabiat ketuhanan atau agama, adab filsafat, adab adab, susila aturan, budpekerti ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma, dan budpekerti secara bersama mengendalikan kehidupan masyarakat dalam banyak sekali aspeknya. Nilai nilai Pancasila yakni nilai budpekerti.Oleh sebab itu nilai Pancasila juga dapat di wujudkan ke dalam norma norma budbahasa (etik).Norma norma etik tersebut selanjutnya mampu di gunakan selaku pemikiran/acuan dalam bersikap dan berperilaku laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan adab ialah pendidikan untuk menyebabkan anak insan bermoral atau bermanusiawi. Artinya pendidikan adab adalah pendidikan yang bukan saja mengajarkan perihal akademik, namun juga non akademik khususnya perihal sikap dan bagaimana sikap yang bagus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Moral menjadi baik sering mempersyaratkan sebuah langkah-langkah faktual dari kemauan, sebuah mobilitas energi adab untuk melakukan apa yang menurut kita mesti dikerjakan, kemauan membutuhkan emosi berada di bawah kendali logika. Kemauan nalar membutuhkan pandangan dan pemikiran perihal semua dimensi dari suatu situasi. Kemauan dibutuhkan supaya keharusan ditaruh mendahului kesenangan. Kemauan memerlukan kemampuan untuk menolak godaan, teguh menghadapi tekanan teman sebaya, dan melawan arus. Kemauan yakni inti dari kebranian tabiat.
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yaitu suatu mata pelajaran dan salah satu dasar pembentukan ideology dan Karakter bangsa. Sesungguhnya, Pendidikan Moral Pancasila  mengandung materi pembelajaran tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,  dan Sejarah bangsa Indonesia.  Pada awal Reformasi, PMP diganti menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan tidak usang kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Pendidikan Moral Pancasila   mengatakan  perihal  ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai langsung maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara Suseno (1998)  Berkenaan dengan itu Ouska dan Whellan (1997) menyebutkan bahwa Moral ialah prinsip baik-jelek yang ada dan menempel dalam diri individu/seseorang.
Pendidikan Moral yakni suatu tuntutan perilaku yang baik yang harus dimiliki oleh setiap individu sebagai warganegra bangsa Indonesia yang bermoral, yang tercermin dalam pemikiran, perilaku, dan tingkah laku. Sedangkan Moral Pancasila yakni Tingkah laku atau perilaku yang menyangkut baik buruknya tindakan insan yang cocok dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila. Moral merupakan salah satu perilaku yang sungguh erat dengan kehidupan insan, lewat susila kita dapat mengetahui di saat kita merasakan rasa ketika sifat moral itu sendiri tumbuh dan meningkat pada kehidupan kita. Melalui wawasan kita dapat mengaplikasikan akhlak tersebut, selagi ada batasan batasan/ sikap perilaku yang tidak melanggar peraturan yang ada. pendidikan moral pancasila ialah Sikap saling menghargai antar insan dan menghormati sebagai manusia yang bermoral dan beretika sesuai dengan pancasila. Pendidikan budpekerti pancasila ini sangat penting dijalankan dan dipraktekkan dikalangan cukup umur agar generasi muda bisa bermoral dan beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila selaku ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kaprikornus Pendidikan susila pancasila ialah menghargai dan menghormati sesama manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam nilai Pancasila supaya mampu mendidik penduduk khususnya siswa supaya bermoral yang baik.
   Pendidikan Moral Pancasila sungguh penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itu perlu adanya campur tangan  Pemerintah biar semoga Pendidikan Moral Pancasila ini mampu digunakan dalam kehidupan sehari hari demi terciptanya manusia yang berbudi luhur dan bermoral Pancasila sesuai impian bangsa. Pendidikan Moral Pancasila bermaksud menanamkan  sikap saling menghargai antar sesama insan, perilaku insan dengan lingkungannya, perilaku manusia dengan biota hidup di sekitarnya, serta menujukkan “ucap, patrap dan perilaku terpuji” selaku manusia yang bermoral dan beretika sesuai dengan konsep dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks ini Pendidikan Moral Pancasila sungguh penting dijalankan dan dipraktekkan dikalangan generasi muda bangsa Indonesia semoga generasi muda bangsa Indonesia bermoral dan beretika baik sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai ideologi Negara. Pendidikan Moral Pancasila mengamanahkan nangsa Indonesia  menghargai dan menghormati sesama manusia sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila supaya mewaraiskan nilai-nilai tabiat kepada masyarakat terutama siswa semoga bermoral yang bagus (Darmadi Hamid 2009).
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) mulai diajarkam melalui Kurikulum 1975 menjadi bab dari pelajaran yang pernah diterima siswa semenjak Sekolah Dasar hingga SMA dan Kejuruan di kala Orde Baru. Bagi mahasiswa, menerima pelajaran itu melalui P4. Selanjutnya, PMP dihapus dan digantikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berdasarkan kurikulum 1994.
1.     Kronologis  Pembelajaran PMP di Sekolah
Telah disebutkan di atas bahwa Secara kronologis mata pelajaran PMP diajarkan dalam Kurikulum 1975  dan Kurikulum 1984.  Ketika Kurikulum 1975 berlangsung, timbul Ketetapan MPR Nomor II tahun 1978 perihal Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4). Pelajaran PMP kemudian merujuk pada tafsiran Pancasila dalam P4. Nama mata pelajaran ini diubah melalui Kurikulum 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Namun perubahan PMP jadi PPKn hanya sebatas perubahan nama. Mata pelajaran PPKn tetap mengisi acara pelajaran siswa hingga ditetapkannya UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003. Mata pelajaran PPKn lalu berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tanpa Pendidikan Moral
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia bermula dari gagasan Presiden Sukarno. Pada tahun 1957, pemerintahan Presiden Sukarno menginisiasi adanya mata pelajaran yang diketahui dengan nama Civics. Civics diterapkan di pendidikan sekolah mulai tahun 1961, (Dr Baso Madiong SH MH, Dr Zainuddin Mustapa, dan Andi Gunawan Ratu Chakti dalam buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education’). Mata pelajaran Civic periode itu menampung pidato kenegaraan Presiden Sukarno sampai sejarah pergerakan nasional, di samping perihal Pancasila. Nama pelajaran itu juga dikenal dengan ‘Kewarganegaraan’. Namun di tahun 1961 pula Dr Sahardjo SH menganjurkan biar namanya diubah jadi ‘Kewargaan Negara’ yang menekankan pada kata ‘Warga’ di UUD 1945.
Pada tahun 1968, pelajaran Civics memiliki materi berbeda di tiap jenjang. Untuk tingkat SD namanya yakni ‘Pendidikan Kewarganegaraan’ yang mempelajari sejarah dan geografi Indonesia, tingkat Sekolah Menengah Pertama juga berjulukan ‘Pendidikan Kewarganegaraan’ namun ditambah dengan materi tentang konstitusi, pada tingkat SMA materinya ditambah tentang UUD 1945. Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto mulai memerintah pada tahun 1966. Di tahun itu buku Kewarganegaraan yang ditulis Supardo dkk dilarang jadi buku pegangan di sekolah-sekolah. Hingga karenanya pemerintah membuat kurikulum tentang pendidikan Kewarganegaraan tahun 1968.
Saat ini pelajaran PMP menjadi perbincangan hangat di sejumlah media. PMP ialah mata pelajaran wajib di abad 70-80-an. Saat itu, semua lapisan pendidikan mulai dari SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Perguruan Tinggi wajib menerima mata pelajaran ini. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikala itu Supriono mengatakan, pihaknya mengaktifkan kembali mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila). Munculnya wacana diaktifkan kembali PMP disebut-sebut sebab salah satu alasanya ialah maraknya berita hoaks PKI (Partai Komunis Indonesia) yang hingga sekarang masih tersebar di penduduk .
Permasalahan hadirnya paham-paham radikalisme dan banyak sekali paham lain yang bertentangan dengan norma Pancasila selaku dasar negara mengakibatkan salah satu alasan Pendidikan Moral Pancasila ini kembali dipraktekkan. Pancasila dipakai sebagai pondasi untuk membentengi seseorang dari paham-paham radikal yang menghancurkan bangsa. “PMP akan kembalikan lagi alasannya ini banyak yang mesti dihidupkan kembali, bahwa Pancasila itu  hebat buat bangsa Indonesia, itu mungkin yang akan kita kerjakan,” (Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano dalam upacara perayaan hari guru di gedung Kemendiknas, Jakarta Pusat, Senin 26 November, Selasa 27/11/2018).
2.     Pendidikan Moral Pancasila Era Orde Lama
Pada Era Orde Lama Pendidikan Moral Pancasila belum sepenuhnya bisa dijalankan karena dilihat dari segi kondisi negara Indonesia yang baru saja merdeka dan masih memerlukan banyak sumbangan dari banyak sekali komponen bangsa. Secara teoritis Pendidikan Moral Pancasila pada abad Orde Lama telah cukup baik karena Ir Soekarno ingin Pendidikan Moral yang berbasis nilai nilai dari Pancasila itu dijalankan oleh rakyat Indonesia. Oleh karena itu Presiden Soekarno bercita-cita mengembangkan Pendidikan Moral Pancasila sebagai suatu pelajaran yang mampu membuat rakyat Indonesia pada utamanya bisa memiliki fatwa tabiat baik dan budbahasa yang baik agar rakyat Indonesia menjadi masyarakat yang bermoral dan beretika Pancasila sebagaimana cita cita bangsa indonesia untuk menyebabkan bangsa yang besar dan bermartabat. 
Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai Pancasila ialah tolok ukur hidup bangsa yang berideologi Pancasila. Nilai ini telah pernah dikemas dan disosialisasikan lewat P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila), dan diusulkan disekolah-sekolah. Secara historis, nilai-nilai Pancasila digali dari sari-sari kebudayaan, nilai agama, dan adab istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dicangkok dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia ada. Oleh alasannya adalah itu, sudah selayaknya jika Pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa Indonesia. 
Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri ialah pandangan /panutan hidup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila itu telah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma aturan. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai selaku cermin sikap hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam bertindak. Suseno (1998) pendidikan pada  pemeritahan Orde Lama ingin Pendidikan Moral Pancasila menjadi ajaran tingkah laku masyarakat supaya menjadi eksklusif yang bermoral Pancasila.
3.     Pendidikan Moral Pancasila Era Orde Baru
Pada periode Orde Baru muncul tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Semangat tersebut muncul berdasarkan pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang sudah menyimpang dari Pancasila serta UUD 1945 demi kepentingan kekuasaan. Akan namun, yang terjadi bantu-membantu adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada periode Orde Lama, dimana Pancasila tetap pada posisinya selaku alat pembenar Pemerintah Orde Baru di bawah otoritas penguasa saat itu. Selama Orde Baru, pendidikan selaku instrumen pembentukan karakter warga negara nampak wujudnya dalam kriteria-standartisasi aksara warganegara. standartisasi yang menrcerminkan civics vitures kebajikan-kebajikan (warga negara) yang disarikan dalam mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila).
Pembelajaran Pendidikan Moral Pancasila menurun dikarenakan iman Orde gres Tafsir ideologis dalam bidang pendidikan pada abad Orde Baru mulai menampakan kekuatannya secara formal, GBHN 1973 menyebutkan perlunya “Kurikulum di semua tingkat pendidikan yang terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila….” Apabila dicermati, nampak terang bahwa Pancasila ditafsirkan dalam masing-masing pokok bahasan pokok bahasan dan materi pengajaran,dengan nuansa Civrcs Kurikulum 1968. Tafsir ideologi nasional dalam PMP makin indoktrinatif ketika MPR menetapkan Pedoman Penghayatand an Pengamalan Pancasila (P4) mengharuskan setiap warga negara dan apararur negara untuk melaksanakannya.
Dalam bidang pendidikan, P4 seperti menjadi “roh” dan “mata air:-” dari mata pelajaran PMP sampai dengan  berubahnya menjadi  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 1994. Tidak salah bila dikatakan bahwa “Citirynship educationh as oftenn fleoedt he inlercsot f thotei n poweri n particalars odcc and tbhu has been a macro indoctnnatioane establishmeonft ideologtcahle gemorryatt hert ban of educaliotl’ (Cogan, 1998, seperudrkuup Nfuchson, 2004:30). Hal ltu menimpa Pendidikan Kewarganeagraan di Indonesia, terutama selama Orde Baru. Darji Darmodiharjo, (1980) menyebutkan Pendidikan Moral era Orde Baru ingin menciptkaan bangsa yang tertib bermoral serta bersatu semoga menjadi bangsa yang berpengaruh dan makmur, sesuai dengan UU yang berlaku dan sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila. Pendidikan Moral Pancasila kurun orde gres lebih ditekankan untuk menciptakan penduduk indonesia lebih tertib bermoral agar menjadi bangsa yang kuat dan bermoral Pancasila.
4.     Pendidikan Moral Pancasila Era Reformasi
  Pada Era reflormsi Pancasila ditetapkan selaku sumber dari segala sumber hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila ialah Maha karya pendahulu bangsa Indonesia yang tergali dari jati diri dan nilai-nilai luhur bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Dari berbagai kajian didapat beberapa kandungan dan keterkaitan antara sila tersebut sebagai suatu satu kesatuan yang tidak mampu di pisahkan dikarenakan antar sila-sila tersebut saling menjiwai satu dengan yang yang lain. Ini dengan sendirinya menjadi ciri khas dari semua aktivitas serta aktivitas desah nafas dan jatuh bangunnya perjalanan sejarah bangsa yang sudah melalui kurun-kala sulit dari jaman penjajahan sampai saat ini.  Pancasila selaku dasar negara, ialah ”roh” kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Landasan aturan Pancasila sebagai dasar negara memberi akhir aturan dan filosofis; yakni kehidupan negara dari bangsa ini haruslah berpedoman terhadap Pancasila.
   Bagaimana bentuk implementasi Pancasila dalam sejarah  bangsa Indonesia selama ini dan pentingnya upaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila yang setelah reformasi mulai tergradiasi. Tahun 1999 setelah terjadinya pergantian Era Orde Baru menjadi reformasi keadaan pendidikan pada saat itu kurang baik, alhasil pemerintah mengambil tindakan cepat menanggulangi itu supaya etika bangsa indonesia tidak luntur alasannya adalah terjadinya pergantian era orde gres ke reformasi. Era reformasi Pendidikan Moral Pancasila condong mengacu pada nilai moralnya saja, sehingga Pendidikan Moral Pancasila pada ketika itu cukup berkembang dengan baik alasannya adalah dikerjakan sesuai dengan ketentuan perundang permintaan. Keadaan Pendidikan Moral Pancasila pada era reformasi Lebih ditekankan pada nilai watak yang mengacu pada nilai nilai yang terkandung didalam Pancasila, sebagaimana pendidikan watak itu memiliki kegunaan bagi bangsa dan Negara (Margono, 2012) Pendidikan Moral Pancasila pada era reformasi lebih ditekankan pada nilai moralnya, sehingga penduduk bisa lebih mengerti budbahasa bermoral yang bagus dan beasaskan sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila