Makna Hak Dan Keharusan Serta Contohnya

Definisi Hak dan Kewajiban – Setiap warga negara memiliki hak serta kewajiban yang sama di mata aturan, asasi insan, maupun yang dikontrol berdasarkan undang-undang dasar 45, pemahaman secara umum hak ialah suatu peran yang bersifat fakultatif yang memiliki arti boleh dikerjakan atau tidak dilaksanakan, sedangkan makna kewajiban adalah tugas yang bersifat imteratif dalam arti khusus mesti dilaksanakan. Lalu bagaimana pemahaman hak dan keharusan menurut para pakar dan mahir serta apa misalnya. pengertianartidefinisidari.blogspot.com:

 Setiap warga negara memiliki hak serta kewajiban yang sama di mata hukum MAKNA HAK DAN KEWAJIBAN SERTA CONTOHNYA

Pengertian Hak Pendapat Para Ahli

Hak yaitu Sesuatu yang mutlak milik pemiliknya dan penggunaannya tergantung terhadap kita sendiri. Contohnya hak mengeluarkan usulan, hak mendapatkan pengajaran, dan lain lain.

Menurut Soerjono Soekanto

Hak mampu dibedakan menjadi 2 bab ialah:

  1. Hak searah atau relatif. Pada biasanya hak ini timbul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Contohnya hak menagih atau hak melunasi prestasi.
  2. Hak jamak arah atau diktatorial, berisikan:
    • Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.
    • Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak badan, hak kehormatan dan keleluasaan.
    • Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
    • Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

Dari pendapat para ahli seperti Soerjono Soekanto bahwa:

  • Hak Mutlak (absolut) ialah menunjukkan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain. Contohnya:
    • Hak asasi insan.
    • Hak publik. seperti hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak.
    • Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
  • Hak relatif (nisbi) yakni memberikan hak kekuasaan atau wewenang terhadap orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu. Contohnya:
    • Hak publik relatif, seperti: hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu.
    • Hak keluarga relatif, hak suami istri.
    • Hak kekayaan relatif, hak dalam aturan perikatan atau perjanjian, mirip jual beli.
  Soal PH Kelas 2 Tema 8 dan Kunci Jawaban

Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Hak ialah kuasa untuk mendapatkan atau melaksanakan suatu yang semestinya diterima atau dikerjakan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut Salmond

Hak mempunyai 4 pemahaman:

  1. Hak dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban. Contohnya:
    • Hak yang melekat pada seseorang selaku pemilik.
    • Hak yang tertuju terhadap orang lain selaku pemegang kewajiban antara hak dan keharusan berkorelatif.
    • Hak mampu berisikan untuk keharusan terhadap pihak lain supaya melakukan tindakan (comission) atau tidak melaksanakan (omission) sebuah perbuatan.
    • Hak dapat mempunyai objek yang muncul dari comission dan omission.
    • Hak memiliki titel, yakni suatu kejadian yang menjadi dasar sehingga hak itu menempel pada pemiliknya.
  2. Hak Kemerdekaan. Adalah hak memberikan kemerdekaan terhadap seseorang untuk melakukan acara yang diberikan oleh aturan tetapi tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
  3. Hak Kekuasaan. Merupakan hak yang diberikan untuk lewat jalan dan cara aturan, untuk mengubah hak-hak, keharusan-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam kekerabatan hukum.
  4. Hak Kekebalan atau imunitas. Yaitu hak untuk dibebaskan dari kekuasaan aturan orang lain.

Menurut Curzon

Hak dikelompokan menjadi 5, adalah:

  1. Hak Sempurna. Contoh hak dapat dilakukan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh kadaluwarsa.
  2. Hak utama, yaitu hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak pelengkap, melengkapi hak utama.
  3. Hak publik, marupakan hak yang ada pada penduduk , negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
  4. Hak faktual, ialah hak menuntut dilakukannya tindakan, hak negatif agar tidak melaksanakan.
  5. Hak milik, ialah hak yang berhubungan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
  Catatan Pendidikan Kalimantan Kristen Gke & Negeri, 1993 - 2008 & Kampus ?

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Kewajiban adalah beban untuk memperlihatkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak mampu oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya mampu dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban yaitu sesuatu yang harus dilakukan.

Menurut Curzon

Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:

  1. Kewajiban Mutlak. tertuju terhadap diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
  2. Kewajiban Publik. Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik yakni wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
  3. Kewajiban Positif. Kewajiban ini mengharapkan dijalankan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
  4. Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara lazim, ditujukan terhadap kelompok tertentu dan kewajiban khusus, muncul dari bidang aturan tertentu, perjanjian.
  5. Kewajiban Primer. Kewajiban ini tidak muncul dari perbuatan melawan aturan. Contoh keharusan untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari tindakan melawan aturan misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

Kesimpulan

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melaksanakan sebuah yang seharusnya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak mampu dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya mampu dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban yaitu beban untuk menunjukkan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

HAM (Hak Asasi Manusia) yaitu hak-hak yang menempel pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak mampu hidup layak selaku insan. Hak tersebut diperoleh bersama-sama dengan kelahiran atau kehadirannya mampu dikatakan HAM sudah ada semenjak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita dikala kita lahir. Demikianlah artikel pengertianartidefinisidari.blogspot.com, biar bermanfaat!

  Kumpulan puisi pendek tentang sekolah 2 bait (untuk anak SD, SMP, SMA)

Daftar Pustaka

Soerjono Soekanto; 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Rajawali Pers, Jakarta.

Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH, 2000, Ilmu Hukum, Cet. V, Citra Aditya Bakti, Bandung.