Norma Hukum |
Baca Juga: Pengertian Norma: Apa itu Norma?
Daftar Isi
Pengertian Norma Hukum
Pengertian norma hukum yaitu undang-undang, peraturan, ketentuan, & sebagainya yg dibentuk oleh negara. Norma aturan biasanya bersifat tertulis yg dapat dijadikan pegangan & rujukan konkret bagi setiap anggota masyarakat baik dlm berprilaku maupun dlm menjatuhkan hukuman bagi pelanggarnya. Norma aturan dibuat oleh badan yg berwenang untuk mengontrol relasi antarwarga suatu penduduk , antarwarga Negara, & antara warga Negara dgn pemerintahnya. Norma aturan bersifat mengatur & memaksa, kalau dilanggar, sanksinya adalah berbentukhukuman. Itu sebabnya keberlakuan norma sifatnya tegas & niscaya, lantaran ditunjang & dijamin oleh hukuman atau sanksi bagi pelanggarnya.
Baca Juga: Norma Adat: Pengertian & Contoh
- Hukum Acara: Hukum Acara ialah hukum yg mengendalikan ihwal penuntutan, pemeriksaan, & pemutusan sebuah masalah. Hukum program terbagi dua, yaitu hukum acara pidana & aturan program perdata.
- Hukum Pidana: Hukum pidana yaitu aturan mengenai kejahatan, pelanggaran, atau langkah-langkah kriminal beserta sanksi-sanksinya. Contohnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yg mengontrol ihwal aturan pidana.
- Hukum Perdata: Hukum perdata ialah aturan yg mengendalikan perihal hak harta benda & kekerabatan antarindividu dlm masyarakat. Hukum ini lazimdisebut hukum privat atau aturan public. Hukum perdata dikelola dlm KUH Perdata.
Contoh Norma Hukum
Contoh norma hukum yg sering diterapkan dlm kehidupan berbangsa & bernegara, antara lain sebagai berikut:
- Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk kalau sudah berumur 17 tahun.
- Kepala keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
- Menjaga keselamatan di lingkungan mirip ikut melaksanakan siskamling.
- Setiap anak wajib mengikuti pendidikan atau sekolah.
- Orang yg melaksanakan kesalahan harus dieksekusi seperti korupsi.
- Orang yg menggunakan jalan raya mesti menaati aturan kemudian lintas, mirip memakai helm kalau memakai sepeda motor, berhenti kalau lampu merah menyala.
- Jika menginap di salah satu saudara di daerah lain harus melaporkan diri pada ketua RT setempat.