Kebudayaan Budpekerti Istiadat Suku Baduy Bab 2

 Di dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Baduy hampir serupa dengan masy Kebudayaan Adat Istiadat Suku Baduy Bagian 2
Urang Kanekes/Suku Baduy
Banten – Jawa Barat  


Pernikahan Suku Baduy :
Di dalam proses pernikahan yang dikerjakan oleh masyarakat Baduy hampir serupa dengan masyarakat lainnya. Namun, pasangan yang mau menikah selalu dijodohkan dan tidak ada yang namanya pacaran. Orang renta laki-laki akan bersilaturahmi terhadap orang bau tanah perempuan dan memperkenalkan kedua anak mereka masing-masing.

Setelah mendapatkan akad, kemudian dilanjutkan dengan proses 3 kali pelamaran. Tahap Pertama, orang tua laki-laki harus melapor ke Jaro (Kepala Kampung) dengan menenteng daun sirih, buah pinang dan gambir seperlunya.
Tahap kedua, selain menjinjing sirih, pinang, dan gambir, pelamaran kali ini dilengkapi dengan cincin yang yang dibuat dari baja putih selaku mas kawinnya. Tahap ketiga, menyiapkan alat-alat keperluan rumah tangga, baju serta seserahan pernikahan untuk pihak wanita.
Pelaksanaan pernikahan dan resepsi dikerjakan di Balai Adat yang dipimpin eksklusif oleh Pu’un untuk mensahkan akad nikah tersebut. Uniknya, dalam ketentuan etika, Orang Baduy tidak mengenal poligami dan perceraian. Mereka cuma diperbolehkan untuk menikah kembali jika salah satu dari mereka sudah meninggal. Jika setiap manusia melakukan hal tersebut.
Hukum di Tatanan Masyarakat Baduy :

Menurut informasi Bapak Mursyid, Wakil Jaro Baduy Dalam, beliau mengatakan bahwa di lingkungan penduduk Baduy, jarang sekali terjadi pelanggaran ketentuan adat oleh anggota masyarakatnya. Dan oleh jadinya, jarang sekali ada orang Baduy yang terkena hukuman hukuman, baik menurut hukum budpekerti maupun aturan positif (negara). Jika memang ada yang melaksanakan pelanggaran, niscaya akan dikenakan hukuman.

Seperti halnya dalam sebuah negara yang ada petugas penegakkan hukum, Suku Baduy juga memiliki bidang tersendiri yang bertugas melaksanakan penghukuman kepada warga yang terkena eksekusi. Hukuman disesuaikan dengan kategori pelanggaran, yang terdiri atas pelanggaran berat dan pelanggaran ringan.

Hukuman ringan lazimnya dalam bentuk pemanggilan sipelanggar aturan oleh Pu’un untuk diberikan peringatan. Yang termasuk ke dalam jenis pelanggaran ringan antara lain adu mulut atau beradu-mulut antara dua atau lebih warga Baduy.

Hukuman Berat diperuntukkan bagi mereka yang melaksanakan pelanggaran berat. Pelaku pelanggaran yang menerima eksekusi ini dipanggil oleh Jaro lokal dan diberi perayaan. Selain mendapat perayaan berat, siterhukum juga akan dimasukan ke dalam forum pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan etika selama 40 hari. Selain itu, jika hampir bebas akan ditanya kembali apakah dirinya masih mau berada di Baduy Dalam atau akan keluar dan menjadi warga Baduy Luar di hadapan para Pu’un dan Jaro. Masyarakat Baduy Luar lebih longgar dalam menerapkan hukum adab dan ketentuan Baduy.

Rutannya Orang Baduy, atau lebih sempurna disebut tahanan adab, sungguh terperinci berlainan dengan yang diketahui penduduk lazim di luar Baduy. Rumah Tahanan Adat Baduy bukanlah jeruji besi yang umum digunakan untuk mengurung narapidana di kota-kota, melainkan berupa sebuah rumah Baduy lazimdan ada yang mengurus/menjaganya.

Selama 40 hari sipelaku bukan dikurung atau tidak melakukan acara sama sekali. Ia tetap melakukan kegiatan dan aktivitas seperti sehari-harinya, hanya saja tetap dijaga sambil diberi saran, pelajaran akhlak, dan bimbingan. Uniknya, yang namanya hukuman berat disini yakni jika ada seseorang warga yang sampai mengeluarkan darah setetes pun sudah dianggap berat. Berzinah dan berpakaian ala orang kota, sebagaimana kita berpakaian di masyarakat kota, juga tergolong pelanggaran berat yang harus diberikan hukuman berat. Masyarakat Baduy tidak pernah langgar sama sekali, paling hanya adu mulut lisan saja.
Pakaian Suku Baduy :

Dalam kehidupan keseharian insan, berpakaian ialah salah satu alat untuk melindungi diri dan pertanda citra diri terhadap orang lain. Dalam hal ini masyarakat Baduy yang merupakan suku terasing di Banten telah menimbang-nimbang dalam hal berpakaian dalam masyarakatnya. Sebelumnya Suku Baduy yaitu suku yang menetap di ujung Pulau Jawa sebelah barat Suku Baduy berisikan dua golongan masyarakat, ialah Baduy Luar, yang tinggal luar kawasan Baduy Dalam,dan baduy dalam yang menetap di Cibeo, Cikertawana dan Cikeusik.

  Kawasan Rekreasi Alam Taman Watu Cipatat Padalarang

Dalam pandangannya mereka percaya berasal dari satu keturunan, yang memiliki satu iman, tingkah laku, cita-cita, termasuk pakaian yang dikenakannya pun adalah sama. Kalaupun ada perbedaan dalam berbusana, perbedaan itu hanya terletak pada materi dasar, versi dan warnanya saja.Baduy Dalam ialah masyarakat yang masih tetap menjaga dengan besar lengan berkuasa nilai-nilai budaya warisan leluhurnya dan tidak terpengaruh oleh kebudayaan luar. Ini berbeda dengan Baduy Luar yang telah mulai mengenal kebudayaan luar. Bersambung kesini >>