Pengertian Konsinyasi
Konsinyasi (consignment) menurut Hadori Yunus – Harnanto adalah suatu persetujuandimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.
Penjualan Konsinyasi yakni penyerahan barang oleh pemilik kepada pihak lain yang bertindak selaku agen penjual, tetapi hak atas barang tersebut tetap berada di tangan pemilik sampai barang tersebut dijual oleh biro penjual.
Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan barang disebut pengamanat (consignor), sedang pihak yang dititipi barang disebut disebut komisioner (consignee). Bagi pengamanat barang yang dititipkan terhadap pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan tolok ukur tertentu biasa disebut selaku barang-barang konsinyasi (consignment out), sedangkan bagi pihak akseptor barang-barang ini disebut dengan barang-barang komisi (consignment in).
Karakteristik dan Keuntungan Penjualan Konsinyasi
Karakteristk pemasaran konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dengan transaksi pemasaran yaitu :
Barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat sebab hak milik atas barang-barang konsinyasi masih berada ditangan pengamanat. Barang-barang konsinyasi dihentikan diakui selaku persediaan oleh pihak komisioner (consignee).
Pengiriman barang-barang konsinyasi tidak menjadikan timbulnya pendapatan dan dihentikan digunakan sebagai standar untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai barang barang jualan dapat dijual terhadap pihak ketiga.
Pihak pengamanat (consignor) sebagai pemilik barang tetap bertanggung jawab sepenuhnya kepada semua ongkos yang bekerjasama dengan barang-barang konsinyasi semenjak dikala pengantaran hingga dengan dikala komisioner sukses menjual barang tersebut kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan lain dalam persetujuandiantara kedua belah pihak.
Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk mempertahankan keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu. Oleh alasannya itu komisioner perlu menyelenggarakan administrasi yang baik dan tertib.
Terdapat 4 hal yang merupakan ciri dari transaksi Konsinyasi yaitu :
Barang Konsinyasi harus dilaporkan selaku persediaan oleh Konsinyor, karena hak untuk barang masih berada pada Konsinyor.
Pengiriman barang Konsinyasi tidak menyebabkan pendapatan bagi Konsinyor dan sebaliknya.
Pihak Konsinyor bertanggungjawab terhadap semua ongkos yang bekerjasama dengan barang Konsinyasi kecuali ditentukan lain.
Komisioner dalam batas kemampuannya berkewajiban untuk menjaga keamanan dan keamanan barang-barang komisi yang diterimanya.
Alasan Komisioner menerima perjanjian Konsinyasi, antara lain :
- Komisioner terhindar dari resiko kegagalan memasarkan barang tsb.
- Komisioner terhindar dari resiko rusaknya barang atau adanya fluktuasi harga.
- Kebutuhan akan modal kerja mampu dikurangi.
Alasan-argumentasi Konsinyor untuk menyelenggarakan perjanjian Konsinyasi :
- Konsinyasi merupakan cara untuk lebih memperluas pemasaran.
- Resiko-resiko tertentu dapat dihindarkan misalnya komisioner bangkrut maka barang konsinyasi tidak ikut disita.
- Harga eceran barang tersebut lebih dapat dikontrol.
Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban berhubungan dengan kesepakatankonsinyasi
Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian konsinyasi kebanyakan dinyatakan secara tertulis yang menekankan relasi kolaborasi antar kedua pihak. Selain ketentuan dalam perjanjian, ada juga ketentuan lazim yang dikontrol oleh undang-undang (hukum) yang berlaku dalam dunia perdagangan, antara lain:
Tentang hak-hak komisioner
Komisioner berhak mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk memasarkan barang titipan tersebut, sesuai dengan jumnlah yang dikelola dalam kontrakdiantara dua pihak.
Dalam batasan-batas-batas tertentu umumnya terhadap kuosioner diberikan hak untuk memperlihatkan jaminan terhadap mutu barang yang dijualnya.
Untuk menjamin pemasaran barang yang bersangkutan komisioner berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis, mskipun pengamanat dapat mengadakan pembatasn-pembatasn yang harus dinyatakan dalam perjanjian.
Tentang Kewajiban-keharusan komisioner
Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamat.
Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk memasarkan barang-barang milik pengamat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dikelola dalam perjanjian.
Mengelola secara terpisah baik dari segi phisik maupun administratip kepada barang-barang milik pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap mampu dimengerti setiap saat.
Membuat laporan secara periodik wacana barang yang diterima, barang-barang yang sukses dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan mirip dinyatakan dalam perjanjian.
AKUNTANSI PENJUALAN KONSINYASI
Metode pencatatan ya ng mampu digunakan baik oleh pengamanat (consignor) maupun komisioner (consignee) ada dua , yakni:
- Metode Terpisah
- Metode Tidak Terpisah
1. Metode Terpisah
Dalam tata cara terpisah keuntungan atau rugi dari penjualan konsinyasi dihidangkan secara terpisah dengan keuntungan atau rugi penjualan lazimatau penjualan lainnya.Hal ini dilaksanakan dengan tujuan supaya pada akhir era dapat diketahui berapa laba atau rugi yang diperoleh dari pemasaran konsinyasi dan berapa laba atau rugi yang diperoleh dari pemasaran yang lain.
2. Metode Tidak Terpisah
Dalam tata cara tidak terpisah laba atau rugi dari pemasaran konsinyasi tidak dipisahkan dengan keuntungan atau rugi dari pemasaran biasa atau pemasaran yang lain. Hal ini akan mengakibatkan pada tamat masa perusahaan tidak mampu mengenali berapa laba atau rugi yang diperoleh dari pemasaran konsinyasi dan berapa keuntungan yang diperolah dari pemasaran umumatau pemasaran lainnya. Untuk tujuan pengendalian intern sebaiknya perusahaan tidak menggunakan tata cara ini.
Untuk mengenali bagaimana perlakuan akuntansi terhadap barang konsinyasi baik yang diselenggarakan oleh pihak pengamanat ( consignor ) maupun pihak komisioner (consignee), maka berikut ini diterangkan Akuntansi yang diselenggarakan oleh masing-masing pihak.
Pembahasan dimulai dengan penerapan pencatatan dengan:
- tata cara terpisah oleh:
- pengamanat (consignor) maupun
- komisioner (consignee)
- metode tidak terpisah oleh:
- pengamanat (consignor) maupun
- komisioner (consignee)
a. Akuntansi oleh Pengamanat (Consignor)
Setiap transaksi yang bekerjasama dengan pemasaran konsinyasi baik menyangkut pemasukan maupun ongkos dicatat dalam rekening barang konsinyasi atau consigment out.
Pengamanat (consignor) mencatat/menjurnal pada ketika:
1. menitipkan barang ke komisioner (consignee) dan
2. menerima laporan konsinyasi serta duit dari komisioner (consignee).
Transaksi yang berhubungan dengan pengantaran barang konsinyasi dan biaya-biaya pemasaran konsinyasi akan didebit, contohnya:
– Saat mengantarkan barang ke komisioner (rekening barang konsinyasi)
– Biaya pengantaran barang ke komisioner
– Biaya komisi
– Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh komisioner namun diganti oleh pengamanat.
Transaksi yang berafiliasi dengan hasil pemasaran barang konsinyasi dan pendapatan konsinyasi akan di kredit, yaitu:
– Saat mencatat pendapatan konsinyasi
– keuntungan konsinyasi.
– Saat menerima laporan ihwal hasil penjualan barang konsinyasi (rekening barang konsinyasi) Makara, rekening barang konsinyasi (consigment out) dicatat baik didebit maupun dikredit. Didebit dikala Barang diantarke pengamanat dan dikredit dikala barang yang dititipkan tersebut betul-betul telah terjual berdasarkan laporan dari pihak consignee (komisioner)
b. Akuntansi oleh Komisioner (Consignee)
Bagi Consignee setiap transaksi pendapatan yang bekerjasama dengan penjualan konsinyasi dimasukkan ke dalam rekening barang komisi atau consignment in.
Komisioner cuma menciptakan jurnal ketika:
a. menjual barang konsinyasi,
b. mengeluarkan biaya-ongkos yang berafiliasi dengan konsinyasi
c. mencatat pendapatan komisi dan
d. pengantaran uang ke pengamanat (consignor)
Sesaat sebelum melaporkan ke pengamanat (consignor), komisioner terlebih dahulu menghitung pemasukan komisi.
Kemungkinan-kemungkinan yang berafiliasi Laporan Konsinyasi:
a. Komisioner dapat cuma mengantarlaporan konsinyasi saja ke pengamanat, sedangkan uangnya dikirim beberapa waktu kemudian. Jadi dikala mengirim laporan pada komisioner timbul utang pengamanat.
b. Komisioner mampu pribadi mengantarlaporan konsinyasi beserta duit
ke pengamanat.
Transaksi yang berhubungan dengan biaya-biaya penjualan konsinyasi,
akan didebit, misalnya:
- Biaya-ongkos yang dikeluarkan komisioner tetapi akan diganti oleh pengamanat.
- Pendapatan komisi yang belum diterima
- Melaporkan penjualan konsinyasi terhadap pengamanat
- Membayar uang kepada pengamanat
Transaksi yang bekerjasama dengan pendapatan konsinyasi akan dikredit yakni mencatat hasil penjualan barang komisi.Makara, rekening barang komisi (consigment in) dicatat baik didebit maupun dikredit. Didebit saat barang komisi diterima dari pengamanat dan dikredit dikala barang komisi terjual terhadap pihak lain.
Contoh Konsinyasi pada Metode Terpisah dan Tidak Terpisah
CV Juara membuat persetujuankonsinyasi dgn Toko Arena utk menjualkan sepeda, dgn imbalan komisi 10% dari pemasaran. Semua ongkos ditanggung pengamanat, dan Komisioner membuat laporan pemasaran setiap bulan.
Transaksi yg terjadi:
- CV Juara mengirim 200 unit sepeda, harga pokok Rp200.000/ unit, dgn harga jual Rp400.000/ unit.
- CV Juara mengeluarkan uang ongkos angkut Rp250.000
- Toko Arena mengeluarkan uang ongkos perakitan Rp1.000/ unit.
- Toko Arena sukses menjual seluruh sepeda
- Toko Arena mengirim kas hasil pemasaran
Penyelesaian :
Metode Laba Terpisah
1. Pengiriman Barang
Pengamanat
Brg Konsinyasi – kirim brg 40.000.000
Persediaan 40.000.000
Komisioner
Tdk ada Jurnal
2. Pembayaran Biaya Angkut
Pengamanat
Brg Konsinyasi – Angkut 250.000
Kas 250.000
Komisioner
Tdk ada jurnal
3. Pembayaran Biaya Perakitan
Pengamanat
Tdk ada jurnal
Komisioner
Brg Komisi 200.000
Kas 200.000
4. Penjualan oleh Toko Arena & mengirim laporan pemasaran
Komisioner
Kas 80.000.000
Brg Komisi 80.000.000
Brg Komisi 8.000.000
Pendapatan Komisi 8.000.000
Brg Komisi 71.800.000
Utang – CV Juara 71.800.000
Pengamanat
Piutang – Toko Arena 71.800.000
Brg Konsinyasi – Komisi 8.000.000
Brg Konsinyasi – perakitan 200.000
Brg Konsinyasi – Penjualan 80.000.000
5. Pengiriman Uang Hasil Penjualan
Komisioner
Utang – CV Juara 71.800.000
Kas 71.800.000
Pengamanat
Kas 71.800.000
Piutang – Toko Arena 71.800.000
6. Penutupan
Pengamanat
Brg Konsinyasi – penjualan 80.000.000
Brg Konsinyasi – angkut 250.000
Brg Konsinyasi – Komisi 8.000.000
Brg Konsinyasi – Rakit 200.000
Brg Konsinyasi – kirim brg 40.000.000
Laba Konsinyasi 31.550.000
keuntungan Konsinyasi 31.550.000
Ikhtisar L/R 31.550.000
Komisioner
Pendapatan Komisi 8.000.000
Laba Konsinyasi 8.000.000
Laba Konsinyasi 8.000.000
Ikhtisar L/R 8.000.000
Metode Laba Tidak Terpisah
1. Pengiriman Barang
Pengamanat
Tdk ada Jurnal
Komisioner
Tdk ada Jurnal
2. Pembayaran Biaya Angkut
Pengamanat
Biaya Angkut 250.000
Kas 250.000
Komisioner
Tdk ada jurnal
3. Pembayaran Biaya Perakitan
Pengamanat
Tdk ada jurnal
Komisioner
Utang – CV Juara 200.000
Kas 200.000
4. Penjualan oleh Toko Arena dan Mengirim Laporan Penjualan
Komisioner
Kas 80.000.000
Penjualan 80.000.000
Pembelian 72.000.000
Utang – CV Juara 72.000.000
Pengamanat
Piutang – Toko Arena 71.800.000
Biaya Komisi 8.000.000
Biaya Rakit 200.000
Penjualan 80.000.000
5. Pengiriman Uang Hasil Penjualan
Komisioner
Utang – CV Juara 71.800.000
Kas 71.800.000
Pengamanat
Kas 71.800.000
Piutang – Toko Arena 71.800.000
6. Penutupan
Pengamanat
Penjualan 80.000.000
Biaya Angkut 250.000
Biaya Komisi 8.000.000
Biaya Rakit 200.000
Harga Pokok Penjualan 40.000.000
Ikhtisar L/R 31.550.000
Komisioner
Penjualan 80.000.000
Pembelian 72.000.000
Ikhtisar L/R 8.000.000
PENYELESAIAN BARANG YANG MASIH TERSISA
Pada selesai kala tertentu, acap kali masih terdapat barangkonsinyasi yang tersisa. Bila hal ini terjadi maka hal-hal yang perludiperhatikan:
hanya barang yang terjual saja yang dilaporkan oleh komisioner kepihak pengamanat. Selama barang konsinyasi tetap berada di pihakkomisioner, maka tidak ada pencatatan yang perlu dibuat, baik olehpengamanat maupun komisioner. Bila barang konsinyasi ditarik,maka pengamanat akan menambah nilai persediaannya sebesarharga pokok barang konsinyasi yang ditarik tersebut dan di lainpihak komisioner akan membuat memo atas barang yang ditariktersebut.
Baca Juga
Ongkos angkut dibebankan secara proporsional ke barang konsinyasi. Pengamanat mesti mencatat berapa harga pokok yang melekat padabarang konsinyasi yang belum terjual. Apabila seluruh barang konsinyasi sudah terjual maka saldo rekening barang konsinyasi akan menawarkan keuntungan (bila bersaldo kredit) atau rugi (kalau bersaldo debit). Apabila pada akhir era masih terdapat barang konsinyasi yang belum terjual, semestinya disuguhkan di dalam neraca selaku elemen persediaan dan disuguhkan secara terpisah dari persediaan yang ada di gudang (didisclosure). Pada umumnya pencatatan yang dibentuk oleh pengamanat cuma mencakup 4 transaksi, adalah:
- Pengiriman barang konsinyasi
- Pembayaran ongkos angkut (ongkos pengiriman) barang konsinyasi
- Menerima laporan pertanggungjawaban dari komisioner
- Menerima pembayaran dari komisioner.