Cagar Budaya Peninggalan Kerajaan Langkat
Dari segi luas wilayah, Tanjung Pura mungkin tak bisa digolongkan sebagai kota besar. Namun, kota yg berada di perbatasan Sumatra Utara & Aceh tersebut merupakan wilayah tumbuh kembangnya kebudayaan Melayu. Salah satu monumen yg menerangkan hal tersebut ialah Masjid Azizi.
Masjid Azizi merupakan rumah ibadah yg menjadi simbol infinit perekat aneka macam suku, ras, & budaya. Bangunan berarsitektur Melayu-Islam ini yakni peninggalan Kesultanan Langkat di Tanjung Pura, Sumatra Utara.
Masjid Azizi dibangun pada masa pemerintahan Sultan Abdul Aziz Abdul Djalil Rahmatsyah, sultan kedua Kerajaan Langkat pada tahun 1893- 1927 Masehi. dia yakni putra Sultan Haji Musa Almuazzamsyah Al-Khandi Naqsyabandi yg sudah mewakafkan tanah untuk Pesantren Babussalam pada Tuan Guru Syech Abdul Wahab Rokan Al-Khandi Naqsyabandi.
Masjid tersebut berjarak sekitar 200 meter dr istana Sultan Langkat, yakni Istana Kota Baru & Istana Darul Aman. Letaknya pun cuma sekitar 50 meter dr Madrasah Maslurah & Madrasah Aziziah yg merupakan sekolah & akademi tinggi jamaah Mahmudiyah Litholabil Khairiyah.
Masjid terlihat mencolok dgn kombinasi warna kuning cerah pada penggalan badan bangunan & warna hitam yg melapisi kubah masjid. Elemen hias bergaya Melayu Deli terlihat tersebar di beberapa titik dlm bentuk ukiran yg menyatu dgn bangunan.
Masjid pula terlihat semarak dgn banyaknya pilar. Di penggalan dlm masjid yg berfungsi sebagai ruang utama shalat terdapat 34 pilar, sedangkan di teras masjid 94 pilar.
Ruang utama terlihat cantik dgn lampu gantung hias berskala besar dr materi kuningan berukir berisi 100 titik lampu. Mimbar kawasan khatib memberikan khotbah terbuat dr kayu dgn motif hias flora. Adapun dinding penggalan dlm & luar masjid dihiasi kaligrafi ayat-ayat Al- Qur’an, hiasan geometris, & motif tanaman.
Pada tahun 2010, pemerintah memutuskan masjid yg telah berusia sekitar 110 tahun ini selaku benda cagar budaya alasannya adalah memiliki peran penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, & kebudayaan. Penetapan tersebut pula berlaku pada kompleks makam Kesultanan Langkat yg berada di halaman masjid.