Laporan arus kas konsolidasi disiapkan dari laporan laba rugi konsolidasi dan neraca konsolidasi, bukan dari laporan keuangan terpisah induk dan perusahaan anak. Dengan sedikit pengecualian, antisipasi laporan arus kas konsolidasi membutuhkan analisis dan prosedur sama mirip digunakan dalam merencanakan laporan arus kas untuk entitas terpisah, baik sistem pribadi maupun tidak langsung yang selama ini dipelajari.
Yang perlu menerima perhatian yakni, pemasukan hak minoritas adalah kenaikan arus kas dari acara operasi alasannya pendapatan hak minoritas mengembangkan aktiva dan kewajiban konsolidasi dengan cara yang serupa dengan keuntungan bersih konsolidasi. Dividen hak minoritas juga dikurangkan bahu-membahu dengan dividen hak lebih banyak didominasi dalam pelaporan arus kas dari kegiatan pendanaan.
Jika perusahaan menggunakan tata cara tidak pribadi, pendapatan dari ekuitas investi memajukan pendapatan tanpa memajukan kas alasannya kenaikan tersebut direfleksikan dalam akun investasi. Sebaliknya, dividen yang diterima dari ekuitas investi meningkatkan kas namun tidak mensugesti pemasukan sebab penurunan tersebut direfleksikan dalam akun investasi. Jumlah higienis dari pos-pos ini (perubahan dalam akun investasi) dikurangkan dari (atau ditambahkan pada) keuntungan bersih dalam bab “arus kas dari acara operasi” pada laporan arus kas. Kelebihan dividen yang diterima kepada pendapatan ekuitas akan dirtambahkan.
Jika pelaporan arus kas dari kegiatan operasi memakai metode pribadi, dividen yang diterima dari ekuitas investi dilaporkan secara langsung sebagai arus kas dari aktivitas operasi tanpa adanya duduk perkara seperti yang terdapat dalam penggunaan sistem tidak eksklusif.
PENGUNGKAPAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Menurut PSAK No. 4, paragraph 28, pengungkapan berikut harus disuguhkan dalam catatan atau laporan keuangan konsolidasi:
- Daftar anak perusahaan (yang signifikan), yang antara lain meliputi: nama anak perusahaan, kawasan domisili, bidang perjuangan dan persentase pemilikan dan persentase hak bunyi (bila berlawanan dengan persentase, pemilikan);
- Alasan untuk tidak mengkonsolidasikan anak perusahaan, sebagaimana dikontrol pada paragraph 20;
- Sifat hubungan antara induk perusahaan dan anak perusahaan yang mengakibatkan induk perusahaan mampu melakukan pengendalian kepada anak perusahaan walaupun hak suara induk perusahaan, baik eksklusif maupun tidak eksklusif, 50% atau kurang; dan
- Pengaruh dari akuisisi dan penjualan atau pengalihan penyertaan pada anak perusahaan kepada posisi keuangan dan hasil perjuangan konsolidasi tahun berjalan dan tahun sebelumnya.