Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah 2022/2023

Wargamasyarakat.org – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah nenetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 421/1303/Disdik/VI/2022 perihal Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dalam rangka kenaikan pelayanan pendidikan yg baik serta merealisasikan keselarasan langkah seluruh SMA/

SMK/SLB di Kalimantan Tengah dlm melaksanakan kesibukan pembelajaran dibutuhkan pengaturan rentang waktu pembelajaran yg cukup.

Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Sekolah Menengan Atas,Sekolah Menengah kejuruan,SLB Tahun Ajaran 2022/2023 ditetapkan adalah hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 tanggal 7 Juni 2022.

Guna memperlihatkan pedoman bagi SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur & memutuskan waktu pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2022/2023 dipandang perlu memutuskan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah perihal Kalender Pendidikan Formal Sekolah Menengan Atas/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

BAB II

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

  1. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan sesudah pengumuman kelulusan Sekolah Menengah Pertama/MTs, dgn tahapan berita PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai.
  2. Pendaftaran penerimaan peserta didik gres pada SDLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dgn SMA/SMK;
  3. Kegiatan penerimaan peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan dgn berpedoman pada peraturan perundang-ajakan yg berlaku wacana Penerimaan Peserta Didik Baru.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dgn mengacu pada ayat (1) & ayat (2);
  5. Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan yaitu 11 Juli 2022;

BAB III

HARI PERTAMA TAHUN PELAJARAN

Pasal 3

Permulaan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah tanggal 11 Juli 2022.

Pasal 4

Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian aktivitas satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dgn aktivitas antara lain:

  1. Peserta didik gres Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/SLB diawali dgn aktivitas MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, & lain-lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik & kesibukan

    keagamaan sesuai dgn tujuan pendidikan nasional, cara mencar ilmu & metode pembelajaran, aktivitas kesiswaan, pembentukan pengelola kelas, pembagian kelompok berguru yg dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dgn kesibukan pembiasaan & pengembangan diri yg dilandasi nilai-nilai huruf untuk merealisasikan profil pelajar Pancasila.

  2. Pengurus OSIS mampu dilibatkan untuk menolong kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yg tak masuk dlm pengelola OSIS melakukan kegiatan antara lain: memutuskan pengelola kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, & dilanjutkan dgn kesibukan pembelajaran.
  3. Hari-hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tak diperkenankan melakukan kesibukan yg mengarah pada kekerasan fisik & mental yg mampu membahayakan keamanan peserta didik baik di dlm maupun di luar satuan pendidikan.
  4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berjalan mulai hari Senin, 12 Juli 2021 sampai dgn hari Senin, 11 Juli 2022.
  5. MPLS mampu dilaksanakan dengan-cara online dlm jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) diubahsuaikan dgn kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.

Pasal 5

Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat acara sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran gres, harus final pada 10 Juli 2021 mencakup:

  1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 – 5 tahun;
  2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dlm Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
  3. Kalender Pendidikan Sekolah;
  4. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;
  5. Silabus mengacu pada Kurikulum 2013, Kurikulum edisi khusus Pandemi Covid-19 & Kurikulum masing-masing satuan pendidikan (KTSP);
  6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring & luring;
  7. Paparan Power Point mampu berdiri diatas kaki sendiri & modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
  8. Asesmen wacana US & semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran.
  9. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi & Umpan Balik.
  10. Rencana Pelaksanaan & tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.
  11. Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, & keahlian;
  12. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

    a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

    b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

    c. Pembagian Tugas Pendidik & Tenaga Kependidikan.

    d. Peraturan Akademik.

    e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, & Peserta Didik).

    f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan & Pemeliharaan Sarana & Prasarana Pendidikan.

    g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dgn Industri, Dunia Usaha, & Dunia Kerja (IDUKA).

Selengkapnya, bagi sekolah /Madrasah yg belum mempunyai Kalender Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan mengunduhnya lewat tautan link di bawah ini.

Kalender Pendidikan Terbaru

Name : Kaldik 2022-2023 Provinsi Kalteng

Format : PDF

Size : 779 KB

File Compatible : All Windows

Rekomendasi Kami:

Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023 Semua Provinsi – Download

Demikianlah Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 yg dapat di bagikan, gampang-mudahan berfaedah untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

  Cara Kebiasaan Tata Kelakuan Dan Budpekerti Istiadat