Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah

Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah ini selaku pedoman pelaksanaan bagi pihak yg terkait ihwal mekanisme & prosedur pelaksanaan PKG madrasah, selaku suatu sistem evaluasi kinerja yg berbasis bukti.

PKG Madrasah bertujuan untuk menerima berita perihal kinerja guru madrasah, untuk merealisasikan guru yg profesional, bermartabat sesuai dgn amanat peraturan serta sekaligus membantu pengembangan karier guru selaku tenaga pendidik profesional.

Hasil PKG & Asesmen Kompetensi Guru (AKG) ini di pergunakan untuk menyusun profil (rapor) guru madrasah selaku input dlm penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kementerian Agama RI.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah di kerjakan dgn tujuan sebagai berikut:

  • Melaksanakan evaluasi guru madrasah dlm menerapkan semua kompetensi yg di perlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan peran tambahan.
  • Untuk Memastikan guru melaksanakan peran, fungsi & tanggung jawabnya dengan-cara profesional.
  • Sebagai perkiraan angka kredit yg di temukan guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas pelengkap.

Menjadi dasar dlm penyusunan program pengembangan keprofesian berkesinambungan (PKB) sebagai guru madrasah profesional.Adapun unsur-komponen yg di nilai dlm pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah di fokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yakni:

  • pedagogik
  • kepribadian
  • sosial, &
  • profesional

Unduh Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah

Selengkapnya terkait teknis pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah silahkan unduh juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) madrasah di sini:

Untuk dapat mengikuti PKG Madrasah, guru harus mendaftarkan diri lewat lewat laman Simpatika menggunakan akun PTK di SIMPATIKA.

Demikianlah informasi wacana Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah, mudah-mudahan mampu memberikan guna & manfaat.

  Permendikbud No 34 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan SMK