Sesuai dengan bahan standar dan bahan pengajar, guru mesti memiliki kualifikasi kompetensi tertentu sesuai dengan bidang peran dan kesannya dapat menghasilkan lulusaan yang berkualitas. Adapun kualifikasi kompetensi guru yang mesti dimiliki berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.19 tahun 2005 ialah selaku berikut:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran yang mencakup pemahaman terhadap penerima latih, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran dan pengembangan penerima latih untuk mengaktualisasikan berbagai kesempatanyang dimilikinya. Jadi, dalam kaitannya dengan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu kemampuan guru PAI dalam mengajarkan adab lewat penyusunan rencana pembelajaran seperti derma teori serta penilaian yang terselubung dalam acara belajar mengajar dikelas, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif.
2. Kompetensi Kepribadian
Merupakan keadaan guru sebagai individu yang memiliki kepribadian yang mantap sebagai contoh seorang pendidik yang beriwaba. Adapun kompetensi kepribadian ini meliputi aneka macam faktor yaitu memiliki kepribadian selaku pendidik yang layak diteladani, dan memiliki perilaku serta kemampuan kepemimpinan dalam interaksi yang bersifat demokratis dalam mengayomi akseptor bimbing. Kaprikornus dalam keterkaitannya dengan peran guru PAI, yaitu dalam memberikan bimbingan akhlak, guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan teladan oleh siswa dikelas. Dengan kata lain, baiknya kepribadian seorang guru dalam mengajar, akan kuat baik pula bagi siswa yang diajarnya.
3. Kompetensi Profesional
Merupakan penguasaan materi ilmu pengetahuan dan teknologi yang luas dan mendalam mengenai bidang studi atau mata pelajaran yang hendak diberikan kepada peserta ajar dengan menggunakan tata cara intruksional dan strategi pembelajaran yang tepat. Kompetensi profesional ini meliputi:
- Penguasaan bahan pembelajaran atau bidang studi yang meliputi ilmu wawasan, teknologi dan seni secara teriris dan praktis.
- Penguasaan pengetahuan cara mengajar dan kemampuan melaksanakannya secara efektif.
- Penguasaan wawasan tentang cara dan proses mencar ilmu dan mampu membimbing penerima asuh secara berkualitas.
- Memiliki wawasan dan pengertian professional perihal prilaku individu dan kalangan dalam era kemajuan dan bisa melaksanakannya dalam proses pembelajaran untuk kepentingan peserta asuh, tergolong acara bimbingan.
- Menguasai wawasan kemasyarakatan dan wawasan lazim yang memadai.
- Menguasai kesanggupan mengecek hasil atau prestasi belajar peserta asuh secara obyektif.
Jadi, dalam kaitannya dengan guru pendidikan agama islam yaitu ialah penguasaan materi ilmu wawasan dan teknologi yang luas dan mendalam mengenai bidang studi atau mata pelajaran yang akan diberikan terhadap penerima latih dengan memakai metode intruksional dan taktik pembelajaran yang tepat dalam menunjukkan pembinaan sopan santun tersebut.
4. Kompetensi Sosial
Kaitannya dengan imbas tugas guru terhadap pelatihan sopan santun merupakan kesanggupan guru selaku bab dari sebuah golongan sosial yang bisa berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan akseptor asuh, sesama guru, orang tua atau wali penerima asuh serta masyarakat sekitar dalammemberikan pendidikan watak. Adapun aspek-aspek dalam kompetensi ini mencakup:
- Memiliki sikap yang terpuji dengan perilaku dan kepribadian yang mengasyikkan dalam pergaulan disekolah dan masyarakat.
- Memiliki kemampuan menghormati dan menghargai orang lain utamanya akseptor bimbing dengan keunggulan dan kekurangan masing-masing.
- Memiliki ahlak yang mulia sesuai agama yang dianut.
Dari keempat kompetensi di atas, kompetensi kepribadian yang berhubungan langsung dengan pembentukan tabiat anak asuh dan bersahabat kaitannya dengan peran guru pendidikan agama islam. Guru mesti menjadi pola dan menunjukkan pola yang baik dari segala segi kepada anak ajar sebab apa yang kita berikan dapat ditiru anak didik.
Demikian uraian empat kompetensi guru khususnya dikaitkan dengan kompetensi guru pendidikan agama islam .