close

Juknis Pip Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2017





Keputusan Jendral Pendidikan Islam Nomor 301 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 untuk pendidikan keagamaan Islam sudah diterbitkan. Dalam keputusan tersebut terdapat hal-hal penting yang perlu dimengerti diantaranya:

Sasaran Penerima PIP Pendidikan Keagamaan Islam;
  1. Santri pesantren akseptor program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada pesantren; 
  2. Santri pesantren penerima program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada pesantren; 
  3. Santri pesantren penerima acara pendidikan kesetaraan Paket A/B/C pada pesantren; 
  4. Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada pesantren; 
  5. Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal; dan 
  6. Santri cuma mengaji, ialah santri pesantren selaku satuan pendidikan yang tidak berstatus selaku penerima ajar pada satuan pendidikan lazim (SD/Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, abjad b, huruf c, huruf d, dan abjad e, serta belum menyelesaikan pendidikan menengah setingkat MA/SMA/Sekolah Menengah kejuruan/Paket C.

Kriteria Penerima PIP Pendidikan Keagamaan Islam;
  1. Berasal dari keluarga kurang bisa yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau salah satu dari penanda berikut: (1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); (2) Tanda akseptor Program Keluarga Harapan (PKH); (3) Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) dari Pemerinah Desa; dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pimpinan Pesantren. 
  2. Manfaat Program Indonesai Pintar (PIP) pada Kementerian Agama juga mampu diberikan kepada: (a) Korban bencana alam petaka; (b) Peserta ajar yang mengalami hambatan ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan; dan/atau (c) Peserta asuh/siswa/santri yatim dan/atau piatu; atau (d) Pertimbangan lain, seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan/belum pulih dari efek musibah tersebut, korban konflik sosial, penerima bimbing/siswa/santri dari keluarga miskin terpidana, akseptor ajar/siswa/santri dari keluarga miskin yang hidup di panti asuhan/rumah singgah, atau akseptor didik/siswa/santri yang berasal dari keluarga hampir/rentan miskin yang memiliki lebih dari 3 (tiga) kerabat tinggal serumah berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun; (e) Point (a) s/d (d) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Kelurahan/Desa /Pimpinan Pesantren. 
  3. Berada pada usia sekolah, yakni 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun.

Untuk selengkapnya, Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2017 dapat sobat unduh dibawah ini;



Semoga Bermanfaat!