Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, pembinaan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan pembelajaran baik dalam faktor kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran.
Supervisi pembelajaran mampu berlangsung secara efektif dan efisian kalau setiap supervisor memiliki keahlian konseptual dan kecerdasan interpersonal dan teknikal yang baik ihwal supervise pembelajaran.
Untuk dapat menunjukkan fatwa bagi supervisor dalam pelaksanaan supervisi pembelajaran di madrasah pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) supervisi pembelajaran lewat Surat Keputusan berikut ini:
- SK Dirjen Pendis Nomor 6333 Tahun 2021 ihwal Juknis Supervisi Pembelajaran pada RA
- SK Dirjen Pendis Nomor 6334 Tahun 2021 perihal Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI
- SK Dirjen Pendis Nomor 6335 Tahun 2021 perihal Juknis Supervisi Pembelajaran pada MTs
- SK Dirjen Pendis Nomor 6336 Tahun 2021 tentang Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA
Dalam petunjuk Teknis (Juknis) supervisi pembelajaran di madrasah, di uraikan terkait latar belakang, tujuan, fungsi, ruang lingkup, serta sasaran supervisi pembelajaran.
Download Juknis Supervisi Pembelajaran RA MI MTs MA Tahun 2021
Juknis supervisi pembelajaran di atur lewat Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6333 Tahun 2021 bagi Raudlatul Athfal, Nomor 6334 Tahun 2021 bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Nomor 6335 Tahun 2021 untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Nomor 6336 Tahun 2021 untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA), bagi yang membutuhkan silahkan unduh melalui tautan dibawah ini:
- Juknis Supervisi Pembelajaran pada RA (SK Dirjen Pendis Nomor 6333 Tahun 2021) Unduh
- Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 6334 Tahun 2021) Unduh
- Juknis Supervisi Pembelajaran pada MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 6335 Tahun 2021) Unduh
- Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA (SK Dirjen Pendis Nomor 6336 Tahun 2021) Unduh
Kegiatan supervisi dilaksanaan untuk dapat menjamin pelaksanaan pembelajaran di madrasah tetap bermutu serta selaras dengan visi-misi serta tolok ukur nasional pendidikan (SNP). Oleh akhirnya, dalam pelaksanaan supervisi di butuhkan acara yang di persiapkan secara sistematis dan terorganisir yang nantinya diimplementasikan.
Demikianlah postingan perihal Juknis Supervisi Pembelajaran pada RA MI MTs dan MA, semoga dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah