Kejahatan Terhadap Tubuh ( Penganiayaan )

 Dalam undang-undang tidak menunjukkan pengertian perihal penganiayaan namun yurisprudensi menawarkan arti wacana penganiayaan yakni perbuatan dengan sengaja yang menjadikan rasa tidak yummy, rasa sakit atau luka termasuk sengaja merusak kesehatan orang.
Unsur-bagian Penganiayaan :
  1. Adanya tindakan yang disengaja ;
  2. Menimbulkan perasaan tidak yummy;
  3. Menimbulkan rasa sakit;
  4. Mengakibatkan luka;
  5. Merusak kesehatan.
Termasuk perasaan tidak yummy contohnya : mendorong orang menggeluti kekubangan air sehingga berair, atau memerintahkan orang bangun berteriak diterik matahari .
Termasuk perbuatan menjadikan rasa sakit contohnya : mencubit, menghantam, menempeleng, dan sebagainya.
Termasuk perbuatan yang menimbulkan luka misalnya : mengiris, memangkas, menusuk dengan benda tajam dan lain-lain;
Termasuk merusak kesehatan misalnya : menyiram dengan air aki ( air keras ).
Namun, ada sebuah perbuatan yang disengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau perbuatan yang melalui batas yang diizinkan. Seperti : Seorang Dokter Gigi yang mencabut gigi pasiennya walaupun menmbulkan rasa sakit pada si penderita, tidak termasuk penganiayaan, sebab perbuatan dokter itu mempunyai maksud yang baik ialah mengobati si pasien. Contoh lain contohnya seorang bapak yang mengajar anaknya yang badung dengan cara memukul pantat anaknya, walaupun menimbulkan rasa sakit pada anak tersebut maka tidak tergolong penganiayaan, sebab perbuatan si bapak mempunyai maksud yang baik, yaitu mencegah agar anaknya tidak pembangkang. Walaupun demikian apabila kedua pola tindakan tersebut dii atas dikerjakan dengan cara melampaui batas-batas yang diizinkan misalnya dokter gigi tersebut mencabut gigi pasiennya tanoa menggunakan obat pematirasa (obat bius) atau seorang bapak mengajar anaknya dengan cara memukuli dengan sebatang besi, mampu dianggap sebagai penganiayaan.
Jenis-Jenis Penganiayaan :
  1. Penganiayaan Biasa ( Pasal 351 KUHP)
  2. Penganiayaan Ringan ( Pasal 352 KUHP )
  3. Penganiayaan yang Direncanakan ( Pasal 355 KUHP )
  4. Penganiayaan Berat  ( Pasal 354 KUHP )
  5. Penganiayaan Berat yang Direncanakan ( Pasal 355 KUHP )
Termasuk Penganiayaan ringan yaitu penganiayaan ayng tidak menjadikan sakit ( meskipun menimbulkan rasa sakit ) atau tidak menghalangi untuk melaksanakan jabatanya atau melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Termasuk Penganiayaan direncanakan yakni penganiayaan yang dikerjakan dengan dijadwalkan lebih dahulu. Ancaman hukumannya lebih berat ketimbang bahaya hukuman yang tersebut dalam Pasal 351 KUHP.
Mengenai arti direncanakan lebih dahulu dapt dilihat dalam Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana.
Penganiayaan Berat adalah penganiayaan yang dilaksanakan oleh seseorang yang menyebabkan luka berat. Artinya tujuan utama penganiayaan itu yakni luka berat, namun jikalau luka berat itu cuma sebgai akibat belaka maka hal itu termasuk penganiayaan biasa yang berakibatnya luka berat ( Pasal 351 ayat 2 ).