close

Juknis Penyusunan Dokumen 1 Mi 2020

Penyusunan Dokumen 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2020 bermaksud untuk memandirikan serta mempekerjakan madrasah melalui pinjaman kewenangan (otonomi) serta memberi dorongan untuk melaksanakan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus maksudnya yakni:

  1. meningkatkan mutu pendidikan lewat kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengorganisir dan mempekerjakan sumber daya yang tersedia;
  2. memajukan kepedulian warga madrasah dalam berbagi kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk merealisasikan keunggulan madrasah; dan
  3. memajukan persaingan yang sehat antar satuan pendidikan.

Pengembangan KTSP diserahkan terhadap satuan pendidikan dengan pendapatsebagai berikut:

  1. Madrasah akan lebih memahami kekuatan, kekurangan, kesempatan dan bahaya bagi madrasah itu sendiri sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia di madrasah tersebut;
  2. Madrasah lebih mengenali akan kebutuhannya, utamanya terkait dengan input pendidikan yang mau dikembangkan dan diberdayagunakan dalam proses pendidikan dan pembelajaran dengan tingkat pertumbuhan dan kebutuhan siswa;
  3. Keputusan yang ambil dan diterapkan oleh madrasah akan lebih efektif untuk menyanggupi keperluan madrasah karena Madrasah terkait dan bersinggungan pribadi dengan permasalahan yang terjadi di Madrasahnya;
  4. Keterlibatan semua warga madrasah dan penduduk dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikelola oleh penduduk lokal;
  5. Madrasah mampu bertanggung jawab kepada mutu pendidikannya terhadap pemerintah, orang bau tanah siswa dan masyarakat kebanyakan, maka diharapkan madrasah akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan dan meraih target KTSP;
  6. Madrasah dapat berkompetisi secara sehat dengan satuan pendidikan lain untuk meningkatkan kualitas pendidikannya lewat upaya-upaya inovatif dengan pemberian semua pihak yang terlibat pada Madrasah adalah orang renta siswa, penduduk dan pemerintah lokal;
  7. Madrasah dapat secara cepat menyikapi kemajuan zaman, aspirasi masyarakat dan lingkungannya yang berubah dengan segera dan sukar disangka pada ketika sekarang dan yang akan datang.

Secara lebih luas, kurikulum yaitu seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan, kompetensi dasar, materi kriteria, dan hasil mencar ilmu, serta sistem yang dipakai sebagai ajaran melakukan aktivitas proses pembelajaran guna mencapai kompetensi dasar serta tujuan pendidikan.
 bertujuan untuk memandirikan serta memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan  Juknis Penyusunan Dokumen 1 MI 2020

Langkah-langkah Penyusunan KTSP

Penyusunan KTSP hendaknya mengikuti langkah-langkah yang selaku berikut :

  Instrumen Dan Aplikasi Pkg Kanwil Kemenag Jatim

1. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum

Pengemabang kurikulum ialah sekolompok orang yang terdiri dari beberapa komponen yakni kepala madrasah, komite madrasah, guru (tergolong Koordinator Bidang Kurikulum) dan pemangku kepentingan (stakeholders).
Tim Pengembang ini ialah penggerak penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendali, serta evaluasi kurikulum. Tim ini mengadakan pertemuan- pertemuan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pengembangan kurikulum di Madrasah.

2. Analisis konteks/pemetaan madrasah

Tim pengembang kurikulum madrasah melakukan analisis terhadap keadaan madrasah dan hubungannya dengan akseptor ajar. Analisis dijalankan terhadap kekuatan, kelemahan, peluang dan bahaya yang dihadapi madrasah. Analisis ini dijalankan secara menyeluruh sehingga hasil yang didapat ialah citra nyata wacana kondisi madrasah.

3. Penyusunan dokumen 1 KTSP

Setelah melalui proses analisis dan pemetaan, Tim pengembang kurikulum mengadakan konferensi guna menyusun Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Kepala madrasah, guru, komite madrasah dengan aba-aba pengawas dan nara sumber menyusun KTSP dokumen 1 dengan pertimbangan utama mutu konten/ isi dokumen.

Struktur dan Muatan kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Struktur kurikulum merupakan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam proses pembelajaran. Rambu-rambu penyusunan struktur kurikulum dan muatan kurikulum dalam dokumen KTSP sebagai berikut :

  1. Struktur kurikulum disusun dengan mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 perihal Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
  2. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana dalam struktur kurikulum dengan bentuk implementasinya mampu ditentukan oleh madrasah dengan utama merupakan optimalisasi kualitas madrasah.
  3. Madrasah dapat memperbesar beban mencar ilmu optimal 6 jam pelajaran (termasuk muatan lokal)
  4. Madrasah mampu memindah jam pelajaran mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lain sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  5. Alokasi waktu satu jam pelajaran untuk MI 35 (tiga puluh lima) menit.
  6. Pekan efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya32 pekan dengan rincian sekurang-kurangnya18 pekan di semester ganjil dan 14 di semester genap.
  7. Dalam dokumen KTSP, isi muatan kurikulum mencakup mata pelajaran, beban berguru, muatan setempat, pengembangan diri, ketuntasan mencar ilmu, kenaikan kelas, kelulusan, mutasi penerima didik, Penguatan Pendidikan Karakter, Strategi Pembelajaran dan Penilaian.
Baca Juga:
  Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) K13 Terbaru 2022

Juknis Penyusunan KTSP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2020

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6980 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) mampu Bapak/Ibu unduh lewat tautan berikut ini: Download Juknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum MI Terbaru.

Juknis ini disusun sebagai teladan madrasah  dalam menyebarkan KTSP di Madrasah Ibtidaiyah (MI). Diharapkan setiap madrasah dapat menyusun dan berbagi KTSP yang khas dan menyanggupi standar nasional pendidikan.

Sasaran Juknis ini adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengurus pendidikan, dan pemangku kepentingan yang lain dalam mengembangkan KTSP Madrasah Ibtidaiyah.

Demikianlah gosip tentang Panduan Penyusunan Dokumen 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2020, agar dapat memperlihatkan manfaat.
Kami_Madrasah