Macam Bentuk Akomodasi – Adalah mari kita bahas dengan rangkuman materi dibawah ini:
Beberapa bentuk fasilitas yang dapat kita temukan antara lain:
1) Arbitrasi (Arbitration)
Arbitrasi ialah penyelesaian suatu masalah atau upaya untuk menghemat ketegangan dengan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral.
2) Ajudikasi
Banyak perkara mampu tertuntaskan secara damai di meja pengadilan. Cara mendamaikan problem lewat pengadilan tersebut disebut ajudikasi.
3) Toleransi
Toleransi merupakan bentuk perilaku yang muncul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan yang berupa memaklumi kondisi orang lain sehingga terhindar dari perselisihan. Misalnya saat sedang asyik bermain musik, tiba- datang tetangga sebelah meninggal dunia, secara spontan orang yang sedang bermain musik menghentikan permainannya. Pada hakikatnya toleransi merupakan sikap saling menghargai dan menghormati orang lain, sehingga terjalin korelasi sosial yang menenteramkan.
Sebelumnya tentang Pengertian Ciri dan Syarat Hubungan Sosial ini dapat menambah pengetahuan anda.
4) Stalemate
Pasca Perang Dunia II rampung dan sebelum negara Uni Sovyet runtuh, di dunia terdapat dua negara adikuasa, yaitu Uni Sovyet dan Amerika Serikat. Mereka dikenal sebagai negara super power yang saling bersaing untuk memenangkan kekuatan masing- masing. Namun, karena kekuatan mereka sebanding, mereka justru tidak terlibat dalam perang terbuka, sehingga lebih diketahui sebagai perang masbodoh (cold war). Mereka dalam kondisi diam tidak saling berselisih karena kekuatan mereka seimbang, keadan ini disebut stalemate.
5) Mediasi
Penyelesaian permasalahan yang terjadi antara dua individu atau golongan sosial kadang dapat tertuntaskan dengan tunjangan pihak ketiga. Misalnya ketegangan yang terus-menerus terjadi antara pemerintah RI dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) kesannya dapat diatasi secara damai setelah melibatkan pihak ketiga, yakni negara Swedia yang memberikan fasilitas bagi terselenggaranya konferensi antara perwakilan dua golongan tersebut untuk saling menjalin janji tenang. Upaya perdamaian yang demikian ini disebut mediasi.
Sepintas pengertian mediasi mirip dengan arbitrasi. Letak perbedaannya yakni jikalau mediasi pihak ketiga betul-betul pihak yang netral dan tidak berwenang memperlihatkan keputusan dan hanya sebatas memfasilitasi saja. Adapun pada arbitrasi pihak ketigalah yang mendamaikan/menawarkan keputusan hening pada pihak- pihak yang bersengketa.
6) Coercion
Coercion merupakan cara akomodasi yang dijalankan terhadap pihak yang keadaannya sangat lemah, sehingga mau tidak mau harus tunduk pada pihak yang lebih besar lengan berkuasa kedudukannya dan berkuasa atas dirinya.
Misalnya dalam kehidupan sehari-hari acap kali kita menyaksikan sebuah fenomena yang memberikan ketidakadilan. Misalnya pekerja dituntut untuk segera menyelesaikan pekerjaannya, sedangkan majikan tidak segera membayar upah yang menjadi hak pekerja. Meskipun demikian pekerja tidak banyak melakukan protes karena ada tekanan jikalau majikan tidak puas dengan hasil kerjanya akan dikeluarkan dari pekerjaannya. Padahal mencari pekerjaan baru bukan hal yang gampang. Pekerja terpaksa pasrah dengan kondisi walaupun telah diperlakukan tidak adil. Hal tersebut merupakan acuan coercion, yakni bentuk kemudahan yang terjadi karena faktor paksaan.
7) Kompromi (Compromise)
Dalam isu kriminal yang ditayangkan di televisi, mungkin kalian pernah melihat adanya pertikaian antara buruh dan majikan yang masing-masing memiliki permintaan tertentu, sehingga terjadilah agresi unjuk rasa bahkan pemogokan kerja.
Pada umumnya pihak pengusaha mengharapkan keuntungan yang besar dengan cara menekan upah buruh seminimal mungkin tetapi dengan menuntut buruh untuk bekerja semaksimal mungkin. Adapun dari pihak buruh menginginkan upah yang pantas dengan banyak sekali kemudahan mirip bantuan hari raya, hak cuti, hak pengobatan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan. Pertikaian terjadi tatkala antara tuntutan keduanya tidak menemui sebuah kata setuju.
Penyelesaian kasus secara sepihak jelas bukan cara yang adil, alasannya masing-masing sama-sama mempunyai hak untuk memperjuangkan kepentingannya. Maka cara terbaik untuk menuntaskan persoalan dua kubu yang berbeda kepentingan tetapi saling ketergantungan ini yakni lewat cara compromise atau kompromi, yaitu masing-masing menghemat tuntutannya untuk kata sepakat, sehingga perdamaian dapat dicapai.
8) Konsiliasi (conciliation)
Pada lazimnya , pihak-pihak yang bertikai masingmasing mempunyai keinginan-cita-cita tertentu. Untuk mencapai perdamaian dapat dilaksanakan lewat konsiliasi, yaitu usaha mempertemukan impian-keinginan pihak yang berselisih sehingga tercapai kesepakatan bersama. Misalnya untuk menyelesaikan pertengkaran antara buruh dan pengusaha dibentukadanya tim kerja yang berisikan perwakilan pihak buruh dan pengusaha serta wakil dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja untuk duduk bersama saling menuntaskan permasalahan bersama, sehingga tercapai sebuah akad damai.
Sekian mengenai Macam Bentuk Akomodasi, biar berguna.