Bab I Pasal 1 UU PPh perihal ketentuan lazim menyatakan bahwa ‘Pajak Penghasilan dikenakan kepada Wajib Pajak atas penghasilan yang dityerima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Ketentuan biasa tersebut merupakan ketentuan yang menjadi dasar dan yang menjiwai ketentuan pada pasal-pasal selanjutnya.
Konsep penting yang terdapat dalam ketentuan biasa Pasal 1 tersebut:
- Konsep ‘Subjek Pajak’ termasuk konsep ‘Wajib Pajak’,
- Konsep ‘penghasilan yang diterima atau diperoleh’ sebagai Objek Pajak,
- Konsep ‘dikenakan’, dan
- Konsep ‘dalam tahun pajak’.
Konsep pertama, yakni rancangan Subjek Pajak dan Wajib Pajak dijabarkan dalam Bab II UU PPh. Konsep ‘penghasilan yang dirterima atau diperoleh’ sebagai Objek Pajak dijabarkan dalam Bab III. Sedangkan rancangan ‘dikenakan’ dan Konsep ‘dalam tahun pajak’ dijabarkan pada Bab IV sampai Bab VI.
Jiwa dari ketentuan Pasal I menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tergolong dalam kelompok pajak langsung, adalah jenis pajak yang pengenaannya dilakukan secara periodik dan secara yuridis beban pajaknya tidak boleh dialihkan kepada pihak lain selain pihak yang telah ditentukan dalam UU PPh. Penggunaan frasa ‘dalam tahun pajak’ dalam ketentuan Pasal 1 tersebut memperlihatkan bahwa PPh dikenakan secara periodik setahun sekali, tidak secara insidentil setiap kali terjadinya peristiwa penerimaan penghasilan. Pengenaan PPh setiap periodik setahun sekali ini akan dibahas lebih mendalam di bagian tentang prosedur/mekanisme pemajakan PPh.
Baca Juga
Jiwa dari ketentuan Pasal 1 juga memperlihatkan bahwa Pajak Penghasilan termasuk dalam kalangan pajak subjektif, ialah jenis pajak yang apalagi dahulu menekankan Subjek Pajak baru kemusian Objek Pajak. Perhatian cara perumusannya: ‘Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh…’. Perumusannya tidak berbunyi: ‘Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak…’. Makna dari perumusan ini adalah bahwa- dalam menentukan kejadian atau transaksi atau kasus yang dikenai atau tidak dikenai PPh dan jikalau dikenai PPh berapa besar PPh itu- yang lebih dulu dianalisi adalah Subjek Pajak PPh gres kemudian Objek Pajak PPh. Karena itu, dalam membicarakan PPh, apalagi dahulu dibahas yakni Subjek Pajak PPh gres diikuti Objek Pajak PPH, dan penghitungan besarnya PPh.
Untuk memilih suatu perkara/insiden/transaski dikenai PPh atau tidak, langkah awal yakni memilih pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus/kejadian/transaski tersebut. Kemudian status Subjek Pajak dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara/insiden/transaski tersebut dianalisis. Untuk menjawab ini kita mulai dengan menganalisis cara memilih Subjek Pajak PPh berdasarkan UU PPh.