sengketa batas tanah pekarangan antara Pak Akhmad dengan Pak Badu teratasi di pengadilan. Bentuk akomodasi tersebut tergolong . . .
Ajudikasi
Pembahasan:
Bentuk-bentuk fasilitas, antara lain:
- Mediasi: penyelesaian pertentangan dengan pihak ketiga mempertemukan kedua belah pihak.
- Arbitrasi: pihak ke-3 bersifat mengikat untuk ke-2 pihak yang berselisih.
- Ajudikasi: pihak ke-3 ialah lembaga aturan (meja hijau).