Daftar Isi
Pengertian Sistem Hukum
Sistem ialah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, sebuah himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan memiliki fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut teladan. Sistem ialah susunan pandangan, teori, asas yang teratur.
Sistem Hukum di Indonesia
Sejarah Hukum di Indonesia
- Periode Kolonialisme
- Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
- Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
- Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
- terdapat perintah dan larangan
- terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
- perintah dan larangan mesti ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang mesti bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, aturan meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan menertibkan hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya yang mampu disebut juga kaedah hukum ialah peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah aturan atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan ialah peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan ialah peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. misalnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum ialah peraturan yang dibentuk oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki hukuman tegas.
Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar sungguh-sungguh dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus mempunyai sifat mengendalikan dan memaksa. Bersifat memaksa semoga orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memperlihatkan sanksi yang tegas (berupa eksekusi) terhadap siapa yang tak maupatuh menaatinya.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian aturan dalam penduduk dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari penduduk itu. Sementara itu, para hebat aturan memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
- Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya yaitu menghadirkan kesejahteraan dan kebahagiaan pada rakyatnya.
- Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum yakni menertibkan pergaulan hidup insan secara hening.
- Geny, aturan bermaksud semata-mata untuk meraih keadilan, dan sebagai bagian daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
- Jeremy Betham (teori utilitas), aturan bermaksud untuk merealisasikan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
- Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan mempertahankan kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak mampu diusik.
Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan aturan itu mempunyai dua hal, adalah :
- untuk merealisasikan keadilan
- semata-mata untuk mencari manfaat atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga peran aturan, adalah :
- menjamin adanya kepastian aturan.
- Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
- Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan penduduk .
- Undang-undang (statue), yakni sebuah peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
- Kebiasaan (custom/etika), tindakan insan yang tetap dijalankan berulang-ulang dalam hal yang serupa lalu diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada langkah-langkah atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dinikmati sebagai pelanggaran.
- Keputusan Hakim (Jurisprudensi); ialah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa.
- Traktat (treaty); atau kontrakyang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga ialah kontrakformal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
- Pendapat Sarjana Hukum (kepercayaan); merupakan usulan para ilmuwan atau para sarjana hukum ternama yang memiliki imbas atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.