Karena tidak dapat diselesaikan di tingkat RT/RW,

sengketa batas tanah pekarangan antara Pak Akhmad dengan Pak Badu teratasi di pengadilan. Bentuk akomodasi tersebut tergolong . . .

Ajudikasi
Pembahasan:
Bentuk-bentuk fasilitas, antara lain:
  • Mediasi: penyelesaian pertentangan dengan pihak ketiga mempertemukan kedua belah pihak.
  • Arbitrasi: pihak ke-3 bersifat mengikat untuk ke-2 pihak yang berselisih.
  • Ajudikasi: pihak ke-3 ialah lembaga aturan (meja hijau).
  Puisi (upgrade iman) Tentang renungan dan nasehat agama