Norma Sosial

Norma Sosial – Daya ikat, Jenis-jenis dan Peranan norma sosial. Norma sosial lahir di masyarakat awalnya secara tidak sengaja, namun usang kelamaan norma dibuat secara sadar oleh insan. Norma ialah kaidah atau hukum yang mengendalikan tata kelakukan masyarakat. Norma sungguh berhubungan dengan nilai, kerena norma adalah bentuk nyata dari nilai. Norma merupakan alat untuk meraih tujuan yang diinginkan oleh nilai.
Daya ikat norma
Untuk dapat membedakan kekuatan mengikatnya, maka norma mampu dibedakan sebagai berikut:
a. Usage (cara)
Yaitu suatu bentuk aktivitas yang sering dipakai pada korelasi individu dalam masyarakat, yang jika dilanggar tidak akan menerima eksekusi yang berat, kalau dilanggar hanya akan menerima celaan. Contoh mengambil kuliner dengan tangan kiri atau mengeluarkan bunyi alasannya kenyang sehabis makan.
b. Folkways (kebiasaan)
Yaitu bentuk tindakan yang diulang-ulang oleh banyak orang dalam bentuk yang serupa. Bila dilanggar si pelaku mampu dicemooh atau dipergunjingkan. Contoh memberi hormat kepada orang renta, memberi salam atau menegur sapa ketika berjumpa dengan sobat.
c. Mores (Tata Kelakuan).
Yaitu norma yang menerima penekanan keras. Tata kelakuan mencerminkan sikap-perilaku yang hidup dari golongan insan yang dijalankan sebagai alat pengawas secara sadar atau tidak bagi para anggotanya. Para pelaku yang menyimpang dianggap jelak atau jahat.
d. Custom (budpekerti istiadat)
Yaitu wangsit-inspirasi atau gagasan orang banyak yang hidup bersama dalam sebuah golongan masyarakat/suku, memberi jiwa dan aliran untuk bertingkah laku pada masyarakat lokal yang asli dan belum ada unsur campur tangan tata hukum atau norma terbaru. Para pelanggar akan menerima sanksi budpekerti.
e. Laws (hukum)
Yaitu norma aturan yang biasanya tegas, dan tidak cuma dikenali oleh sekelompok kecil yang mengetahui, hukum diumumkan dan tertulis, walaupun ada yang tidak, misalnya kebiasaan kenegaraan yang tidak tertulis (konvensi).
Jenis-jenis norma
Dipandang dari berat tidaknya sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggarnya, norma mampu dibedakan:
a. Norma etika, norma yang menginginkan biar setiap anggota bersikap dan berperilaku laku dan berbuat baik terhadap sesamanya, justru untuk kepentingannya sendiri. Pelanggaran dari norma ini hukumannya datang dari diri sendiri, seperti tidak tenang atau gusar.
b. Norma budpekerti, yaitu norma yang menghendaki individu dalam penduduk berperilaku laku sesuai dengan ukuran tingkah laku interalasi masyarakatnya. Apabila norma ini dilanggar, hukumannya berasal dari masyarkat itu sendiri, pelaku dapat dikucilkan dari pergaulan, dicemooh atau dimarahi.
c. Norma agama, ialah serangkaian hukum yang diputuskan oleh agama dan kitab suci yang dipercayainya. Sanksi mampu berupa norma tabiat atau adab, ditambah sanksi perasaan berdosa dan hukuman di akhirat.
d. Norma aturan, adalah norma yang dibangkitkan, dilembagakan, direncanakan, dikelola oleh petugas dan alat negara serta pejabat politik sehingga mempunyai kepastian pelaksanaan dan sanksi yang tegas. Hukuman dijatuhkan oleh alat negara dan tubuh peradilan. Hukuman bersifat konkrit, berbentukdenda, kurungan penjara atau hukuman mati.
Peranan norma sosial
Sebagaimana nilai yang menunjukkan fungsi penting bagi penduduk , maka norma pun memiliki peranan yang sama dengan nilai. Nilai dan norma saling berhubungan namun keduanya mampu dibedakan. Nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik, diharapkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh penduduk , maka norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berkelakuan yang dibenarkan untuk merealisasikan keinginan itu. Nilai ialah acuan kelakukan yang diharapkan, dan norma selaku cara-cara kelakukan sosial yang disetujui untuk meraih nilai tersebut.
 Norma sosial lahir di masyarakat awalnya secara tidak sengaja Norma Sosial
Sekian materi perihal Norma Sosial dari , agar bermanfaat.