Metode Aturan Indonesia

Pengertian Sistem Hukum

Sistem ialah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, sebuah himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan memiliki fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut teladan. Sistem ialah susunan pandangan, teori, asas yang teratur.





Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa metode hukum. Sistem aturan Indonesia ialah perpaduan dari aturan agama, aturan akhlak, dan aturan negara eropa khususnya Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 era lamanya. Maka tak aneh jika banyak peradaban mereka yang diwariskan tergolong tata cara aturan. Bangsa Indonesia sebelumnya juga ialah bangsa yang sudah mempunyai budaya atau adab yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah menyampaikan bahwa di Indonesia dulu banyak bangun kerajaan-kerajaan hindu-budha mirip Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang sampai ketika ini masih terasa. Salah satunya yaitu peraturan-peraturan budpekerti yang hidup dan bertahan sampai sekarang. Nilai-nilai aturan adat merupakan salah satu sumber aturan di Indonesia. Indonesia ialah negara dengan penduduk muslim paling besar maka tidak heran jika bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai anutan dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.

Sejarah Hukum di Indonesia

  • Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, ialah: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis sampai pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era penjajahan VOC, tata cara hukum yang dipakai bertujuan untuk:
1. Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
2. Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang absolut
3. Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.
Hukum Belanda dipraktekkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku yaitu aturan-aturan yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara berdikari. Tata politik & pemerintahan pada zaman itu sudah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & menimbulkan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di periode itu.
b. Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (lalu dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya ialah melindungi kepentingan usaha-perjuangan swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya mencantumkan dukungan aturan untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang absolut. Hal ini mampu dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengontrol soal pembatasan terhadap administrator (paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap terjadi pada kala ini, walaupun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan aturan yang didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak mampu memajukan kesejahteraan rakyat pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi.
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan  di permulaan kala ke-20. Kebijakan-kebijakan permulaan politik etis yang berkaitan eksklusif dengan pembaharuan aturan antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, tergolong juga pendidikan lanjutan aturan; 
2. Pendirian Volksraad, yakni lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari segi efisiensi; 
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas; 
5. Pembentukan peraturan perundang-seruan yg berorientasi pada kepastian hukum. 
Sampai dikala hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan hukum di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum privat dan pluralisme/dualisme forum-forum peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga kalangan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.
Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan aturan di semua peraturan perundang-permintaan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa yang lain. Sedikit pergantian perundang-undangan yang dijalankan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk kelompok Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i) Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan lembaga pendidikan aturan; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan & aturan dengan rakyat pribumi.

  • Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal 
a. Era Revolusi Fisik
i) Melanjutkan unfikasi tubuh-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan; 
ii) Mengurangi serta menghalangi peranan badan-badan pengadilan adab & swapraja, terkecuali tubuh-tubuh pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.

b. Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM. Namun pada abad ini pembaharuan aturan & tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah problem untuk mempertahankan hukum & peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi aturan nasional yang peka kepada perkembangan ekonomi dan tata relasi internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh tubuh-tubuh & prosedur pengadilan atau solusi sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 perihal Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 perihal Susunan & Kekuasaan Pengadilan.

  • Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru 
a. Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika aturan di kurun ini
i) Menghapuskan iman pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & tubuh-tubuh pengadilan di bawah lembaga administrator; 
ii) Mengubah lambang aturan “dewi keadilan” menjadi “pohon beringin” yang memiliki arti pengayoman; 
iii) Memberikan potensi kepada administrator untuk ikut campur tangan secara pribadi atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965; 
iv) Menyatakan bahwa peraturan aturan perdata pada abad pendudukan tidak berlaku kecuali cuma selaku rujukan, maka dari itu hakim harus membuatkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.

b. Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada kala Orde Baru dimulai dari penyingkiran aturan dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang membuat lebih mudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga aturan di bawah kekuasaan administrator; ii) Pengendalian metode pendidikan & pembatasan anutan kritis, termasuk dalam ajaran aturan; Kesimpulannya, pada periode orba tidak terjadi pertumbuhan positif  hukum Nasional.

  • Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan direktur beralih ke Presiden Habibie sampai dengan sekarang, telah dikerjakan 4 kali amandemen Undang-Undang Dasar RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan metode politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan metode hukum & HAM; dan 3) Pembaruan metode ekonomi.

  • terdapat perintah dan larangan
  • terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
  • perintah dan larangan mesti ditaati untuk seluruh masyarakat
  Hadits Sahih Al-Bukhari Wacana Bagian : Membangkitkan Ibadah-Ibadah Sunnah Ramadan Bagian Akidah

Tiap-tiap orang mesti bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, aturan meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan menertibkan hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya yang mampu disebut juga kaedah hukum ialah peraturan-peraturan kemasyarakatan.


Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah aturan atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan ialah peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan ialah peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. misalnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum ialah peraturan yang dibentuk oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.

Unsur-bagian Hukum

Di dalam sebuah tata cara hukum terdapat komponen-komponen yang membangun metode tersebut yakni:
1. Peraturan yang menertibkan tingkah laku insan dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki hukuman tegas.

Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar sungguh-sungguh dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus mempunyai sifat mengendalikan dan memaksa. Bersifat memaksa semoga orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memperlihatkan sanksi yang tegas (berupa eksekusi) terhadap siapa yang tak maupatuh menaatinya.

Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian aturan dalam penduduk dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari penduduk itu. Sementara itu, para hebat aturan memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.

  1. Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya yaitu menghadirkan kesejahteraan dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum yakni menertibkan pergaulan hidup insan secara hening.
  3. Geny, aturan bermaksud semata-mata untuk meraih keadilan, dan sebagai bagian daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  4. Jeremy Betham (teori utilitas), aturan bermaksud untuk merealisasikan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
  5. Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan mempertahankan kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak mampu diusik.
  Puisi Untukmu Anakku

Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan aturan itu mempunyai dua hal, adalah :

  1. untuk merealisasikan keadilan
  2. semata-mata untuk mencari manfaat atau manfaat.

Selain tujuan hukum, ada juga peran aturan, adalah :

  1. menjamin adanya kepastian aturan.
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
  3. Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan penduduk .
Sumber aturan ialah segala apa saja yang menyebabkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni hukum-hukum yang jika dilanggar menjadikan sanksi yang tegas dan faktual. Sumber hukum dapat ditinjau dari sisi :
1. Sumber aturan material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari banyak sekali sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang jago kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah kejadian-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing jika kita telusuri lebih jauh.
2. Sumber aturan formal, membagi sumber aturan menjadi :

  • Undang-undang (statue), yakni sebuah peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
                   a) Dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara lazim seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
                   b) Dalam arti formal yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sebab bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut selaku undang-undang

  • Kebiasaan (custom/etika), tindakan insan yang tetap dijalankan berulang-ulang dalam hal yang serupa lalu diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada langkah-langkah atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dinikmati sebagai pelanggaran.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi); ialah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa.
  • Traktat (treaty); atau kontrakyang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga ialah kontrakformal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
  • Pendapat Sarjana Hukum (kepercayaan); merupakan usulan para ilmuwan atau para sarjana hukum ternama yang memiliki imbas atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.