Makalah Perihal Konstitusi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yakni sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk melaksanakan sebuah organisasi pemerintahan negara, tetapi dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berbentukdokumen tertulis (formal). namun menurut para hebat ilmu aturan maupun ilmu politik konstitusi mesti diterjemahkan tergolong kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan namun mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan sebuah kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis (Constituer) yang mempunyai arti membentuk. Pemakaian Istilah konstitusi yang dimaksudkan yaitu pembentukkan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Pemakaian ungkapan konstitusi dengan UUD ialah sesuatu yang berlainan, tetapi ada beberapa pakar juga menyatakan bahwa pengertian Konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar. 
Undang-Undang Dasar ialah terjemahan ungkapan dalam bahasa Belanda adalah Gronwet. Grond artinya tanah/dasar, sedangkan Wet artinya Undang-Undang.  Mencermati dikotomi ungkapan constitution dengan Gronwet (Undang-Undang Dasar). maka L.J. Van Apeldoorn membedakan dengan jelas kedua istilah tersebut. istilah Gronwet yakni bagian tertulis dari Konstitusi, sedangkan konstitusi memuat peraturan tertulis maupun tidak tertulis. 
Herman Heller membagi pemahaman kosntitusi menjadi tiga selaku berikut:
  1. Die Politische verfassung als gesellschaftlich wirklichkeit. Konstitusi merefleksikan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu realita. jadi, mengandung pemahaman politis dan sosiologis.
  2. Die Verselbstandigte rechtsverfassung. konstitusi ialah sebuah kesatuan kaidah yang hidup dalam penduduk . jadi, mengandung pemahaman yuridis.
  3. Die geshereiben verfasssung. konstitusi yang ditulis dalam sebuah naskah sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Dari pendapat tersebut, dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa bila pengertian Undang-Undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi. maka artinya, UUD itu ialah sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi tertulis saja. Di samping itu, konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi mengandung pengertian logis dan politis.
Ada pun juga Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris adalah “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis adalah “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang menampung ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- usul. Konstitusi ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengendalikan secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam sebuah masyarakat Negara.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara yaitu sebuah norma metode politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara — biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam perkara bentukan negara, konstitusi menampung hukum dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, ungkapan ini merujuk secara khusus untuk memutuskan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum tergolong dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan keharusan pemerintahan negara kebanyakan, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak terhadap warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan terhadap seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, kegiatan, aksara, dan hukum dasar organisasi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konstitusi Menurut Para Ahli
Kekuasaan yang tak terbatas yaitu suatu resiko yang sangat besar. Oleh karena itu, Konstitusi ialah sesuatu yang mesti ada untuk membatasi kekuasaan. Pengawasan dan pembatasan dijalankan terhadap langkah-langkah-langkah-langkah pemerintah(penguasa). Sedangkan sumber konstitusi selaku hukum dasar tergantuk dari kedaulatan negara. Sebuah negara yang menganut paham demokrasi(kedaulatan rakyat), maka yang menentukan berlaku tidaknya konstitusi yakni rakyat. Jika kedaulatan negara berada di tangan sultan, maka legitimasi konstitusi berada di tangan penguasa. Kemudian sehabis konstitusi berlaku, konstitusi tersebut menjadi sumber aturan paling tinggi dan fundamental sebagai pemikiran peraturan-peraturan dibawahnya.
Agar suatu aturan dapat disebut konstitusi maka harus menyanggupi beberapa syarat
1.Menperhatikan kepentingan rakyat
2. Melindungi asas demokrasi
3. Untuk melaksanakan dasar negara
4. Bersifat adil
  • K. C. Wheare, konstitusi yakni keseluruhan metode ketaatanegaraaan sebuah negara yang berbentukkumpulan peraturan yang mmbentuk menertibkan /memerintah dalam pemerintahan sebuah Negara.
  • Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas ketimbang uud. Konstitusi tidak cuma bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis.
  • Lasalle, konstitusi yakni korelasi antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti kelompok yang mempunyai kedudukan kasatmata di dalam penduduk contohnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
  • L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5)
  • Koernimanto soetopawiro, perumpamaan konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu supaya berdiri. Kaprikornus konstitusi mempunyai arti memutuskan secara bersama.
f.       Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pemahaman yakni:
1.      Konstitusi dalam arti otoriter mempunyai 4 sub pemahaman yakni;
  • Konstitusi selaku kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  • Konstitusi sebagai bentuk negara • Konstitusi selaku faktor integrasi
  • Konstitusi selaku tata cara tertutup dari norma aturan yang tertinggi di dalam negara 
2.      Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pemahaman adalah:
  • Konstitusi selaku tuntyutan dari golongan borjuis semoga haknya dapat dijamin oleh penguasa 
  • Konstitusi sebagai suatu konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berbentukterttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3.      Konstitusi dalam arti aktual ialah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
4.      Konstitusi dalam arti ideal ialah konstitusi yang menampung adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B.     Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang begitu krusial di dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara alasannya konstitusi menjadi tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan fakta sejarah perjuangan para pahlawannya. Walaupun konstitusi yang terdapat di dunia ini tidak sama satu dengan yang lain baik dalam hal bentuk, isi, maupun tujuan tetapi pada umumnya seluruhnya memiliki kedudukan formal yang serupa, adalah sebagai :
  • Konstitusi selaku Hukum Dasar alasannya adalah konstitusi berisi ketentuan dan aturan ihwal ihwal yang fundamental dalam kehidupan sebuah negara
  • Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
C. Sifat Konstitusi
1.      Luwes(Flexible) dan Kaku(Rigid)
Konstitusi bersifat kaku, sebab untuk mengamandemen konstitusi diperperlukan mekanisme yang rumit. Sedang bersifat luwes sebab konstitusi gampang mengikuti dinamika zaman. Jika diperlukan, konstitusi tidak membutuhkan mekanisme yang khusus atau rumit. Perubahan tersebut cukup dijalankan oleh tubuh pembuat undang-undang biasa.
2.      Formil dan materiil
Konstitusi bersifat Formil yang artinya tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi kontennya yang menampung hal-hal bersifat dasar dan pokok bagi negara dan rakyat. Konstitusi yang besifat rigid tidak dapat megikuti dinamika zaman alasannya adalah tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, tetapi juga memuat hal-hal yang penting. Undang-Undang Dasar 1945 meskipun perubahannya membutuhkan mekanisme istimewa, namun bersifat luwes karena menampung peratudan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga gampang mengakomodasi dinamika zaman.
Fungsi Konstitusi
  1. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
  2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar forum Negara.
  3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara forum dengan warga Negara.
  4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun acara penyelnggaraan kekuasaan Negara.
  5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
  6. Fungsi simbolik ialah selaku fasilitas pemersatu (symbol of unity), selaku tumpuan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
  7. Fungsi selaku sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit adalah bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
  8. Fungsi selaku sarana perekayasaan dan pembaruan penduduk .
D.    Tujuan Konstitusi
  1. Membatasi kekuasaan penguasa semoga tidak bertindak sewenang – wenang tujuannya tanpa menghalangi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan mampu merugikan rakyat banyak
  2. Melindungi Ham tujuannya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak menemukan pinjaman aturan dalam hal melakukan haknya.
  3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pemikiran konstitusi negara kita tidak akan bangun dengan kokoh
E.     Nilai konstitusi
  1. Nilai normatif ialah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh sebuah bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga positif berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dikerjakan secara murni dan konsekuen..
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut aturan berlaku, tetrapi tidak tepat. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara..
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
F.     Macam-Macam Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari: constitution) ialah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang Ømengendalikan perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan aturan negara. Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) ialah berbentukkebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
2.      Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
3.      Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
4.      Memperhatikan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
  1. konstitusi politik adalah berisi ihwal norma- norma dalam penyelenggaraan negara, korelasi rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar forum negara..
  2. Konstitusi sosial yakni konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, tata cara sosial, sistem ekonomi, dan tata cara politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
G.    Bedasarkan Sifat Dari Konstitusi
a.       Flexible /atau luwes kalau konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan kemajuan.
b.      Rigid atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar susah untuk diubah..
bagian substansi suatu konstitusi yakni:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yakni:
1.      Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental(dasar).
3.      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi menampung ihwal: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian problem pelanggaran hukum Cara pergantian konstitusi.
a.       Syarat Terjadinya Konstitusi
yang bersifat adil agar sebuah bentuk pemerintahan mampu dilaksanakan secara demokrasi dengan mengamati kepentingan rakyat.
b.      Melinmdungi asas demokrasi.
c.       Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar Negara
d.      Menentukan suatu hukum
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (Undang-Undang Dasar) Dengan adanya UUD baik penguasa mampu mengenali aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai aturan yang tertinggi. Makara pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap komponen penduduk dalam suatu negara.
H.    Perubahan Konstitusi Atau Undang-Undang Dasar
Secara revolusi, pemerintahan gres terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang menciptakan sesuatu Undang-Undang Dasar yang kemudian menerima persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berganti secara berangsur – angsur yang dapat menyebabkan suatu Undang-Undang Dasar, secara otomatis Undang-Undang Dasar yang serupa tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar _lasti dengan konstitusi ialah: keterkaitan antara dasar _lasti dengan konstitusi _lasti pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan _lasti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar sebuah _lasti. Dasar _lasti sebagai pedoaman penyelenggaraan _lasti secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara
Keterkaitan konstitusi dengan Undang-Undang Dasar adalah: Konstitusi yaitu _last dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD yakni _last dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh kesannya kian _lastic sifatnya hukum itui semakin baik, konstitusi menyangkut cara sebuah pemeritahan diselenggarakan.
I.       Fungsi Sifat Dan Fungsi Konstitusi Negara
sifat pokok konstitusi negara yaitu fleksibel ( lues ) atau juga rigid (kaku). Konstitusi dibilang fleksibel apabila knstitusi itu memungkinkan adanya pergeseran sewaktu-waktu sesuai kemajuan penduduk . Contoh negara : inggris ,selandia gres .
               konstitusi dibilang rigid atau kaku kalau konstitusi itu susah di ubah kapanpun acuan negara : amerika , kanada , jerman , dan indonesia. fungsi pokok konstitusi yakni menghalangi kekuasaan pemerintah

J.     Perubahan Konstitusi

Reformasi politik dan ekonomi yang bersifat menyeluruh mustahil dilaksanakan tanpa diiringi oleh reformasi aturan. Namun reformasi aturan yang menyeluruh juga tidak mungkin dijalankan tanpa didasari oleh jadwal reformasi ketatanegaraan yang mendasar, dan itu berarti diperlukan adanya constitutional reform yang tidak setengah hati.
Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh seberapa besar badan yang diberikan otoritas melaksanakan pergeseran mengetahui permintaan pergantian dan seberapa jauh kemauan anggota tubuh itu melaksanakan pergantian. Perubahan konstitusi tidak cuma bergantung pada norma perubahan, tetapi lebih diputuskan oleh golongan elite politik yang memengang bunyi secara umum dikuasai di forum yang memiliki kewenangan melaksanakan pergeseran konstitusi. Lembaga yang memiliki kewenangan melaksanakan perubahan mesti sukses membaca arah pergeseran yang dikendaki oleh penduduk yang dikelola secara kenegaraan.
Perubahan konstitusi harus didasarkan pada paradigma pergantian biar perubahan terarah sesuai dengan keperluan yang meningkat di penduduk . Paradigma ini digali dari kelemahan tata cara bangunan konstitusi lama, dan dengan alasan diciptakan landasan biar dapat menciptakan tata cara yang menjamin stabilitas pemerintahan dan memajukan kesejahteraan rakyat.
Paradigma ini meliputi nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting dan mendasar atau jiwa (gheist) pergeseran konstitusi. Nilai dan prinsip itu dapat dipakai untuk menyusun telaah kritis kepada konstitusi usang dan sekaligus menjadi dasar bagi perubahan konstitusi atau penyusunan konstitusi baru. Di samping problem paradigma dalam pergantian konstitusi, juga perlu diamati aspek teoritik dalam pergeseran konstitusi yang hendak meliputi dilema mekanisme perubahan, prosedur yang dilakukan, sistem pergeseran yang dianut, dan substansi yang mau diubah.
Setiap konstitusi tertulis lazimnya selalu memuat adanya klausul pergeseran di dalam naskahnya, alasannya betapapun selalu disadari akan ketidaksempurnaan hasil pekerjaan manusia membuat dan menyusun UUD. selain itu, konstitusi sebagai pola utama dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara ialah suatu kontrak sosial yang merefleksikan relasi-hubunganan kepentingan dari seluruh unsur bangsa dan sifatnya sungguh dinamis. Dengan demikian, konstitusi membutuhkan peremajaan secara periodik sebab dinamika lingkungan global akan secara langsung atau tidak eksklusif menimbulkan pergantian aspirasi penduduk . Pada permulaan era reformasi, timbul aneka macam permintaan reformasi yang didesakkan oleh berbagai unsur bangsa, tergolong mahasiswa dan cowok. Tuntutan itu antara lain selaku berikut:
1.      amandemen UUD 1945
2.      abolisi iman dwifungsi ABRI
3.      penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kongkalikong, dan nepotisme (KKN)
4.      desentralisasi dan relasi yang adil antara sentra dan tempat (otonomi tempat);
5.      merealisasikan kebebasan pers
6.      mewujudkan kehidupan demokrasi.
Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang digulirkan oleh berbagai kelompok masyarakat dan kekuasaan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup menampung landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. disamping itu, didalamnya terdapat pasal-pasal yang menjadikan multitafsir dan membuka kesempatan bagi penyelenggaraan negara yang sewenang-wenang, sentralistik, tertutup, dan KKN yang menyebabkan kemerosotan kehidupan nasional di berbagai bidang kehidupan.
Adapu Tujuan Perubahan UUD NRI 1945 Adalah Untuk
  1. Menyempurnakan hukum dasar tentang tatanan negara dalam meraih tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh negara Kesatuan Repebulik Indonesia yang menurut Pancasila
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedudukan rakyat serta memperluas partisispasi rakyat supaya sesuai dengan perkembangan paham demokrasi
  3. Menyempurnakan hukum dasar mengenai jaminan dan dukungan hak asasi manusia supaya sesuai dengan perkembangan paham hak asasi insan dan peradaban umat insan yang sekaligus ialah syarat bagi suatu negara hukum dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar 1945
  4.  menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan terbaru, antara lain lewat pembagian kekuasaan yang lebih tegas, metode saling memantau dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan trasnparan, serta pembentukkan lembaga-lembaga negara yang baru untuk megakomodasi kemajuan keperluan bangsa dan tantangan zaman
  5. menyempurnakan hukum dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara merealisasikan kemakmuran sosial, mencerdasakan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan merealisasikan negara sejahtera;
  6. melengkapi hukum dasar yang sungguh penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara merealisasikan demokrasi, seperti pengaturan daerah negara dan penyeleksian biasa
  7. menyempurnakan aturan dasar perihal kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan pertumbuhan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia remaja ini sekaligus mengakomodasi kecenderungan untuk masa waktu yang akan datang.
secara konseptual dan strategis, ada empat pilar reformasi yang sebaiknya menjadi contoh dalam pembaharuan politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain, termasuk pembaharuan di bidang hukum. Pertama, mewujudkan kembali pelaksanaan demokrasi dalam segala peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam demokrasi, rakyat adalah sumber dan sekaligus yang bertanggung jawab menertibkan dan mengelola diri mereka sendiri. setiap kekuasaan mesti senantiasa bersumber dan tunduk pada hasratdan kemauan rakyat. Kedua, merealisasikan kembali pelaksanaan prinsip negara yang menurut atas hukum.
Hukum ialah penentu awal dan akhir segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk merealisasikan kebenaran dan keadilan bagi setiap orang. Ketiga, pemberdayaan rakyat dibidang politik, ekonomi, sosial dan lain-lain sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang mampu melaksanakan tanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keempat, meweujudkan kemakmuran lazim dan sebesar-besarnya kemakmuran atas dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 
K.    Metode Perubahan Konstitusi
Pembaharuan konstitusi dimanapun didunia ini utamanya tidak diputuskan oleh tata catra resmi (formal) yang mesti dilalui. Tata cara formal (fleksibel) tidak serta merta memudahkan terjadinya pergantian UUD. Begitu pula sebaliknya, sistem formal yang dipersukar (rigid) tidak mempunyai arti perubahan Undang-Undang Dasar tidak akan atau akan jarang terjadi. Faktor utama yang menentukan pergantian Undang-Undang Dasar yaitu aneka macam (pembaharuan) kondisi dimasyarakat. Dorongan demokratisasi, pelaksanaan paham negara kesejahteraan (welfare state), pergeseran pola dan tata cara ekonomi akibat industrialisasi, pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan. Jadi, masyarakatlah yang menjadi pendorong utama pembaharuan Undang-Undang Dasar. Demikian pula peranan Undang-Undang Dasar itu sendiri. Hanya penduduk yang berkehendak dan memiliki tradisi menghormati dan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar (konstitusi pada umumnya), yang akan memilih UUD tersebut akan dijalankan sebagaimana mestinya.
KC Wheare pernah mengingatkan, mengapa konstitusi perlu ditentukan pada kedudukan yang tinggi (supreme), supaya ada semacam jaminan bahwa konstitusi itu akan diamati dan ditaati dan menjamin supaya konstitusi itu akan diamati dan ditaati dan menjamin supaya konstitusi tidak akan dirusak dan diubah begitu saja secara sembarang pilih. Perubahannya haruis dilakukan secara hikmat, penuh sungguhan, dan usulanyang mendalam. Sasaran yang ingin diraih dengan jalan mempersulit pergantian konstitusi antara lain:
L.   agar pergeseran konstitusi dilaksanakan dengan pertimbangan yang matang, tidak sembarangan dengan sadar (diinginkan)
M. semoga rakyat mendapat potensi untuk menyampaikan pandangannya sebelum pergantian dilaksanakan.
Undang-Undang Dasar yang baik selalu menentukan sendiri prosedur perubahan atas dirinya sendiri. Perubahan yang dilakukan di luar prosedur yang ditentukan itu bukanlah perubahan yang dapat dibenarkan secara aturan (verfassung anderung). Inilah prinsip negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan prinsip negara demokrasi yang menurut atas aturan (constitutional democracy) yang dicita-citakan oleh para pendiri republik ini. Di luar itu, namanya bukan ‘rechtsstaat’, melainkan ‘machtsstaat’ yang cuma menimbulkan perimbangan ‘revolusi politik’  sebagai landasan pembenar yang bersifat “post factum’ kepada perubahan dan pemberlakuan suatu konstitusi.
Menurut Sri Soemantri, kalau dipelajari secara rincian perihal metode pergantian konstitusi di banyak sekali negara, paling tidak ada dua sistem yang sedang meningkat , yakni RENEWEL (Pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan AMANDEMENT (Perubahan) mirip dianut di negara-negara Anglo Saxon. Sistem yang pertama ialah, bila suatu konstitusi dikerjakan pergantian (dalam arti diadakan pembaharuan), maka yang diberlakukan yaitu konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem ini contohnya Belanda, Jerman, dan Prancis. Sistem yang kedua adalah, kalau suatu konstitusi diubah (diamandemen), konstitusi yang orisinil tetap berlaku. Dengan kata lain, hasil amandemen tersebut merupakan bab atau dilampirkan dalam konstitusinya. Sistem ini dianut oleh negara Amerika Serikat.
Menurut Wheare, perubahan UUD akibat dorongan kekuatan (forces) yang terjadi mampu berbentuk; pertama, kekuatan-kekuatan yang lalu melahirkan pergeseran kondisi (circumstances) tanpa mengakibatkan pergeseran suara yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar, melainkan terjadi pergeseran makna. Suatu ketentuan Undang-Undang Dasar diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya. Kedua, kekuatan-kekuatan yang melahirkan keadaan gres itu mendorong pergeseran atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum budbahasa, maupun konvensi.
Ada hal-hal prinsp yang harus diperhatikan dalam pergeseran UUD. Menurut Bagir Manan, perubahan UUD berhubungan dengan perumusan kaidah konstitusi selaku kaidah aturan negara tertinggi. Dalam hal ini, terlepas dari beberapa kebutuhan mendesak, perlu kehati-hatian, baik perihal bahan muatan maupun cara-cara perumusan. Memang benar penataan kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin pelaksanaan konstitusionalisme dan menampung dinamika gres di bidang politik, ekonomi, sosial, dan lainnya. Namun, jangan sekali-kali pergeseran itu semata-mata dijadikan dasar dan tempat memuat aneka macam realitas kekuatan politik yang berbeda dan sedan berkompetisi dalam SU MPR.
Juga waspada dengan cara-cara merumuskan kaidah Undang-Undang Dasar. Selain harus gampang diketahui (zakelijk), juga menghindari kompromi bahasa yang dapat menjadikan multitafsir yang mampu disalahgunakan dikemudian hari.
Sri Soemantri memastikan, dalam mengubah Undang-Undang Dasar harus ditetapkan dulu argumentasi dan maksudnya. Jika hal itu sudah disepakati, gres mampu dipikirkan langkah selanjutnya berdasarkan alasan dan tujuan perubahan itu. Misalnya, Selam ini UUD terkesan terlalu beriorentasi pada administrator. Oleh sebab itu, ditentukanlah bahwa tujuan dari perubahan Undang-Undang Dasar yakni untuk membatasi eksekutif. Kemudian apa yang dikerjakan untuk menghalangi kekuasaan direktur? itu harus dipikirkan masak-masak. Misalnya, kendali kepada direktur hanya diperkuat. Itu mempunyai arti kedudukan legislatif mesti diperkuat. Kaprikornus, kita mesti kembali pada alasan dan tujuan dari perubahan itu. Misalnya, tujuannya yakni merealisasikan negara demokrasi, maka kita harus mengatakan dengan mengenai tata cara pemerintahan. 
Menurut tradisi Amerika Serikat, pergeseran dijalankan kepada meteri tertentu dengan menetapkan naskah Amandemen yang terpisah dari naskah asli UUD, sedangkan berdasarkan tradisi Eropa perubahan dilakukan langsung dalam teks Undang-Undang Dasar, bila pergeseran itu menyangkut bahan tertentu, tentulah naskah UUD asli itu tidak banyak mengalami pergantian. Akan namun, kalau bahan yang diubah terbilang banyak dan terlebih isinya sangat mendasar, biasanya naskah UUD itu disebut dengan nama baru sama sekali. Dalam hal demikian, pergeseran identik dengan penggantian. Namun, dalam tradisi Amandemen Konstitusi Amerika Serikat, bahan yang diubah biasanya selalu menyangkut satu “issue” tertentu. 
Landasan teoritis melakukan pergeseran UUD 1945 dalam bentuk putusan “Perubahan Undang-Undang Dasar” yakni menjadikan konstitusi bersifat normative-closed sehingga pergeseran tidak lagi dilakukan oleh MPR dengan ketetapan MPR. MPR tidak dibenarkan berbagi kewenangannya melalui putusan nonamandemen, alasannya dengan demikian secara teoritis akan menempatkan konstitusi bersifat normative-open. Menjadikan UUD 1945 bersifat normative-closed menjinjing implikasi kepada eksistensi MPR, yakni MPR harus patuh terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Amandemn selaku bentuk aturan perubahan UUD memiliki kedudukan sederajat dan ialah bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar. Kebaikan bentuk aturan amandemen atau pergeseran ada kesinambungan historis dengan UUD asli (sebelum pergantian). Amandemen atau pergantian ialah sebuah bentuk aturan, bukan sekedar mekanisme. Inilah pergeseran UUD 1945 yang disebut “pergantian pertama”. Tidak perlu semua anggota MPR menandatangani naskah pergantian. Cukup sebuah isu program yang mengambarkan penyelanggaraan perubahan sesuai dengan metode yang dikontrol dalam UUD dan naskah pergeseran ditambahkan pada gosip program, termasuk daftar hadir dan sebagainya.
BAB III
KESIMPULAN
A.    KESIMPULAN
Konstitusi ialah tonggak atau awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Prof. Hamid S. Attamimi menyampaikan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar ialah pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus merupakan isyarat bagaimana sebuah negara harus dilakukan.
Hal-hal yang dikontrol dala, konstitusi negara biasanya berisi ihwal pembagian kekuasaan negara, relasi antarlembaga negara, dan korelasi negara dengan warga negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjtnya dijabarkan lebih lanjut pada hukum perundangan di bawahnya. Menurut Mirriam Budiardjodalam bukunya dasar-dasar ilmu politik, konstitusi atau undang-undang dasar menampung ketentuan-ketentuan selaku berikut.
Organisasi negara, contohnya pembagian kekuasaan antara badan administrator, legislative, dan yudikatif. Dalam negara federal, yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bab, mekanisme penyelesaian persoalan pelanggaran yurisdiksi forum negara. Hak-hak asasi manusia.
Prosedur mengubah undang-undang dasar. Adakalanya memuat larangan untuk mengganti sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk menyingkir dari terulangnya hal-hal yang telah diselesaikan dan tidak diinginkan lagi. Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 maka kita mampu mengetahui beberapa hal yang menjadi isi daripada konstitusi Republik Indonesia ini. Hal-hal yang dikelola dala Undang-Undang Dasar 1945 antara lain: Hal-hal yang sifatnya umum, contohnya perihal kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara.
Hal yang menyangkut forum-forum negara, korelasi antarlembaga negara, fungsi, peran, hak dan kewenanannya. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, adalah hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi insan. Konsepsi atau gambaran negara dalam berbagai bidang, contohnya bidang pendidikan, kemakmuran, ekonomi, sosial dan pertahanan. Hal tentang pergantian undang-undang dasar.
Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi Sejalan dengan menghalangi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan, ialah Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; Melepaskan control kekuasaan dari penguasa itu sendiri; Memberi batas-batas-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam melakukan kekuasaannya (ICCE UIN, 2000).
Selain itu, konstitusi negara bermaksud menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi selaku berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002)
Fungsi penentu atas pembatas kekuasaan negara. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antaroragan negara.
Fungsi pengatur relasi kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi kepada kekuasaan negara ataupun acara penyelenggaraan kekuasaan negara. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang orisinil (dalam demokrasi yakni kepada organ negara.
Fungsi simbolik ialah sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), selaku tumpuan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta selaku center of ceremony. Fungsi selaku sarana pengendalianmasyarakat, baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas meliputi bidang sosial ekonomi. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan penduduk .