Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2020 ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020 yang ditandatangani pada 31 Desember 2019 di Jakarta.
Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 dikontrol wacana Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Ketentuan Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Pembayaran TPG Madrasah dan lain sebagainya.
TPG Madrasah Tahun 2020 diberikan terhadap guru madrasah yang menyanggupi tolok ukur-patokan yang ditetapkan. Guru merupakan tenaga profesional yang bekerja untuk mewujudkan proses pembelajaran yang profesional.
Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 ialah guru yang mempunyai akta pendidik, Nomor Regsitrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja yang sudah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Isi
Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Dapat Dibayarkan
Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 dapat dibayarkan jika;
- Guru yang sakit selama 14 (empat belas hari) dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Guru yang melakukan Cuti Bersalin (Untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga);
- Guru yang melakukan Cuti besar untuk pergi Haji dan/atau Umroh;
- Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, Workshop dan Bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat usul, Foto dan atau akta;
- Guru yang melaksanakan peran kedinasan selaku petugas haji, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait;
- Guru yang melakukan studi perkuliahan (cuti berguru) memakai biaya berdikari dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.
Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Tidak Dapat Dibayarkan
Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 tidak mampu dibayarkan apabila;
- Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa informasi yang sah;
- Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak ke-4 (empat) dan seterusnya;
- Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
- Guru yang melaksanakan Cuti diluar tanggungan negara;
- Guru melaskanakan Ibadah Haji/Umroh dengan ongkos sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar).
- Guru yang melaksanakan perkuliahan (peran berguru) dengan ongkos dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh semenjak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugas aktif.
SE Optimalisasi Pencairan TPG Madrasah Tahun 2020
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-1295.I/DJ.I/KU.01/07/2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020 tentang Optimalisasi Pencairan TPG Madrasah Tahun 2020, Ditjen Pendis Kemenag memberitahukan 4 poin guna optimalisasi pencairan TPG Madrasah Tahun Aggaran 2020.
Selengkapanya, terkait 4 poin isi SE Ditjen Pendis Kemenag perihal Optimalisasi Pencairan TPG Madrasah Tahun 2020 dapat Bapak/Ibu lihat dalam infografis berikut:
Sumber: Instagram @Kamimadrasah |
Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020
Bapak/Ibu Guru berikut ialah Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Juknis TPG Madrasah Terbaru 2021.
Dengan adanya Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 ini, dibutuhkan dpat dijadikan fatwa pelaksanakan penyaluran pemberian profesi guru madrasah tahun 2020 oleh stakeholder terkait.
Demikian informasi wacana Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, agar mampu berfaedah.
Kami_Madrasah