1. Pandangan Tradisional mengenai Pengendalian
Satu-satunya standar paling penting untuk memilih apakah perorangan perusahaan harus dikonsolidasi ialah pengendalian.PSAK 4 menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasi lazimnya dipraktekkan untuk sekelompok perusahaan dikala salah satunya mempunyai pengendalian atas kepentingan keuangan di perusahaan yang lain.Dinyatakan juga bahwa kondisi umum untuk pengendalian atas kepentingan keuangan adalah kepemilikan berhak bunyi lebih banyak didominasi. Dalam praktiknya, pengendalian diputuskan dari proporsi saham berhak bunyi perusahaan yang dimiliki secara eksklusif maupun tidak langsung oleh perusahaan lain.
2. Pengendalian Tidak Langsung
Pandangan tradisional perihal pengendalian berisikan pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian pribadi (direct control) umumnya terjadi kalau suatu perusahaan memiliki lebih banyak didominasi saham umumperusahaan lain. Pengendalian tidak langsung (indirect control) atau bentuk piramida terjadi jika saham biasa sebuah perusahaan dimiliki oleh satu atau lebih perusahaan yang semuanya dalam pengendalian bersama.
Contoh dari pengendalian tidak langsung dari PT Z oleh PT P termasuk suasana kepemilikan sebagai berikut:
Text Box: 90%,Text Box: 70%,Text Box: 40%,Text Box: 30%
Di (1), P memiliki 80% X, yang mempunyai 60% Z.
Di (2), P mempunyai 90% X dan 70% Y; X mempunyai 40% Z dan Y mempunyai 30% Z.
Di (3), P memiliki 90% X dan 80%Y; X memiliki 80% W dan 30% Z; Y memiliki 15% Z; dan W mempunyai 15% Z.
Pada masing-masing situasi, pengendalian P atas Z bersifat tidak eksklusif alasannya P menemukan pengendalian tersebut dengan mengatur perusahaan-perusahaan lain yang mengontrol.
3. Kemampuan Untuk Memiliki Pengendalian
Dalam suasana tertentu, pemegang saham secara umum dikuasai anak perusahaan mungkin tidak bisa untuk mempunyai kontrol walaupun mereka memiliki lebih dari 50% saham berhak bunyi yang beredar.Hal ini mampu terjadi, sebagai misalnya, kalau anak perusahaan dalam keadaan reorganisasi legal atau dalam kepailitan; meskipun induk perusahaan memiliki kepemilikan secara umum dikuasai, pengendalian ada pada peradilan atau trustee yang ditunjuk oleh pengadilan.
Begitupula jika anak perusahaan berada di Negara lain dan Negara tersebut memperlihatkan batas-batas pada anak perusahaan yang menangkal pengambilan keuntungan atau asset ke induk perusahaan, konsolidasi dari anak perusahaan tersebut tidak sesuai karena ketidakmampuan induk perusahaan untuk mengontrol faktor penting dari oprasi anak perusahaan.
4. Perbedaan Periode Fiskal
Perbedaan periode fiskal dari induk perusahaan dan anak perusahaan tidak mengakibatkan konsolidasi tidak dipraktekkan atas anak perusahaan tersebut.Sering terjadi abad fiskal anak perusahaan, kalau berlainan dengan induk perusahaan, diubah untuk disamakan dengan kurun fiskal induk perusahaan. Baik Bapepam maupun patokan akuntansi yang berlaku memperbolehkan konsolidasi dari laporan keuangan anak perusahaan tanpa menyesuaikan masa fiskal anak perusahaan jikalau abad fiskal tersebut tidak berlawanan lebih dari tiga bulan dari kurun fiskal induk perusahaan dan kalau dilaksanakan legalisasi terhadap peristiwa-peristiwa yang mempunyai efek material terhadap posisi keuangan atau hasil oprasi.