close

Kma Nomor 1 Tahun 2018 Perihal Insentif Guru Non-Pns

KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) RA dan Madrasah secara resmi telah ditandatangani oleh Menteri Agama di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018. 

KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut seolah menjadi angin segar bagi guru madrasah Non Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK.
Dengan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, maka untuk kedepannya guru-guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) setidaknya akan mendapatkan penghargaan dalam kinerjanya selaku pendidik.
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021

Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021 disebutkan bahwa derma santunan ini adalah tiap semester atau 6 bulan. Sehingga ditiap semester guru madrasah akan menerima insentif sebesar 1.500.00/orang atau 3.000.000 /orang dalam satu tahun pelajaran.

KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Non-PNS

Bapak/Ibu berikut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 wacana Pemberian insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) di satuan pendidikan RA dan Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama yang dapat diunduh lewat tautan berikut: Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika

Demikianlah informasi tentang KMA Nomor 1 Tahun 2018, semoga berguna memberikan info yang berguna.
Kami_Madrasah
  [PDF] UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren