Ketatanegaraan Indonesia-Struktur Pemerintahan-Amandemen

Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi ialah suatu tata cara khas menurut kepribadian bangsa indonesia, tetapi tata cara ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari pemikiran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut yakni pemikiran wacana pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu tubuh berdikari, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling menghipnotis dan tidak dapat saling meminta pertanggung tanggapan.
Apabila ajaran trias politika diartikan sebuah ajaran pemisahan kekuasaan maka terperinci Undang-undang Dasar 1945 menganut anutan tersbut, oleh sebab memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan terhadap sebuah alat peralatan negara.
Chart Flow di bawah ialah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan sesudah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya yakni kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.


Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia Ketatanegaraan Indonesia-Struktur Pemerintahan-Amandemen



  • Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam melaksanakan negara
  • Legislatif(dewan perwakilan rakyat) memiliki fungsi menciptakan undang-undang
  • Yudikatif(MA) mempunyai fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.

Lembaga yang lain adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti suatu dewan pendapatyang bertugas memberi pesan yang tersirat dan pertimbangan kepada Presiden

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Negara


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)

MPR ialah forum negara(bukan lagi lemabag tertinggi sehabis amandemen Undang-Undang Dasar 1945) yang beranggotakan semua anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR yaitu lima tahun sama seperti kurun jabatan dewan perwakilan rakyat dan DPD dan MPR paling sedikit mesti bersidang sekali dalam abad jabatan di ibu kota negara.  Fungsi, peran dan wewenang MPR yaitu sebagai berikut:

  1.  Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  2. Melantik presiden dan wakil Presiden
  3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam abad jabatannya sesuai UUD

Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam melaksanakan peran dan wewenang
hak anggota dpr

  1. menganjurkan pergeseran pasal-pasal UUD.
  2. memilih perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. menentukan dan dipilih
  4. membela diri
  5. imunitas
  6. protokoler
  7. keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
  1. mengamalkan Pancasila
  2. melaksanakan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
  3. menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan eksklusif, golongan, dan kelompok
  5. melakukan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
  Puisi kutitipkan rinduku dari lubuk hati

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah forum negara yang berfungsi selaku lembaga perwakilan rakyat. Anggota dewan perwakilan rakyat terpilih lewat penyeleksian lazim legislatif yang disertai partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat berisikan dewan perwakilan rakyat(Pusat) dan DPRD(tempat).

Keanggotaan dewan perwakilan rakyat yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 didirikan dengan keputusan presiden untuk abad jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota dewan perwakilan rakyat gres mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .

Wewenang dewan perwakilan rakyat
  1. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
  2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
  3. Mengawasi pemerintah dalam melakukan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota dewan perwakilan rakyat

  1. Hak Interpelasi
  2. Hak Angket
  3. Hak menyatakan pertimbangan
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah ialah lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang diseleksi lewat penyeleksian umum. Jumlah anggota DPD optimal yaitu 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD bertempat tinggal di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara dikala diadakan sidang.
Wewenang:


  1. Lembaga negara baru selaku langkah kemudahan bagi keterwakilan kepentingan tempat dalam tubuh perwakilan tingkat nasional sehabis ditiadakannya utusan daerah dan delegasi kelompok yang diangkat selaku anggota MPR.
  2.  Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  3. Dipilih secara eksklusif oleh penduduk di kawasan melalui pemilu.
  4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia ialah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan direktur mengerjakan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden dipilih pribadi melalui pemilu oleh rakyat sesuai Undang-Undang Dasar 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun sejak mengucap akad dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam mengerjakan program dan kebijakan, pelaksanaannya mesti sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.

Wewenang Presiden selaku kepala negara

  1. menciptakan kontrakdengan negara lain lewat kesepakatan DPR
  2. mengangkat duta dan konsul
  3. mendapatkan duta dari negara gila
  4. memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.

Wewenang Presiden selaku kepala pemerintahan

  1. menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai Undang-Undang Dasar
  2. berhak mengusulkan RUU kepada dewan perwakilan rakyat
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh UUD dan melaksanakan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi grasi dan rehabilitasi
  6. memberi amnesti dan pembatalan dengan usulandpr

Selain selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang selaku berikut:

  1. menyatakan perang, perdamaian, persetujuandengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat kesepakataninternasional dengan kesepakatan dewan perwakilan rakyat
  3. menyatakan kondisi ancaman

5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung ialah pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung yaitu peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh suatu Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan aturan ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung ialah forum yang mandiri dan mesti bebas dari efek cabang-cabang kekuasaan lainnya.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan selaku hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
  1. Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, ialah kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  2. mempunyai weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU kepada UU
  3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
  4. menawarkan pertimbangan (presiden mengajukan pengampunan hukuman)

6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)

  1. untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar,
  2. memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, 
  3. memutus pembubaran partai politik, dan 
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan biasa . 

Disamping itu, MK juga wajib menunjukkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai praduga pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar.Dengan kewenangan tersebut, terperinci bahwa MK mempunyai kekerabatan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu kalau terdapat sengketa antar forum negara atau bila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK


7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan forum yang bebas dan mampu berdiri diatas kaki sendiri untuk menyelidiki pengelolaan dan tanggung jawab ihwal keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada dewan perwakilan rakyat, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam Undang-Undang Dasar, terdapat perkembangan ialah menyangkut pergeseran bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan peran pemeriksaan secara fungsional. Karena dikala ini investigasi BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di kawasan-daerah dan mesti menyerahkan akhirnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, korelasi BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses penyeleksian anggota BPK.

Wewenang :

  1. Anggota BPK diseleksi dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan usulanDPD.
  2. Berwenang mengawasi dan menyelidiki pengelolaan keuangan negara (APBN) dan kawasan (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh abdnegara penegak hukum.
  3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  4. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) memastikan bahwa kandidat hakim agung direkomendasikan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang mesti dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh sebuah lembaga yang juga bersifat berdikari. Dalam hubungannya dengan MA, peran KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim yang lain, mirip hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai peran, fungsi serta hubungan antar lembaga.