Ada berbagai macam PPh yang setidaknya mesti dimengerti oleh wajib pajak sehingga mengetahui saat akan melakukan pelaporan dan wajib pajak pun menjadi tahu jenis PPh (Pajak Penghasilan) apa yang harus dilaporkan terkait pekerjaan, penghasilan maupun usaha yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak dan tentunya beragam pula. Mari diskusikan sedikit mengenai Jenis-jenis PPh.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2015 yakni:
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dukungan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dikerjakan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Dengan artian bahwa PPh pasal 21 yaitu pajak yang dikenakan atas segala penghasilan. Pengenaan PPh pasal 21 dikerjakan dengan cara pemotongan pajak penghasilan lewat pemotongan pajak PPh pasal 21. Sebagai pihak yang dipotong dari PPh pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan tersebut berhak menerima bukti potong dari yang memotong. Yang menjadi subjek pajak PPh 21 ialah orang yang dikenakan pajak atas penghasilannya atau akseptor penghasilan yang diiris PPh 21. Ada beberapa kategori yang dikenakan PPh 21 seperti: pegawai, bukan pegawai, akseptor pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta aktivitas.
PPh Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 menurut Undang-undang pajak penghasilan nomor 36 tahun 2008 yakni:
Bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilaksanakan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan aktivitas jual beli barang. Pajak Penghasilan ini dikenakan terhadap badan-tubuh usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melaksanakan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.
Tarif PPh Pasal 22:
- Atas Impor: Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) ialah 2,5% x nilai impor, jikalau tidak memakai Angka Pengenal Importir (API) maka ongkosnya adalah sebesar 7,5% x nilai impor.
- Pembelian barang yang dijalankan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD ongkosnya ialah 1,5 x harga pembelian (tidak tergolong PPN dan tidak selesai).
- Atas penjualan hasil bikinan:
- Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak akhir)
- Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
- Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak selesai)
- Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak tamat)
- Atas pemasaran hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir materi bakar minyak, gas dan pelumas yaitu bersifat selesai bagi penyalur atau biro dan tidak bersifat tamat bagi yang lainnya.
- Atas Pembelian materi-bahan untuk kebutuhan industri tarifnya yaitu 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).
- Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) ialah 0,5% x nilai impor.
PPh Pasal 22 ialah cicilan PPh pada tahun berlangsung, dalam artian pada final tahun cicilan ini akan dipertimbangkan menjadi kredit pajak PPh tubuh maupun PPh orang eksklusif. Dengan begitu ditarik kesimpulan bahwa PPh Pasal 22 dikenakan kepada jual beli barang yang dianggap menguntungkan alasannya adalah itu PPh Pasal 22 mampu dikembalikan baik saat pemasaran dan pembelian.
PPh Pasal 23
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan 23 (PPh 23) ialah:
Pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah diiris oleh PPh pasal 21.
Umumnya, penghasilan PPh 23 terjadi saat adanya transaksi antara 2 pihak, pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau peserta jasa akan memangkas atau melaporkan PPh 23. Sebagai tanda bahwa PPh 23 telah dipotong, pihak pemotong mesti menawarkan bukti potong. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh 23.
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Beberapa acuan ongkosnya :
- Tarif 15% dari jumlah bruto atas: Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan akhir.
- Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
Jumlah bruto yaitu seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negri lainnya.
PPh Pasal 29
Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan pasal 28 adalah:
PPh kurang bayar yang tercantum ialah SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan seterusnya) dan PPh pasal 25.
Tarif PPh Pasal 29:
Wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:
- PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
Wajib Pajak Badan:
- Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun kemudian x 12
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.
PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 ialah pembayaran pajak penghasilan dengan tata cara pembayaran angsuran. Tujuannya itu bergotong-royong untuk mengendorkan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Adapun hukuman atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 adalah wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) itu sendiri yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN ialah jenis pajak tidak eksklusif, tujuannya pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain konsumen akhir tidak eksklusif menyetorkan pajak yang ia tanggung.
Objek Pajak PPN:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam tempat pabean yang dilaksanakan oleh pebisnis.
Impor Barang Kena Pajak.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar kawasan pabean di dalam kawasan pabean.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar kawasan pabean di dalam daerah pabean.
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Tarif PPN:
Tarif PPN ialah 10%
Tarif PPN yaitu 0% dipraktekkan atas:
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud
Ekspor Jasa Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) yaitu pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tamat bulan pada bulan berikutnya yang terutang pajak. (PPN Januari dibayarkan atau dilaporkan paling lambat final bulan pada bulan Februari).
Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, sebuah perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP kalau transaksi penjualannya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun. Jika usahawan tidak mampu mencapai transaksi dengan jumlah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka pebisnis tersebut mampu langsung mencabut permintaan legalisasi sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Dengan menjadi PKP, pebisnis wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perkiraan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak Keluaran: PPN yang dipungut ketika PKP memasarkan produknya.
Pajak Masukan: PPN yang dibayarkan dikala PKP membeli, menemukan, maupun membuat produknya.
Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar jenis-jenis pajak, Anda dapat bertanya pada kolom tersedia di bawah ini. Tim Perencana Keuangan kami akan siap menolong Anda. Terima kasih.