– Sobat Perencanaan pembelajaran ialah tahap pertama dlm pembelajaran yg diwujudkan dgn acara penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP). Sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Penysusunan RPP Pada Madrasah, RPP merupakan planning pembelajaran yg dikembangkan dengan-cara rinci mengacu pada:
1. Silabus,
2. Kompetensi Dasar,
3. Buku teks pelajaran, & buku bimbingan guru.
4. Ciri khas pembelajaran era 21, yg meliputi:
- Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan abjad moderasi beragama atau keseimbangan dlm beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mampu berdiri diatas kaki sendiri, gotong-royong & integritas)
- Literasi (literasi dasar atau keluasan pengetahuan bacaan & budaya, literasi media atau keluasan pengetahuan dlm penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi & literasi visual)
- Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk berafiliasi dgn banyak sekali pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir inovatif inovatif atau hadirnya pandangan baru-ide gres orisinil, & Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan anggapan & pandangan baru-ide yg dimilikinya)
- High Order Thinking Skill (HOTS) atau keahlian mengaitkan komonen-bagian berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dgn kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
5. RPP meliputi:
- Identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, & kelas/semester;
- Alokasi waktu;
- KI, KD, indikator pencapaian kompetensi;
- Materi pembelajaran;
- Kegiatan pembelajaran;
- Penilaian; dan
- Media/alat, bahan, & sumber berguru.
Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, tindakan yg mesti dikerjakan seorang pendidik Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Penysusunan RPP Pada Madrasah ialah sebagi berikut:
- Menganalisis silabus meliputi: (1) KI & KD; (2) materi pembelajaran; (3) proses pembelajaran; (4) evaluasi pembelajaran; (5) alokasi waktu; & (6) sumber berguru;
- Merumuskan tujuan pembelajaran;
- Merumuskan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, & KI-4;
- Menentukan materi/tema, sub materi/sub tema pembelajaran;
- Menentukan metode pembelajaran yg disesuaikan dgn karakteristik materi/tema pembelajaran & karakteristik penerima didik, serta Iingkungan mencar ilmu;
- Menjabarkan kegiatan pembelajaran dgn pendekatan saintifik & integrasi pembelajaran kompetensi era 21;
- Menentukan media, alat, materi & sumber mencar ilmu; dan
- Menentukan jenis penilaian & teknik evaluasi yg dilengkapi dgn rubrik.
Download Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah
Berikut adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Tahun 2018. Untuk mengunduhnya silahkan klik tautan berikut:
Download RPP Akidah Akhlak MI Kurikulum 2013
Demikianlah informasi perihal Kumpulan RPP Akidah Akhlak MI Kurikulum 2013, gampang-mudahan bermanfaat untuk guru-guru Madrasah. Madrasah Hebat Bermartabat.