Apabila ajaran trias politika diartikan sebuah ajaran pemisahan kekuasaan maka terperinci Undang-undang Dasar 1945 menganut anutan tersbut, oleh sebab memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan terhadap sebuah alat peralatan negara.
Chart Flow di bawah ialah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan sesudah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya yakni kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
- Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam melaksanakan negara
- Legislatif(dewan perwakilan rakyat) memiliki fungsi menciptakan undang-undang
- Yudikatif(MA) mempunyai fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga yang lain adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti suatu dewan pendapatyang bertugas memberi pesan yang tersirat dan pertimbangan kepada Presiden
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR ialah forum negara(bukan lagi lemabag tertinggi sehabis amandemen Undang-Undang Dasar 1945) yang beranggotakan semua anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR yaitu lima tahun sama seperti kurun jabatan dewan perwakilan rakyat dan DPD dan MPR paling sedikit mesti bersidang sekali dalam abad jabatan di ibu kota negara. Fungsi, peran dan wewenang MPR yaitu sebagai berikut:
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik presiden dan wakil Presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam abad jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam melaksanakan peran dan wewenang
hak anggota dpr
- menganjurkan pergeseran pasal-pasal UUD.
- memilih perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- menentukan dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan dan administratif
- mengamalkan Pancasila
- melaksanakan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
- menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan eksklusif, golongan, dan kelompok
- melakukan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah forum negara yang berfungsi selaku lembaga perwakilan rakyat. Anggota dewan perwakilan rakyat terpilih lewat penyeleksian lazim legislatif yang disertai partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat berisikan dewan perwakilan rakyat(Pusat) dan DPRD(tempat).
- Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
- Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
- Mengawasi pemerintah dalam melakukan undang-undang(fungsi pengawasan)
- Hak Interpelasi
- Hak Angket
- Hak menyatakan pertimbangan
- Lembaga negara baru selaku langkah kemudahan bagi keterwakilan kepentingan tempat dalam tubuh perwakilan tingkat nasional sehabis ditiadakannya utusan daerah dan delegasi kelompok yang diangkat selaku anggota MPR.
- Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih secara eksklusif oleh penduduk di kawasan melalui pemilu.
- Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
- menciptakan kontrakdengan negara lain lewat kesepakatan DPR
- mengangkat duta dan konsul
- mendapatkan duta dari negara gila
- memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
- menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai Undang-Undang Dasar
- berhak mengusulkan RUU kepada dewan perwakilan rakyat
- menetapkan peraturan pemerintah
- memegang teguh UUD dan melaksanakan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi grasi dan rehabilitasi
- memberi amnesti dan pembatalan dengan usulandpr
- menyatakan perang, perdamaian, persetujuandengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat kesepakataninternasional dengan kesepakatan dewan perwakilan rakyat
- menyatakan kondisi ancaman
Wewenang MA antara lain:
- Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, ialah kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
- mempunyai weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU kepada UU
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- menawarkan pertimbangan (presiden mengajukan pengampunan hukuman)
- untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar,
- memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar,
- memutus pembubaran partai politik, dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan biasa .
Disamping itu, MK juga wajib menunjukkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai praduga pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar.Dengan kewenangan tersebut, terperinci bahwa MK mempunyai kekerabatan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu kalau terdapat sengketa antar forum negara atau bila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK
Wewenang :
- Anggota BPK diseleksi dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan usulanDPD.
- Berwenang mengawasi dan menyelidiki pengelolaan keuangan negara (APBN) dan kawasan (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh abdnegara penegak hukum.
- Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) memastikan bahwa kandidat hakim agung direkomendasikan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang mesti dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh sebuah lembaga yang juga bersifat berdikari. Dalam hubungannya dengan MA, peran KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim yang lain, mirip hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai peran, fungsi serta hubungan antar lembaga.