Pengertian pembiayaan multijasa mampu dimengerti dengan menelusuri Kodifikasi Produk Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia.
1. Kodifikasi Produk Perbankan Syariah
Menurut kodifikasi produk perbankan syariah pembiayaan multijasa ialah selaku berikut:
a) Definisi
Pembiayaan ialah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
2. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewabeli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
3. Transaksi jual-beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
4. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
5. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa; Berdasarkan persetujuan atau janji antara Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan atau diberi kemudahan dana untuk mengembalikan dana tersebut sesudah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Pembiayaan Multijasa adalah aktivitas penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan akad ijarah. Dalam jasa keuangan antara lain dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan kepariwisataan. Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan ijarah untuk transaksi multijasa berlaku kriteria kurang lebih selaku berikut :
a. Bank mampu memakai janji ijarah untuk transaksi multijasa dalam jasa keuangan antara lain dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kepariwisataan;
b. Dalam pembiayaan kepada nasabah yang memakai kesepakatan ijarah untuk transaksi multijasa, Bank mampu menemukan imbalan jasa (ujrah) atau fee;dan
c. Besar ujrah atau fee mesti disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase;
b) Akad
1. Ijarah
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa antara pemilik objek sewa tergolong kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk menerima imbalan atas objek sewa yang disewakan.
2. Kafalah
Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) terhadap pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk menyanggupi kewajiban pihak kedua (makful ‘anhu/ashil).
c) Fitur dan Mekanisme Pembiayaan Multijasa
1. Pembiayaan multijasa atas dasar komitmen ijarah
a. Bank bertindak selaku penyuplaidana dalam aktivitas transaksi ijarah dengan nasabah;
b. Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan obyek sewa yang dipesan nasabah;
c. Pengembalian atas penyediaan dana Bank mampu dikerjakan baik dengan angsuran maupun sekaligus; dan
d. Pengembalian atas penyediaan dana Bank tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang.
2. Pembiayaan multijasa atas dasar janji kafalah
a. Bank bertindak selaku pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga;
b. Obyek penjaminan mesti:
1) Merupakan kewajiban pihak/orang yang meminta jaminan;
3) Tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
c. Bank dapat mendapatkan imbalan atau fee yang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap;
d. Bank dapat meminta jaminan berbentukcash collateral atau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan; dan
e. Dalam hal nasabah tidak mampu menyanggupi keharusan terhadap pihak ketiga, maka bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memperlihatkan dana talangan selaku Pembiayaan atas dasar janji qardh yang harus diselesaikan oleh nasabah.
d) Tujuan dan Manfaat
1. Bagi Bank
a. Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dalam rangka memberikan pelayanan jasa bagi nasabah.
b. Memperoleh pemasukan dalam bentuk imbalan/fee/ujrah.
2. Bagi Nasabah
a. Sebagai salah satu penyelesaian keperluan pelayanan jasa.
b. Memperoleh pemenuhan jasa-jasa tertentu mirip pendidikan, kesehatan dan jasa lainnya yang dibenarkan secara syariah.
e) Analisis Dan Identifikasi Risiko
1. Resiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
2. Resiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan multijasa untuk transaksi komersial yakni dalam valuta ajaib.