close

Makalah Ihwal Bank Syariah (Pola 1)

Makalah ihwal Bank Syariah berikut ini yaitu contoh. Dengan cita-cita semoga teladan makalah sederhana ini mampu menolong dalam penyusunan makalah yang terkait dengan bank syariah.

JUDUL : SISTEM BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH

BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Fiqh muamalah kerap menjadi pembahasan seiring cepatnya akselerasi diskursus ekonomi syariah atau ekonomi islam di tengah masyarakat. Isu yang selalu mengemuka ialah apakah fiqh muamalah, problem aturan, ataukah gosip ekonomi. Dalam muamalah dibahas perihal berbagai macam teknis transaksi dalam hubunganya dengan aktifitas melaksanakan bikinan, distribusi, dan konsumsi, maka muamalah sarat dengan duduk perkara-duduk perkara ekonomi. Namun
 Dengan harapan semoga contoh makalah sederhana ini dapat membantu dalam penyusunan makala Makalah Tentang Bank Syariah (Contoh 1) dari sisi lain dalam muamalah digariskan juga wacana banyak sekali ketentuan dan tolok ukur yang harus dipenuhi dalam sebuah aktifitas bikinan, distribusi, dan konsumsi tersebut dapat dianggap sah, sehingga muamalah sarat dengan persoalan aturan (Yazid Afandi: 2009)

Bank syariah di Indonesia mulai digagas di masa permulaan tahun 1980-an, berawal dengan pengujian di skala bank yang relatif lebih kecil, yaitu didirikannya Baitut Tamwil-Salman di Bandung. Dan di Jakarta dalam bentuk koperasi, ialah Koperasi Ridho Gusti (Antonio:1999). Bertitik tolak dari sini, MUI mempunyai ide untuk memprakarsai terbentuknya bank syariah, yang dihasilkan dari anjuran Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, dan dibahas lebih lanjut dengan membentuk tim golongan kerja pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Menurut mereka, produk yang ditawarkan bank syariah hanyalah produk-produk bank konvensional yang dipoles penerapan janji-janji yang berhubungan dengan syariah. Alasannya alasannya metode bagi hasil dalam prakteknya masih ibarat metode bunga bagi bank konvensional. Begitu pula penyaluran dana bank syariah yang lebih besar bertumpu pada pembiayaan murabahah, yang mengambil keuntungan menurut margin, dianggap oleh penduduk hanyalah sekadar polesan cara pengambilan bunga pada bank konvensional. Mereka juga masih sangat sukar untuk membedakan antara bagi hasil, margin dan bunga bank konvensional. Kalaupun bisa hanyalah pada tataran teorinya saja, sedang prakteknya masih tampakrancu untuk membedakan bagi hasil, margin dan bunga. Walaupun secara teoritis tata cara bagi hasil dengan komitmen mudharabah dan musyarakah sangat baik, tetapi yang terjadi pembiayaan perbankan syariah dengan contoh tersebut belum menjadi standar bank syariah, sehingga perbandingannya cukup kecil dibanding pembiayaan dengan pemasukan tetap. Hal tersebut pastinya lebih cenderung disebabkan oleh tuntutan yang mesti dipenuhi bank syariah yang mengikuti struktur bank komersial. Sehingga pembiayaan dengan basis pemasukan tetap lebih menjadi pilihan bagi bank syariah.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, makalah ini merumuskan persoalan yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Bagaimana tata cara bagi hasil dalam perspektif aturan islam
b. Bagaimana metode bagi hasil dan pendapat para ulama
c. Bagaimana menganalisa perbedaan bunga dan bagi hasil

BAB II PEMBAHASAN


A. SISTEM BAGI HASIL DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

1. Pengertian Bagi hasil (profit Sharing)
Profit dalam kamus ekonomi memiliki arti pembagian keuntungan. Secara definisi, profit sharing mampu diartikan selaku distribusi beberapa bab dari laba pada pegawai dari suatu perusahaan (Muhammad: 2001). Syafi’i Antonio menguraikan bahwa bagi hasil ialah suatu metode pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian hasil perjuangan antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengurus (Mudharib). Prinsip bagi hasil secara biasa dalam perbankan syariah terlaksana dalam empat janji utama, ialah: al Musyarokah, al Mudharabah, al muzara’ah, dan al musaqolah. Walaupun demikian, prinsip yang kerap digunakan adalah al musyarakah dan al mudharabah, sedangkan al muzara’ah dan al musaqolah digunakan khusus untuk atau pembiayaan pertanian (plantation financing) pada sejumlah Bank Islam (Antonio: 2011).

Bagi hasil yakni keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual beli yang diberikan kepada nasabah dengan sejumlah standar:

  1. Perhitungan Bagi Hasil disepakati menggunakan pendekatan/acuan : 1) Revenue Sharing, 2) Profit dan Loss Sharing.
  2. Pada dikala kesepakatan terjadi, wajib disepakati metode bagi hasil yang digunakan, apakah Revenue Sharing, Profit dan Loss Sharing atau Gross Profit. Kalau tidak disepakati maka kesepakatan tersebut menjadi gharar.
  3. Waktu pembagian bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak, contohnya: setiap bulan atau waktu yang telah disepakati.
  4. Bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal dan tercantum dalam janji.
  Usulan Penelitian Kajian Pustaka

Sistem bagi hasil dalam perbankan syariah menjadi ciri khusus yang ditawarkan bagi masyarakat, dan hukum syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil perjuangan haruslah diputuskan pada awal terjadinya akad. Besarnya porsi bagi hasil antara kedua belah pihak diputuskan sesuai kesepakatan bareng , dan harus terjadi dengan kerelaan (An-Tarodhin) oleh masing-masing pihak dan tidak ada komponen paksaan (Bakhrul: 2006)

2. Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil sangat berlainan dengan konsep bunga yang dipraktekkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, desain bagi hasil dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pihak pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengurus dana.
  2. Pihak pengelola mengurus dana-dana tersebut dalam sistem yang diketahui dengan metode pool of fund (penghimpunan dana), berikutnya pengurus akan menginvestasikan dana tersebut dalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
  3. Kedua belah pihak membuat kesepakatan yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan rentang waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
  4. Sumber dana terdiri dari: 1. Simpanan (tabungan dan tabungan berjangka), 2. Modal (simpanan pokok, tabungan wajib, dana lain-lain), dan 3. Hutang pihak lain.


3. Jenis-jenis Akad Bagi Hasil

Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dijalankan dalam empat kesepakatan, ialah Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang dipakai pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah memakai perjanjian kerjasama pada kesepakatan Musyarakah dan Mudharabah.

  1. Musyarakah (Joint Venture Profit dan Loss Sharing); menurut Syafi’i Antonio, Musyarakah merupakan janji kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-masing pihak memberikan bantuan dana dengan komitmen keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan komitmen. Manan menguraikan, musyarakah yakni relasi kemitraan antara bank dengan pelanggan untuk sebuah kala terbatas pada sebuah proyek baik bank maupun pelanggan memasukkan modal dengan perbandingan yang berlainan serta menyetujui laba yang ditetapkan sebelumnya. Sistem ini juga berdasarkan prinsip menghemat kemungkinan partisipasi yang mempunyai kecenderungan pada kemitraan final oleh konsumen dengan diberikannya hak pada bank terhadap kawan usaha untuk membayar kembali saham bank sekaligus ataupun berangsur-angsur dari sebagian pemasukan higienis operasinya.
  2. Mudharabah (Trustee Profit Sharing); Mudharabah atau qiradh tergolong salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah mudharabah dipakai oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan qiradh. Dengan demikian, mudharabah dan qiradh adalah istilah dengan pemahaman yang sama. Mudharabah juga termasuk kontrakantara pemilik modal (duit dan barang) dengan usahawan dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya sebuah perjuangan atau proyek dan pengusaha oke untuk mengelola proyek tersebut dengan bagi hasil sesuai dengan perjanjian (Sumitro: 2004). Selain itu, mudharabah juga mempunyai arti pernyataan yang berarti bahwa seseorang memberi modal usaha terhadap orang lain dengan tujuan modal itu diniagakan dengan perjanjian manfaatnya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pihak pemilik modal.

Oleh alasannya adalah itu ada beberapa rukun dan syarat dalam pembiayaan mudharabah yang mesti diamati yaitu:

  1. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha). Pada janji mudharabah, harus minimal ada dua pelaku. Pihak pertama bertindak selaku pemilik modal (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pelaksana perjuangan (mudharib). Pemodal dan pengurus syaratnya mesti mampu melakukan transaksi dan secara hukum sah.
  2. Objek mudharabah (modal dan kerja). Ini ialah konsekuensi logis dari langkah-langkah yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana perjuangan menyerahkan kerjanya selaku objek mudharabah. Modal yang diserahkan berbentuk duit, sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keterampilan, keterampilan, selling skill, management skill dan sebagainya.
  3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul). Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak merupakan konsekuensi dari prinsip ‘an-taraadhim minkum atau sama-sama rela (Q.S. An-Nisa:29). Kedua belah pihak mesti rela bersepakat mengikatkan diri dalam kesepakatan mudharabah. Pemilik dana setuju dengan kiprahnya untuk mengkontribusikan dana dan Pelaksana perjuangan pun oke dengan kiprahnya untuk mengkontribusikan kerja. Syaratnya ialah melafazkan ijab dari yang punya modal dan qabul dari yang menjalankannya.
  4. Nisbah Keuntungan. Nisbah ialah rukun yang khas dalam kesepakatan mudharabah, yang tidak ada dalam komitmen jual beli. Nisbah ini merefleksikan imbalan yang berhak diterima kedua pihak yang bermudharabah. Mudharib menerima imbalan atas kerjanya, sedangkan shahib al-maal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah laba inilah yang mau menghalangi pertikaian kedua belah pihak mengenai cara pembagian laba.
  5. Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dikerjakan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana yaitu:
  6. a) Tabungan Mudharabah. Merupakan simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilaksanakan setiap saat atau berulang kali sesuai perjanjian.
  7. b) Deposito Mudharabah. Merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan menerima imbalan bagi hasil.
  8. c) Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). Adalah fasilitas aktivitas investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar duit antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana laba akan dibagikan terhadap kedua belah pihak (pembeli dan penjual akta IMA) menurut nisbah yang sudah disepakati (http//www.ifibank.go.id) 
  Contoh Makalah Pengembangan Sumber Daya Insan Berbasis Kompetensi Selaku Upaya Mengembangkan Kinerja Organisasi

B. SISTEM BAGI HASIL DAN PENDAPAT PARA ULAMA

Dalam aplikasinya, prosedur penghitungan bagi hasil dapat dijalankan dengan dua macam pendekatan, adalah :

  1. Pendekatan profit sharing (bagi keuntungan) ; Profit sharing berdasarkan etimologi Indonesia yaitu bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian keuntungan. Profit secara ungkapan yaitu perbedaan yang muncul saat total pendapatan (total revenue) sebuah perusahaan lebih besar dari ongkos total (total cost). Pada perbankan syariah ungkapan yang sering digunakan yaitu profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil perjuangan yang telah dilaksanakan.
  2. Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan); Revenue (pemasukan) dalam kamus ekonomi ialah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue). Dalam arti lain revenue ialah besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan buatan dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu bikinan tersebut. Penghitungan menurut pendekatan ini yaitu perkiraan keuntungan didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yakni pemasukan perjuangan sebelum dikurangi dengan ongkos usaha untuk menemukan pemasukan tersebut.

Prinsip revenue sharing dipraktekkan berdasarkan pertimbangan dari Syafi’i Antonio bahwa mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharabah sebagai biaya baik dalam kondisi menetap maupun bepergian (diperjalanan) karena mudharib sudah menerima bab keuntungan sehingga tidak berhak menerima sesuatu (nafkah) dari harta itu yang pada hasilnya dia akan menerima yang lebih besar dari bagian shahibul maal. Sedangkan, untuk profit sharing dipraktekkan berdasarkan pendapat ulama Abu hanifah, Malik, Zaidiyah yang menjelaskan bahwa mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah hanya kalau perdagangannya itu diperjalanan saja baik itu berupa ongkos makan, minum, busana dan sebagainya. Hambali memastikan bahwa mudharib boleh menafkahkan sebagian dari harta mudharabah baik dalam kondisi menetap atau bepergian dengan ijin shahibul maal, tetapi besarnya nafkah yang boleh dipakai yaitu nafkah yang telah dikenal (berdasarkan kebiasaan) para penjualdan tidak boros.

C. ANALISIS BAGI HASIL DAN BUNGA BANK

Dalam memeriksa bagi hasil bank syariah, perlu diketahui bahwa prinsip utama yang mesti dikembangkan oleh bank syariah dalam relevansinya dengan administrasi dana adalah Bank Syariah mesti bisa memberikan bagi hasil terhadap penyimpan dana, sekurang-kurangnyasama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank-bank konvensional dan bisa menawan bagi hasil dari debitur lebih rendah dibanding bunga yang berlaku pada bank konvensional. Oleh alasannya adalah itu, manajemen dana bank syariah perlu dikerjakan secara baik guna meraih hasil laba yang besar, sehingga berimbah pada peningkatan simpanan nasabah. Disamping pengumpulan dana, yang perlu di analisis selanjutnya yaitu perihal perbedaan antara bagi hasil dengan bunga bank yang dipraktekkan pada perbankan konvensional. Perbedaan tersebut mampu pada tabel berikut:

SISTEM BUNGA
SISTEM BAGI HASIL
Penentuan bunga dibentuk pada ketika kesepakatan dengan asumsi bahwa harus senantiasa untung.
Pcnentuan besarnya rasio atau nisbah bagi hasil dibentuk pada ketika janji dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
Besarnya prosentase berdasarkan jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pendapatapakah proyek yang dilaksanakan oleh pihak nasabah mendapatkan untung ataukah rugi.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dilaksanakan Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat atau dalam keadaan ekonomi sedang “booming”.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai peningkatan jumlah pendapatan
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama tergolong Islam.
Tidak ada pihak atau agama yang meragukan keabsahan bagi hasil



BAB III PENUTUP


Bagi hasil ialah suatu metode pengolahan dana dalam perekonomian Islam ialah pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (Mudharib). Pada penerapannya prinsip yang digunakan pada tata cara bagi hasil, menggunakan dua macam kontrak koordinasi yakni komitmen Musyarakah dan Mudharabah. Dimana musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk sebuah tertentu dimana masing-mating pihak menunjukkan donasi dana dengan janji bahwa laba dan resiko akan ditanggung bareng sesuai dengan komitmen. Sedangkan Mudharabah ialah kesepakatanantara pemilik modal (uang dan barang) dengan pebisnis dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu perjuangan atau proyek dan usahawan baiklah untuk mengorganisir proyek tersebut dengan bagi hasil sesuai dengan perjanjian.

Sedangkan prosedur penghitungan bagi hasil dapat dijalankan dengan dua macam pendekatan, yaitu :
a. Pendekatan profit sharing (bagi laba)
b. Pendekatan revenue sharing (bagi pemasukan).

DAFTAR PUSTAKA

  1. Ach. Bakhrul Muchtasib. Konsep Bagi hasil Dalam Perbankan Syariah. 2006. 
  2. Akmal Yahya, Profit Distribution, hal. http//www.ifibank.go.id
  3. Cristopher Pass dan Bryan Lowes, Kamus Lengkap Ekonomi, Edisi ke-2. Jakarta: Erlangga, 1994.
  4. M. Syafei Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, (Jakarta: Tazkia Institute dan BI, 1999) Cet. ke-I.
  5. M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta:Logung Pustaka,2009)
  6. Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari teori ke praktik, (Jakarta:Gema Insani, 2011)
  7. Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002)
  8. Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi hasil di Bank Syariah. ( Yogyakarta, UII Press, 2001)
  9. Nurul Hak, Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah, (Yogyakarta: Sukses Offset, 2011)
  10. Rachmat Syafei, MA. Fiqh Muamalah, (Bandung:Pustaka Setia,2001)
  11. Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Jakarta : Djambatan, 2001)
  12. Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait..(Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2004)
  13. Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta, PT. Grasindo, 2005)

Demikian makalah wacana Bank Syariah selaku pola. Penulis menyadari aneka macam keterbatasan dalam penulisannya. Untuk lebih memperluas pengetahuan mampu membaca sumber lain mirip pengertian bank syariah menurut para mahir atau artikel terkait yang ada di blog ini. Semoga berfaedah.