close

Makalah Wacana Forum Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian forum negara
Lembaga Negara yaitu lembaga pemerintahan atau “Civilizated Organization” dimana forum tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bermaksud untuk membangun negara itu sendiri. Adapun artinya ialah forum yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan memiliki fungsi mempertahankan kestabilan anggota-anggotanya dan menciptakan sebuah kolaborasi regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta korelasi simbiosis mutualisme antar negara anggota. Adapun juga Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara, misalkan Negara Indonesia, Negara Indonesia ialah negara hukum (rechstaat) dengan metode pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam tata cara pemerintahan, segala macam kekuasaan negara dikontrol dalam ketentuan-ketentuan aturan (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-forum dengan tata aturan tertentu.. Lembaga negara terbagi dalam beberapa jenis dan mempunyai peran masing-masing antara lain
Tugas Lembaga Negara
Tugas lazim forum negara antara lain :
  1. Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, aturan, HAM, dan budaya.
  2. Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan serasi.
  3. Menjadi tubuh penghubung antara negara dan rakyatnya.
  4. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat.
  5. Memberantas tindak kriminal korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
  6. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
Dalam Negeri
  1. DPR atau parlemen bertugas membentuk undang-undang untuk memuat segala proposal dari rakyat.
  2. MPR Majelis permusyawaratan rakyat yang bertugas mengontrol susunan amandemen / Undang-Undang Dasar 1945.
  3. TNI Tentara Nasional Indonesia bertugas untuk mengontrol keselamatan dan stabilitas negara.
  4. PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum atau mengadili problem dilema yang berkaitan dengan aturan perdata maupun hukum pidana.
  5. KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas untuk memberantas para pelaku yang melaksanakan tindak pidana korupsi.
  6. BPK Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk menyelidiki uang Negara.
Contoh forum negara-negara adalah:
  1. PBB Perserikatan bangsa-bangsa berisikan banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi mempertahankan kestabilan politik, ekonomi, pangan, dan keselamatan di seluruh dunia.
  2. NATO Terdiri dari negara-negara maju yakni adonan antara negara-negara eropa seperti Italia, Perancis, Inggris dan Jerman dengan Amerika Serikat bertugas menjaga keamanan dan memajukan hubungan kolaborasi regional antar Amerika-Eropa. Dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga “polisi dunia”.
  3. ASEAN Association of South East Asia Nation yakni tubuh/lembaga negara-negara yang beranggotakan negara-negara di Asia Tenggara yang bertugas mempertahankan dan memajukan relasi dan keselarasan baik di bidang politik, sosial, budaya, maupun ekonomi.
Persoalan yang terjadi tentang lembaga negara
  • Seringkali lembaga negara disalahartikan sebagai alat politik dan militer salah satu misalnya NATO. NATO dijadikan dalih Uni Eropa dan Amerika selaku alat militer untuk menyerang negara-negara Timur Tengah guna memonopoli minyaknya. Namun begitu, NATO mempunyai peran yang besar karena juga menjaga stabilitas ekonomi dunia.
  • Ada juga jikalau terjadi sebuah peperangan atau perselisihan dan pertentangan maka negara anggota sebuah forum negara negara akan dibela sedangkan yang bukan akan dimusuhi atau dikenai hukuman.
  • Seringkali PBB bukan menjadi perserikatan bangsa-bangsa akan tetapi Amerika justru yang lebih mendominasi (sebab Amerika merupakan salah satu pendiri PBB dan penyokong dana PBB), oleh alasannya adalah itu Amerika bebas untuk melakukan intervensi kepada negara-negara yang sedang terjadi pertengkaran dan bebas untuk menjatuhkan sanksi atau menyerang negara-negara yang dianggap membangkang/keluar dari jalur PBB.
BAB II
PEMBAHASAN

LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika ialah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang mempunyai kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut ialah : 
  1. Legislatif bertugas menciptakan undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang direktur ialah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas menjaga pelaksanaan undang-undang. Adapun komponen yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga bagian di depan. Selain forum tersebut masih ada forum yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan forum gres. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pendapatyang bertugas memberi pesan yang tersirat dan pendapatpada Presiden. 
Berikut ialah nama forum-forum negara hasil amandemen UUD’45, fungsi, tugas dan wewenangnya. 
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui penyeleksian lazim untuk abad jabatan selama lima tahun dan rampung bersamaan pada ketika anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/komitmen yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, MPR berkedudukan selaku forum tertinggi negara. Namun, sehabis Undang-Undang Dasar 1945 perumpamaan forum tertinggi negara tidak ada yang ada cuma lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR tergolong lembaga negara. 
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang selaku berikut :
  1. mengganti dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam abad jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam melakukan tugas dan wewenangnya, anggota MPR memiliki hak berikut ini:
  1. mengajukan usul pergantian pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. menentukan sikap dan opsi dalam pengambilan keputusan;
  3. menentukan dan diseleksi;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melakukan UUD 1945 dan peraturan perundang-usul;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan langsung, golongan, dan kelompok;
e. melakukan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil kawasan.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat)
DPR merupakan forum perwakilan rakyat yang berkedudukan selaku forum negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik penerima pemilu yang diseleksi berdasarkan hasil pemilu. dewan perwakilan rakyat berkedudukan di tingkat sentra, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a.       jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b.      jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c.       jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan dewan perwakilan rakyat diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat adalah lima tahun dan selsai pada dikala anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah/komitmen yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi berikut ini :
1.      Fungsi legislasi, artinya dewan perwakilan rakyat berfungsi selaku forum pembuat undang-undang.
2.      Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai forum yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.      Fungsi pengawasan, artinya dewan perwakilan rakyat selaku forum yang melakukan pengawasan kepada pemerintahan yang melaksanakan undang-undang.
dewan perwakilan rakyat selaku forum negara memiliki hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi yakni hak DPR untuk meminta informasi kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta mempunyai dampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket yaitu hak DPR untuk melaksanakan pengusutan kepada sebuah kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan usulan adalah hak DR untuk menyatakan usulan kepada kebijakan pemerintah tentang insiden yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri dibarengi dengan nasehat penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk mempermudah tugas anggota dewan perwakilan rakyat maka dibuat komisi-komisi yang melakukan pekerjaan sama dengan pemerintah selaku kawan kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah forum negara gres yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan forum perwakilan kawasan yang berkedudukan selaku lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih lewat penyeleksian umum. 
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD bertempat tinggal di kawasan pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD yaitu lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang terhadap DPR yang berkaitan dengan otonomi kawasan, kekerabatan sentra dengan kawasan, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan tempat, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dan daerah.
a.       Ikut mendesain undang-undang yang berhubungan dengan otonomi kawasan, korelasi sentra dengan kawasan, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan tempat, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.      Dapat memberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat yang berhubungan dengan desain undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
c.       Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi kawasan, korelasi sentra dengan kawasan, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan kawasan, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wapres
Presiden ialah lembaga negara yang memegang kekuasaan administrator ialah presiden memiliki kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan selaku kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat lewat penyeleksian lazim. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali kala jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum melaksanakan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden mengerjakan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam mengerjakan pemerintahan, presiden dan wakil presiden dihentikan berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden dan wakil presiden mengerjakan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memiliki wewenang selaku  berikut:
  1. menciptakan persetujuandengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. mengangkat duta dan konsul. Duta yaitu perwakilan negara Indonesia di negara sobat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara teman itu. Sedangkan konsul yaitu forum yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  3. mendapatkan duta dari negara lain
  4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya terhadap warga negara Indonesia atau warga negara ajaib yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan keharusan Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
  1. Memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar
  2. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap dewan perwakilan rakyat
  3. Menetapkan peraturan pemerintah
  4. Memegang teguh UUD dan melaksanakan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti terhadap Nusa dan Bangsa
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pendapatMahkamah Agung. Grasi yaitu pengampunan yang diberikan oleh kepala negara terhadap orang yang dijatuhi eksekusi. Sedangkan rehabilitasi yakni pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  6. memberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat. Amnesti yaitu pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara terhadap tahanan-tahanan, khususnya tahanan politik. Sedangkan penghapusan yaitu pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga ialah panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya mirip ini, presiden memiliki wewenang selaku berikut:
  1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan kontrakdengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat
  2. membuat perjanjian internasional yang lain dengan kesepakatan dewan perwakilan rakyat
  3. menyatakan kondisi bahaya 
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung ialah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk mengadakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung yaitu pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia mampu dibedakan peradilan lazim, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
  3. menawarkan pertimbangan dalam hal presiden memberi pengampunan hukuman dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi dikelola dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat selesai untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memperlihatkan putusan atas pertimbangan dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres disangka
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial yakni forum negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
  1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  2. mempertahankan dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
Anggota Komisi Yudisial mesti mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara yang lain. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan berdikari. Makara, tugas BPK yaitu memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil investigasi BPK diserahkan terhadap dewan perwakilan rakyat, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mengamati usulanDPD dan didirikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Lembaga-Lembaga Menurut Uud 1945 Hasil Amandemen
Sejak memasuki kala reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami perkembangan-kemajuan gres. Salah satu dari pergeseran tersebut yakni amandemen kepada Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen artinya pergantian. Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain yaitu sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, forum-forum negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama forum negara yang baru.
Apa saja forum-lembaga negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen? Adalah pergantian-pergeseran itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
1.      MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR yaitu majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena ialah sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan- kewenangan MPR baru timbul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang diseleksi rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota dewan perwakilan rakyat. Ketentuan perihal keanggotaan MPR ini dikelola dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, dewan perwakilan rakyat, DPD, dan DPRD.
Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR yaitu sebagai berikut.
  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Melantik presiden dan/wakil presiden.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam era jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode yakni lima tahun.
2.      dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
Kedudukan dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga negara dikelola dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan dewan perwakilan rakyat seperti telah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih lewat Pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, ialah DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak dewan perwakilan rakyat
Secara biasa tugas/wewenang dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya ihwal peran/wewenang  dewan perwakilan rakyat terdapat dalam 3 fungsi penting selaku berikut.
  • Fungsi legislatif, ialah dewan perwakilan rakyat sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
  • Fungsi anggaran, ialah DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
  • Fungsi pengawasan, yakni dewan perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahannya.
Selain peran/kewenangan tadi, anggota-anggota dewan perwakilan rakyat juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.
  • 1) Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta informasi terhadap presiden.
  • 2) Hak Angket: Yakni hak untuk menyelenggarakan pengusutan atas sebuah kebijakan pemerintah/ presiden.
  • 3) Hak Inisiatif: Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang terhadap pemerintah/ presiden.
  • 4) Hak Amandemen: Yakni hak untuk menilai atau menyelenggarakan pergantian atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  • 5) Hak Budget: Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  • 6) Hak Petisi: Yakni hak untuk bertanya atas kebijakan pemerintah/presiden.
b. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit yakni sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi bila tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau kondisi pemerintahan berjalan wajar . Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara, maka dewan perwakilan rakyat mampu mengadakan sidang sewaktu-waktu.
3. Presiden dan Wapres
Menurut Bab III pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden yakni pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya selaku kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wapres. Presiden dan Wapres diajukan oleh partai politik atau adonan partai politik, dan dipilih secara eksklusif oleh rakyat lewat Pemilu (lihat kembali pada pembahasan wacana Pemilu).
a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wapres) yaitu lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu era jabatan saja (pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen). Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) selaku kepala negara dan 2) selaku kepala pemerintahan.
1) Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden memiliki wewenang dan kekuasaan selaku berikut.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
  • Menyatakan perang, membuat kontrakdan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (pasal 11 UUD 1945).
  • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
  •  
2) Presiden selaku Kepala Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
  • Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
  • Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada dewan perwakilan rakyat.
  • Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk melakukan undang-undang.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Pemberhentikan Presiden/Wapres Menurut pasal 7A, Presiden dan Wakil Presiden dalam era jabatannya dapat diberhentikan oleh MPR atas anjuran dewan perwakilan rakyat, bila terbukti melaksanakan pelanggaran hukum berat berupa :
  • Pengkhianatan terhadap negara
  • Melakukan korupsi, penyuapan, atau tindakan melawan hukum berat lainnya
  • Melakukan tindakan tercela
  • Terbukti tidak lagi bisa melakukan tugasnya sebagai Presiden/Wapres
Sebelum diajukan ke MPR, ajuan DPR tentang pemberhentian Presiden/ Wakil Presiden mesti lebih dulu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk diperiksa, diadili serta diputuskannya.
b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya diseleksi lewat Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan Wapres tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti telah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden ialah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu dia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wapres hingga habis era jabatannya.”
4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara yakni pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibuat oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden mustahil dapat menanggulangi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh alasannya itu dalam kerjanya beliau dibantu oleh para menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, yaitu pola-teladan dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri mirip kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan teladan dari menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet pastinya ialah bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan pertumbuhan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ialah lembaga yang gres dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen forum ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, diseleksi langsung oleh rakyat lewat Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Menurut pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945, DPD memiliki peran dan wewenang sebagai berikut.
  • Mengajukan desain undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, korelasi pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat tempat.
  • Memberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas desain undang-undang APBN dan desain undang-undang yang berhubungan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan perihal hal-hal di atas tadi, serta memberikan hasil pengawasannya terhadap DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan forum pemeriksa keuangan yang bersifat mampu berdiri diatas kaki sendiri. Artinya dalam melakukan tugasnya badan ini terlepas dari efek pemerintah. Tugas BPK yakni menyelidiki pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab perihal keuangan negara. Anggota BPK diseleksi oleh dewan perwakilan rakyat dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan terhadap DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga diketahui sebagai lembaga eksaminatif
7.      MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) ialah salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan forum ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.
 Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain sebab ialah lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka beliau akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka beliau mampu mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 perihal pergantian atas UU No. 5 Tahun 1985 ihwal Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung ialah pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas ajakan dewan perwakilan rakyat. Hakim Agung yang dianjurkan oleh dewan perwakilan rakyat tersebut berasal dari ajuan Komisi Yudisial. (akan dibahas dalam uraian berikutnya).
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sehabis MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini tergolong baru. Lembaga ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat tamat untuk :
  • menguji undang-undang kepada Undang-Undang Dasar,
  • memutus sengketa kewenangan,
  • memutus pertengkaran hasil Pemilu, dan
  • memberi putusan atas usulan DPR mengenai prasangka kepada Presiden/Wapres kepada UUD.
MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.
9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk gres. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, forum ini dibentuk untuk mengawasi sikap para hakim. Selain itu lembaga ini dibuat untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan merekomendasikan kandidat Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat berdikari, yang keberadaannya dibuat dan diberhentikan oleh Presiden dengan kesepakatan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
Skema lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen:
Gambar Skema Lembaga Negara

Artikel Menarik yang lain :

  • Peran Indonesia di Asia tenggara di Luar Keanggotaan Asean
  • Kerjasama Negara-negara Asia Tenggara
  • Peran Lingkungan di Asia Tenggara Dalam keanggotaan ASEAN
  • Negara Kawasan Asia Tenggara Peta dan Sejarahnya Letak Astronomis
  • Tugas Lembaga Negara Hak Wewenang dan Jenis
  • Pengertian Pemerintahan Pusat Daerah Kewenangan
  • Peranan sifat Aktif Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Peraturan Internasional
  • Peranan sifat Bebas Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Percaturan Internasional
  • Pelaksanaan Politik Luar negeri Indonesia Perkembangan
BAB III
KESIMPULAN
A.    Lembaga Negara
Secara sederhana forum negara yaitu badan-tubuh yang membentuk tata cara dan melaksanakan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara terbaru terdapat pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala negara yang mengerjakan pemerintahan. Tentu dalam negara terbaru ada pula yang mengadili saat terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang menciptakan peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dikerjakan lembaga-forum negara.
B.      Jenis-jenis Lembaga Negara
Apa saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi paling tidak ada tiga macam forum kekuasaan. Masing-masing yakni
  • Kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), 
  • Kekuasaan eksekutif (yang melaksanakan undang- undang/pemerintahan), dan 
  • Kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang).
DAFTAR PUSTAKA