Kewajiban Pajak Subjektif

Kewajiban Pajak Subjektif bermakna bahwa keharusan pajak yang menempel pada subjeknya dan tidak mampu dilimpahkan pada orang atau pihak lain. Pada lazimnya setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia menyanggupi keharusan pajak subjektif. Sedangkan untuk orang yang berdomisili diluar Indonesia kewajiban pajak subjektifnya ada bila mempunyai korelasi ekonomi dengan Indonesia.

Saat mulai dan berakhirnya keharusan pajak subjektif untuk setiap Subjek Pajak diuraikan dalam tabel berikut ini.

Baca Juga

Apabila kewajiban pajak subjekif orang pribadi yang berdomisili atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.

  Pengertian Pelayanan Publik Di Bidang Perpajakan