close

Juknis Akgtk Madrasah Tahun 2021

Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 – Asesmen kompetensi yaitu evaluasi terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai contoh untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkesinambungan.

Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 ini mengontrol terkait prosedur pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2021, sehingga mampu dipedomani oleh akseptor dan panitia yang telah ditetapkan selaku pelaksana asesmen kompetensi guru dan tendik madrasah.
Pelaksanaan Asesmen Kompentensi GTK Madrasah Tahun 2021 ini didedikasikan bagi guru dan tenaga madrasah yang telah menyanggupi standar yang diseleksi melalui simpatika kemenag. Bagi guru yang telah memenuhi syarat mengikuti AKGTK Madrasah 2021 dapat melakukan registrasi melalui akun PTK Kemenag masing-masing.
Untuk kepala madrasah didasarkan atas hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan hasil Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK). Untuk pengawas madrasah didasarkan atas hasil Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) dan hasil Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah (AKP).

Ruang Lingkup Asesmen Kompetensi GTK Madrasah Tahun 2021

Ruang lingkup asesmen kompetensi untuk guru meliputi literasi, numerasi, dan sain untuk guru MI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan Konseling untuk guru MTs, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bimbingan Konseling untuk guru MA/MAK.

Materi AKGTK Madrasah Tahun 2021 untuk kepala madrasah mencakup kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Sedangkan materi AKGTK Madrasah Tahun 2021 bagi pengawas madrasah mencakup bahan terkait kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, observasi dan pengembangan.

  Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Pada Madrasah

Sasaran AKGTK Madrasah Tahun 2021

Sasaran penerima asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah (AKGTK) Madrasah Tahun 2021 ini yaitu

  • Guru kelas MI, dan guru Mapel jenjang MTs dan MA/MAK, kepala dan pengawas madrasah yang belum mengikuti asesmen kompetensi pada tahun 2020.
  • Guru madrasah pada jenjang MI yang mengajar minimal 12 JTM yang tercatat sebagai guru kelas di layanan SIMPATIKA Kemenag.

Peserta Asesmen Kompetensi Kompetensi Guru (AKGTK) Madrasah Tahun 2021

Persyaratan penerima asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 yaitu:

  • Guru dan tenaga kependidikan madrasah yang meliputi kepala dan pengawas madrasah yang telah memiliki NPK dan terdaftar aktif dalam layanan SIMPATIKA Kemenag.
  • Guru aktif mengajar linier sesuai Ijazah S1/D4 dan atau sesuai dengan akta pendidik.
  • Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (kepala dan pengawas) yang belum mengikuti asesmen kompetensi tahun 2020.

Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021

Selengkapnya terkait mekanisme pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2021, silahkan unduh disini:
  • Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 Unduh
  • Penetapan Peserta AKGTK Madrasah Tahun 2021 Unduh
Pelaksanaan asesmen kompetensi merupakan upaya yang bersiklus dalam mendapatkan peta kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dalam upaya merealisasikan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang berkualitas dan profesional.
Hasil asesmen kompetensi menjadi materi pertimbangan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, kepala, dan pengawas madrasah. Asesmen kompetensi menjadi agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh Direktorat GTK Madrasah.
Petunjuk Teknis ini bertujuan memperlihatkan penjelasan teknis terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan penilaian pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan Tendik (AKGTK) Madrasah Tahun 2021.