Korupsi: Dampaknya Terhadap Ekonomi, Pemerintahan dan Hukum

Korupsi merujuk pada segala langkah-langkah yg terkait dgn pelanggaran aturan yg dikontrol dlm Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi & Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020.

Korupsi melibatkan pejabat publik, termasuk politisi & pegawai negeri sipil, serta pihak lain yg terlibat dlm langkah-langkah tersebut, yg dengan-cara tak sah & melanggar hukum, menyalahgunakan kepercayaan publik & penduduk yg diberikan pada mereka untuk memperoleh laba pribadi.

Dalam bahasa Latin, korupsi diartikan selaku corruptio, yg mempunyai arti busuk, haram, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri atau maling.

Table of Contents

Sembilan Jenis Tindak Pidana Korupsi

Dalam disiplin kriminologi atau ilmu tentang kejahatan, terdapat sembilan jenis tindakan melawan hukum korupsi, yaitu:

Political bribery

Political bribery, di mana kekuasaan di bidang legislatif sebagai pembentuk undang-undang dipengaruhi oleh kepentingan tertentu yg terkait dgn dana yg dikeluarkan pada masa penyeleksian lazim. Para pebisnis berharap anggota dewan perwakilan rakyat mampu menciptakan aturan yg menguntungkan mereka.

Political kickbacks

Political kickbacks, yakni aktivitas yg terkait dgn tata cara kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana & pengusaha yg menunjukkan peluang bagi pihak-pihak yg terlibat untuk memperoleh duit.

Election fraud

Election fraud, yaitu korupsi yg terkait pribadi dgn kecurangan dlm pemilihan biasa .

Corrupt campaign practice

Corrupt campaign practice, yakni praktek kampanye yg memakai akomodasi negara atau duit negara oleh calon yg sedang memegang kekuasaan.

Discretionary corruption

Discretionary corruption, yakni korupsi yg dilaksanakan alasannya adalah adanya kebebasan dlm menentukan kebijakan.

Illegal corruption

Illegal corruption, yakni korupsi yg dijalankan dgn mengacaukan bahasa atau interpretasi hukum. Tipe ini rentan dikerjakan oleh pegawapemerintah penegak hukum mirip polisi, jaksa, pengacara, & hakim.

Ideological corruption

Ideological corruption, yakni perpaduan antara discretionary corruption & illegal corruption yg dilakukan untuk tujuan kelompok.

Mercenary corruption

Mercenary corruption, yakni penyalahgunaan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Tidak semua tindakan yg ada dikualifikasi selaku tindakan pidana dlm konteks hukum pidana, sehingga untuk menentukan tindakan apa yg dapat dianggap selaku korupsi, harus merujuk pada Undang-Undang pemberantasan korupsi.

Garis Besar Tindak Pidana Korupsi

Secara biasa , tindak pidana korupsi mencakup:

  • Perbuatan yg bertentangan dgn aturan
  • Penyalahgunaan kekuasaan, potensi , atau sarana
  • Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan
  • Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
  • Menghalangi proses pemeriksaan perkara korupsi
  • Menolak menunjukkan keterangan atau memperlihatkan informasi artifisial
  • Bank yg menolak memberikan keterangan wacana rekening tersangka
  • Saksi atau andal yg menolak memperlihatkan keterangan atau menawarkan keterangan palsu
  • Pejabat yg tak menunjukkan keterangan atau menunjukkan informasi imitasi terkait belakang layar jabatan
  • Saksi yg mengungkap identitas pelapor
  • Perencanaan aktivitas yg memakai budget sektor publik yg tak profesional, khususnya dlm pengadaan barang & jasa.

Ciri-Ciri Korupsi

Shed Husein Alatas mengemukakan bahwa ada beberapa ciri-ciri korupsi, di antaranya:

  • Melibatkan lebih dr satu orang.
  • Biasanya dikerjakan dengan-cara belakang layar, kecuali bila sudah merajalela & tak tersembunyi lagi.
  • Melibatkan komponen keharusan & keuntungan timbal balik, yg tak selalu berupa uang.
  • Pelaku sering mencoba menyembunyikan perbuatannya dgn alasan aturan.
  • Mereka yg terlibat menginginkan keputusan yg memihak pada mereka & berupaya mempengaruhi keputusan tersebut.
  • Umumnya dikerjakan oleh tubuh publik atau lazim (masyarakat) & senantiasa melibatkan bagian penipuan.
  • Setiap langkah-langkah merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan. Selain itu, ada bagian-bagian Tindak Pidana Korupsi yg perlu diamati.

Sebab Terjadinya Korupsi

Mayoritas pebisnis & pemerintahan di tingkat internasional & nasional mengaitkan tingkat korupsi suatu negara dgn urusan ijin perjuangan, pajak, pengadaan barang & jasa pemerintah lewat proses tender, bea cukai, pungutan liar, proses pembayaran proyek, keuangan & perbankan, minyak & gas, BUMN & BUMD, pengelolaan APBN & APBD, forum manajemen aset negara & aset daerah, pertambangan, tubuh layanan lazim, & tubuh layanan biasa tempat.

Baca juga: Regulasi Adalah: Pengertian Menurut Ahlinya

Ada beberapa faktor yg mendukung hadirnya korupsi, antara lain:

  • Konsentrasi kekuasaan di tangan pengambil keputusan yg tak bertanggung jawab langsung pada masyarakat
  • Kurangnya transparansi dlm pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye politik yg mahal
  • Proyek yg melibatkan duit penduduk dlm jumlah banyak
  • Lingkungan tertutup yg mementingkan diri sendiri & jaringan sobat lama, lemahnya ketertiban aturan & profesi hakim
  • Kurangnya keleluasaan beropini atau keleluasaan media massa
  • Gaji pegawai pemerintah yg sangat kecil
  • Kurangnya kendali untuk menangkal penyuapan atau pemberian kampanye
  • Unsur DPRD yg meminta jatah proyek dan/atau mendapatkan & memberi suap
  • Politik ongkos tinggi
  • Sistem pemilu & Pilkada berurusan
  • Proses kandidasi yg transaksional
  • Partai politik rakus & tak berideologi
  • Sikap permisif masyarakat terhadap korupsi
  • Politisi yg tak bermoral atau tak berakhlak.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi

Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 meliputi:

  • Pelaku (subjek), sebagaimana dikelola dlm Pasal 2 ayat (1), yg mampu dihubungkan dgn Pasal 20 ayat (1) hingga (7).
  • Dalam kasus tindak kriminal korupsi yg dikerjakan oleh korporasi, korporasi dan/atau pengurusnya dapat dituntut & dikenakan sanksi pidana.
  • Tindak pidana korupsi oleh korporasi terjadi jika dilaksanakan oleh orang-orang dlm lingkungan korporasi, baik dlm hubungan kerja maupun korelasi lainnya.
  • Saat korporasi dituntut dengan-cara pidana, pengelola mewakili korporasi tersebut, & bisa diwakili oleh orang lain.
  • Hakim mampu menyuruh pengelola korporasi hadir di pengadilan, bahkan bisa memerintahkan untuk dibawa ke sidang pengadilan.
  • Panggilan untuk hadir di pengadilan & surat panggilan disampaikan ke rumah atau tempat kerja pengelola dlm perkara tuntutan pidana terhadap korporasi.
  • Pidana pokok yg bisa dijatuhkan terhadap korporasi ialah denda, dgn jumlah maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
  • Melakukan korupsi dianggap melawan aturan baik dengan-cara formal maupun materiil.
  • Tindakan korupsi dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, & dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
  • Dalam kasus tertentu, tindak pidana korupsi sebagaimana dikontrol dlm ayat (2) mampu dikenakan pidana mati.

UU Pasal 5 Nomor 20 Tahun 2001

Orang yg memberikan kado atau janji pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dgn maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut bertindak atau tak bertindak sesuatu dlm jabatannya yg berlawanan dgn kewajibannya akan dieksekusi penjara selama sekurang-kurangnya1 (satu) tahun & maksimal 5 (lima) tahun serta denda minimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) & maksimal Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Limbah Anorganik: Pengertian, Jenis, Ciri, & Dampak

Orang yg memberikan sesuatu pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara karena atau terkait dgn sesuatu yg bertentangan dgn keharusan yg dilaksanakan atau tak dikerjakan dlm jabatannya pula akan dieksekusi.

UU Pasal 6 Nomor 20 Tahun 2001

Sanksi yg dikenakan yaitu pidana penjara dgn rentang waktu 3 hingga 15 tahun & pidana denda dgn kisaran antara Rp150.000.000,00 hingga Rp750.000.000,00 bagi semua orang yg melaksanakan langkah-langkah selaku berikut:

  • Memberi atau menjanjikan hadiah atau imbalan pada seorang Hakim dgn maksud menghipnotis keputusan atas suatu perkara yg diserahkan kepadanya untuk diadili.
  • Memberi atau menjanjikan kado atau imbalan pada seorang Advokat yg ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-seruan untuk hadir dlm sidang pengadilan dgn maksud mempengaruhi nasehat atau usulan yg akan diberikan mengenai suatu masalah yg diserahkan pada pengadilan untuk diadili, contohnya dlm masalah korupsi yg melibatkan kepercayaan yg kuat.

Disiplin mengacu pada keyakinan untuk melakukan yg semestinya dikerjakan, bukan sekadar melaksanakan yg mampu dilakukan. Disiplin yakni tentang membangun kebiasaan yg benar, berkomitmen pada persetujuan, & mengejar tujuan dgn tekun.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Notifikasi Email Dengan Gmail di OJS 3

Amanah yakni sifat kepercayaan yg dapat dipertanggungjawabkan, yg sungguh penting tatkala memegang suatu jabatan. Amanah mampu menjadi bimbingan bagi seseorang untuk menjaga kepercayaan dr negara & masyarakat terhadap pekerjaannya.

Baca juga: 3R: Reduce, Reuse, & Recycle

Kerjasama bukanlah sesuatu yg mampu diraih dlm semalam, namun penting bagi mereka yg memprioritaskan kepentingan biasa di atas kepentingan pribadi atau kalangan. Hal ini akan membantu dlm menuntaskan dilema dengan-cara efektif & efisien.

UU Pasal 12 B Nomor 20 Tahun 2001

Gratifikasi yg diberikan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap selaku suap kalau berafiliasi dgn jabatannya & bertentangan dgn kewajibannya dlm tugasnya. Jika gratifikasi tersebut memiliki nilai sebesar Rp 10.000.000,00 atau lebih, penerima gratifikasi harus menerangkan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap. Namun, jikalau nilai gratifikasi kurang dr Rp 10.000.000,00, maka penuntut umum harus mengambarkan bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap.

Baca juga: Limbah Domestik: Pengertian & Contohnya

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yg melakukan langkah-langkah sebagaimana di atas akan dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun & paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) & maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dampak Korupsi di Bidang Ekonomi, Pemerintahan, & Hukum

Berikut klarifikasi efek korupsi terhadap bidang ekonomi, pemerintahan, aturan, & politik.

Dampak Korupsi di Bidang Ekonomi

Korupsi dapat memiliki efek yg merusak di bidang ekonomi. Beberapa dampak yg mungkin terjadi antara lain:

Pengalihan dana publik

Korupsi mampu menimbulkan dana publik dialihkan ke rekening pribadi para koruptor atau dipakai untuk kepentingan pribadi mereka, bukan untuk membiayai proyek publik yg seharusnya.

Merusak investasi

Korupsi dapat merusak iklim investasi sebab memunculkan ketidakpastian & tak adanya jaminan atas pengembalian modal. Hal ini dapat menimbulkan investor enggan memasukkan modal ke dlm suatu negara atau bisnis.

Menurunkan mutu infrastruktur

Korupsi mampu menyebabkan proyek-proyek infrastruktur yg dibangun tak memenuhi standar & spesifikasi yg sebaiknya, sebab uang yg diperuntukkan untuk membangun proyek tersebut digunakan untuk kepentingan koruptor. Hal ini mampu menyebabkan mutu infrastruktur menurun & memerlukan biaya perbaikan yg lebih besar di masa depan.

Memburuknya kesejahteraan masyarakat

Korupsi mampu menghemat dana yg tersedia untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, & perumahan yg layak. Hal ini mampu mengakibatkan kesejahteraan penduduk menurun & tingkat kemiskinan meningkat.

Merusak citra negara

Korupsi mampu merusak gambaran negara & meminimalkan kepercayaan masyarakat & investor dlm pemerintah & lembaga-lembaga publik. Hal ini dapat mengakibatkan efek jelek terhadap relasi diplomatik & perdagangan antarnegara.

Dampak Korupsi di Bidang Pemerintahan

Korupsi memiliki pengaruh yg sungguh merugikan dlm bidang pemerintahan. Beberapa efek negatif korupsi di bidang pemerintahan antara lain:

Menurunkan kredibilitas pemerintah

Dapat menurunkan dapat dipercaya pemerintah & citra negara di mata masyarakat, baik di dlm negeri maupun di luar negeri. Hal ini dapat menghambat investasi & kemajuan ekonomi, serta mampu merugikan relasi diplomatik antara negara dgn negara lain.

Membuat birokrasi tak efektif

Dapat membuat birokrasi menjadi tak efektif, alasannya adalah keputusan-keputusan yg diambil tak lagi didasarkan pada patokan objektif & kepentingan publik, melainkan didasarkan pada kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Mengurangi kualitas pelayanan publik

Dapat meminimalkan mutu pelayanan publik, alasannya adalah budget yg sebaiknya digunakan untuk mengembangkan kualitas pelayanan publik digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini mampu memperburuk mutu hidup penduduk & menghalangi pembangunan nasional.

Menghambat pembangunan nasional

Dapat menghalangi pembangunan nasional, alasannya budget yg sebaiknya dipakai untuk pembangunan infrastruktur & program-acara sosial digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi & pembangunan nasional.

Meningkatkan kemiskinan

Dapat mengembangkan kemiskinan, sebab anggaran yg semestinya dipakai untuk acara-program sosial & pengentasan kemiskinan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kalangan tertentu. Hal ini dapat memperparah kesenjangan sosial & memajukan tingkat kemiskinan di penduduk .

Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, & Fungsi

Dalam jangka panjang, korupsi dapat mengancam stabilitas politik & sosial suatu negara, alasannya dapat merusak kepercayaan penduduk terhadap pemerintah & tata cara politik yg ada. Oleh karena itu, upaya pencegahan & penanganan korupsi sangat penting dilaksanakan untuk memperbaiki keadaan pemerintahan & memperkuat negara.

Dampak Korupsi di Bidang Hukum

Korupsi mampu memiliki pengaruh yg merugikan di bidang aturan, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Beberapa pengaruh korupsi di bidang hukum ialah:

Melemahkan Sistem Peradilan

Korupsi mampu menghambat efektivitas sistem peradilan. Korupsi di dlm tata cara peradilan dapat merusak kepercayaan publik pada forum peradilan & mempengaruhi dapat dipercaya aturan yg ditegakkan.

Mengganggu Penegakan Hukum

Korupsi dapat membatasi penegakan aturan & menciptakan para pelaku merasa tenteram & kondusif. Hal ini pula mampu menurunkan dapat dipercaya hukum & metode peradilan, sehingga mampu merusak kepercayaan publik pada institusi-institusi pemerintah.

Merusak Hukum & Tatanan Sosial

Korupsi pula mampu merusak tatanan sosial & hukum yg ada di penduduk . Korupsi mampu menyebabkan perilaku yg tak bermoral & melanggar hukum, sehingga mampu menghancurkan kualitas kehidupan sosial & meningkatkan tingkat ketidakadilan di masyarakat.

Merugikan Ekonomi

Korupsi di bidang aturan pula mampu merugikan perekonomian suatu negara. Korupsi dapat menghambat investasi, meminimalisir pemasukan negara, & mengembangkan biaya-biaya yg harus ditanggung oleh masyarakat.

Membuat Pemerintah Tidak Efektif

Korupsi pula dapat membuat pemerintah tak efektif & tak mampu menawarkan pelayanan publik yg baik. Korupsi dapat menghalangi kebijakan pemerintah, mensugesti alokasi budget, & meminimalisir mutu layanan publik.

Dengan demikian, korupsi mempunyai dampak yg menghancurkan di bidang aturan, yg mensugesti efektivitas tata cara peradilan, penegakan hukum, kualitas kehidupan sosial, perekonomian, & pelayanan publik. Oleh alasannya itu, upaya pencegahan & pemberantasan korupsi di bidang aturan sungguh penting dilaksanakan untuk memperbaiki mutu kehidupan penduduk & membangun metode hukum yg efektif.

Kesimpulan

Hukum & peraturan dlm masyarakat sungguh penting untuk mempertahankan ketertiban & keadilan. Pelanggaran hukum seperti suap, korupsi, & penyuapan sangat merugikan bagi penduduk & negara. Oleh sebab itu, sanksi yg berat harus diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran semacam itu. Selain itu, dlm masyarakat pula dibutuhkan sikap disiplin, amanah, & koordinasi agar kehidupan dapat berlangsung dgn baik & serasi. Semua orang perlu mematuhi aturan & aturan yg berlaku biar tercipta penduduk yg adil & sejahtera.

Referensi

  1.  https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukuman-gres-bagi-koruptor
  2. http://www.ti.or.id Transparency International
  3. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
  4. https://lsc.bphn.go.id/uploads/919381_leaflet_6.pdf
  5. http://spi-blu.uinjkt.ac.id/?p=348
  6. https://www.bphn.go.id/data/documents/bidang_pidana_suap.pdf
  7. https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf

  Penegakan Hukum Lingkungan Kepidanaan