Petunjuk Teknis – Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Temukan Juknis PPDB Online 2020 di pelajarancg.blogspot.com Berdasarkan Surat edaran Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421.3/06146 wacana Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun ajaran 2020/2021 menyebutkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah, maka diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan Keputusan ihwal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020 dan 2021 ini ditujukan terhadap Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan, Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB, Calon peserta latih SMA dan SMK Negeri, Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring, dan Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan terkait.
Tujuan penyelenggaraan PPDB Daring yaitu selaku upaya memperlihatkan layanan kepada masyarakat dibidang pendidikan secara cepat, murah, transparan, dan akuntabel. Tujuan ini akan tercapai manakala mendapat pemberian dari para pengguna layanan ini dan aneka macam pihkak terkait.
Berikut ialah isi lengkap Juknis Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Online Tahun Ajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah (Jateng)
Menimbang : a. Melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah, maka diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021;
b. bahwa menurut pendapatsebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 hal. 8692);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berulang kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana sudah diubah berulang kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ihwal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 wacana Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 wacana Penetapan Kedaruratan Lesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
10. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 wacana Penetapan Kedaruratan Lesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 perihal Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana Untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), SMP/Madarasah Tsanawiyah (Sekolah Menengah Pertama/MTs, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sekolah Menengan Atas/MA);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 wacana Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madarasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009 ihwal Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591)
19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 48);
20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 49);
21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah; (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 Nomor 14;
22. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020 ihwal Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Jawa Tengah;
23. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 wacana Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
24. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421.3/05196 tanggal 12 Mei 2020 ihwal Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Baca: JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/2021 PROVINSI JAWA BARAT
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
MEMUTUSKAN
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelaj aran 2020/2021.
Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU yakni :
a. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
b. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
c. Calon peserta latih SMA dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri;
d. Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;
e. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan terkait.
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dikerjakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 15 Mei 2020
LAMPIRAN
A. PENDAHULUAN
Dinamika perkembangan teknologi isu dan komunikasi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan keseharian penduduk pendidikan kebanyakan, mesti bisa pula disertai oleh penyuplailayanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemda, maupun oleh masyarakat. Kondisi ini merupakan sesuatu hal yang wajib diharmonisasikan untuk mempertahankan gerak penguasaan teknologi dan info bisa menjawab dan menawarkan kemanfaatan yang lebih besar. Salah satu upaya atas pemanfaatan pertumbuhan teknologi gosip dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB Daring untuk Sekolah Menengan Atas Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah semoga masyarakat mendapatkan fasilitas dalam kerangka pemanfaatan perkembangan ilmu wawasan dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memperlihatkan banyak kesempatan bagi penduduk pengguna dalam memilih pilihan studi lanjut bagi calon penerima latih, maupun bagi para orang bau tanah yang melakukan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Melalui PPDB Daring, penduduk pengguna layanan akan dengan segera mendapatkan gosip, dan pada ketika yang serempak pula masyarakat memiliki waktu untuk memilih opsi-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 hal. 8692);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berulang kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ihwal Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Lesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
10. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 wacana Penetapan Kedaruratan Lesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
11. perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat spesial;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 ihwal Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), SMP/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Sekolah Menengan Atas/MA);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan/MAK);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 wacana Peminatan Pada Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2018 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 48);
20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 49);
21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 Nomor 14);
22. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020 wacana Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Jawa Tengah;
23. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
C. TUJUAN
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis yaitu :
1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.
b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 ihwal Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Tengah;
2. Memberikan pemikiran bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
3. Memberikan fasilitas bagi penduduk untuk menerima berita yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Daring yaitu banyak sekali tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Daring, ialah :
- Penyelenggaraan PPDB;
- Jalur PPDB SMA dan SMK
- Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Seleksi, Nilai Akhir, dan Daftar Ulang.
- Pengendalian, Pengaduan, dan Informasi
E. SASARAN
Sasaran Petunjuk Teknis ini yakni :
- Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
- Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
- Calon akseptor latih SMA Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri;
- Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;
- Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan terkait.
A. PRINSIP DASAR
Prinsip dasar ditetapkannya Petunjuk Teknis ini ialah untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berlangsung secara :
- obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
- transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan mampu dimengerti oleh penduduk termasuk orang renta peserta bimbing gres, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- akuntabel, artinya PPDB mampu dipertanggungjawabkan kepada penduduk , baik prosedur maupun risikonya;
- tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti acara pendidikan di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, kalangan, dan status sosial (keadaan ekonomi);
- berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
B. PENYELENGGARA
PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menurut administrasi berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
C. KEPANITIAAN
1. Pelaksanaan PPDB dibuat panitia di tingkat provinsi sebagaikoordinator, tingkat daerah/cabang dinas selaku koordinator daerah dan tingkat satuan pendidikan sebagaipelaksana.
2. Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur, dengan susunan panitia :
a. Pengarah :
- Gubernur
- Wakil Gubenur
- Ketua Komisi E DPRD
- Ketua Dewan Pendidikan
- Sekretaris Daerah
- SKPD Terkait
b. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
c. Ketua : Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
d. Wakil Ketua I : Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengan Atas
e. Wakil Ketua II : Kepala Bidang Pembinaan SMK
f. Sekretaris : Kepala Bidang Pembinaan Diksus
g. Wakil Sekretaris : Kepala Subag Program Disdikbud
h. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai keperluan)
Seksi Pendataan
- Seksi Pelayanan Informasi
- Seksi Pengendalian
- Seksi Layanan Pengaduan
- Seksi Layanan Sistem Aplikasi
- Sekretariat
3. Panitia tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan dibentuk oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan susunan kepanitiaan:
a. Penanggungjawab : Kepala Cabang Dinas Pendidikan
b. Ketua I : Kepala Seksi Sekolah Menengan Atas/SLB Cabang Dinas Pendidikan
c. Ketua II : Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan
d. Sekretaris : Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan
e. Bendahara : Bendahara Cabang Dinas Pendidikan
f. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai kebutuhan)
- Seksi Pendataan
- Seksi Pelayanan Informasi
- Seksi Pengendalian
- Seksi Layanan Pengaduan
- Sekretariat
4. Panitia tingkat satuan pendidikan dibuat oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan susunan kepanitiaan :
a. Penanggungjawab : Kepala Satuan Pendidikan
b. Ketua : Wakasek/Guru
c. Sekretaris : Wakasek/Guru
d. Bendahara : Bendahara Pembantu
e. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai keperluan)
- Seksi Pendataan
- Seksi Pelayanan Informasi
- Seksi Pengendalian
- Seksi Layanan Pengaduan
- Sekretariat
(Susunan kepanitiaan pada tingkat satuan pendidikan dapat disesuaikan dengan keperluan masing-masing satuan pendidikan).
D. TUGAS PANITIA
1. Ruang lingkup peran panitia tingkat provinsi
a. Mengkoordinasikan acara penyelenggaraan PPDB satuan pendidikan di tingkat provinsi.
b. Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam PPDB;
c. Merumuskan dan memutuskan acara penyelenggaraan PPDB;
d. Membantu memfasilitasi pelayanan susukan isu pada masyarakat;
e. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan perihal PPDB;
f. Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB.
g. Membuat laporan penyelenggaraan PPDB terhadap Gubernur
2. Ruang lingkup peran panitia tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan
a. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
b. Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
c. Membantu memfasilitasi pelayanan jalan masuk informasi pada masyarakat;
d. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan ihwal PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
e. Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
f. Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
g. Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala Dinas.
3. Ruang lingkup peran panitia tingkat satuan pendidikan :
a. Melakukan pengukuran dan merekomendasikan daerah zonasi;
b. Mengusulkan jumlah daya tampung;
c. Melakukan seleksi jalur inklusi;
d. Melakukan seleksi Kelas Khusus Olahraga bagi satuan pendidikan yang ditetapkan selaku penyelenggara;
e. Menyediakan ruang konsultasi;
f. Menetapkan dan memberitahukan penerima bimbing yang diterima menurut hasil seleksi;
g. Memberikan pelayanan info dan penanganan pengaduan; dan
h. Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.
E. PEMBIAYAAN
1. Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, kandidat akseptor didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut ongkos pendaftaran;
2. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada :
a. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
b. Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.
A. JALUR PPDB SMA
PPDB dilaksanakan lewat jalur selaku berikut:
1. Jalur Zonasi
a. Zonasi yakni kawasan Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan tawaran dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud yaitu dijumlah berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.
c. Calon akseptor asuh yang wajib diterima melalui jalur zonasi sekurangkurangnya 50% (lima puluh persen) dari daya tampung, yang dikerjakan seleksi menurut jarak terdekat domisili kandidat akseptor asuh yang bersangkutan dengan sekolah.
d. Calon penerima asuh yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.
e. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti daerah kedudukan Pondok Pesantren.
f. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
2. Jalur Afirmasi
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta asuh yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang mengatasi langsung pasien Covid19.
b. Calon akseptor ajar yang wajib diterima lewat Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
c. Ketentuan tersebut pada karakter b mampu tidak terpenuhi, bila jumlah calon akseptor ajar yang mendaftar lewat jalur ini kurang dari 15% (lima belas persen) daya tampung.
d. Calon penerima ajar baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan penerima bimbing dalam program penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah atau Pemda yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan/atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
e. Selain ketentuan sebagaimana tersebut pada hurud d, akseptor latih dari keluarga tidak bisa yakni penerima asuh dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
f. Calon peserta ajar yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
g. Sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang melakukan pekerjaan di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19, maka putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya diberikan penghargaan berupa keringanan/prioritas langsung diterima, terutama di kawasan zonasinya.
h. Data tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya sebagaimana dimaksud pada huruf g beserta nama Calon Peserta Didik yang mau mengikuti PPDB bersumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
i. Khusus kandidat peserta ajar yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan daerah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di daerah zonasinya apabila orang bau tanah kandidat peserta latih masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan diikuti surat informasi sebagai tenaga kesehatan atau tenaga pendukungnya yangbekerja di akomodasi layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang mengatasi langsung pasien Covid-19, yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya bertugas.
j. Dalam hal terdapat praduga pemalsuan bukti keikutsertaan dalam acara penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Sekolah bareng Kepala Desa lokal wajib melaksanakan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-usul.
k. Peserta ajar yang masuk lewat jalur afirmasi ialah peserta didikyang bertempat tinggal di dalam dan di luar kawasan zonasi Sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur perpindahan peran orang renta/wali
a. Jalur PPDB perpindahan peran orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi calon peserta ajar yang mengikuti perpindahan peran orang renta/waliyang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
b. Calon akseptor asuh pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
c. Dalam hal jumlah calon penerima didik pada jalur perpindahan peran orang bau tanah/wali tidak meraih 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
d. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang bau tanah/wali bekerja selaku guru.
e. Peserta ajar yang mendaftar lewat jalur perpindahan peran orang tua/wali ialah akseptor didik dengan Kartu Keluarga di luar daerah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
f. Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang bau tanah/wali tidak memadai, maka seleksi dijalankan menurut jarak kawasan tinggal terdekat ke Sekolah.
4. Jalur prestasi
a. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon penerima latih.
b. Calon akseptor latih pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
c. Komponen evaluasi yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB Sekolah Menengan Atas jalur Prestasi terdiri:
1) Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, adalah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) hingga dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) hingga dengan 10 (sepuluh) sampai 2 (dua) digit di belakang koma.
2) Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keahlian bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 yaitu nilai rata-rata pada faktor kompetensi pengetahuan.
3) Nilai Kejuaraan dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis, yakni kejuaraan yang diselengarakan secara berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang. Nilai kejuaraan diberikan kepada kandidat akseptor ajar karena yang bersangkutan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
3.1 Kejuaraan Berjenjang
a) Calon akseptor didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.
b) Bobot nilai prestasi kejuaraan berjenjang dari kejuaraan/kontes/invitasi/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau nonakademik sebagai berikut :
c) Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon akseptor ajar.
d) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun semenjak tanggal registrasi PPDB.
e) Sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan tidak perlu pengukuhan, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.
3.2. Kejuaraan Tidak Berjenjang
a) Kejuaraan tidak berjenjang ialah kejuaraan/kontes/ invitasi/sayembara selain yang tersebut pada jenis-jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya.
b) Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai yakni kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
c) Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh kandidat penerima latih
d) Bobot nilai kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
e) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun semenjak tanggal registrasi PPDB.
f) Sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan tidak perlu pengesahan, dan akan dikerjakan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang mau diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.
4) Point zonasi, adalah suplemen nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon penerima asuh di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam kawasan zonasi.
B. JALUR PPDB SMK
PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA tetapi menggunakan tata cara seleksi :
1.Jalur seleksi prestasi
a. Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajarancg Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
b. Nilai rapor dimaksud ialah nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi kemampuan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melakukan kurikulum 2006 yaitu nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
c. Nilai Kejuaraan, adalah nilai yang diberikan kepada calon peserta latih alasannya adalah yang bersangkutan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
1) Calon penerima asuh dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.
2) Nilai kejuaraan berjenjang ialah kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/forum pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik dengan pembobotan nilai prestasi sebagai berikut :
3) Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon akseptor asuh
4) Kejuaraaan tidak berjenjang ialah kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selain yang tersebut pada jenis-jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya
5) Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai yaitu kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
6) Bobot nilai kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
7) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling usang 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
8) Pada ketika pelaksanaan registrasi, akta/piagam penghargaan/kejuaraan tidak wajib dilegalisasi, dan akan dilaksanakan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang hendak diberitahukan lalu sesuai keadaan kedaruratan Covid-19.
2. Jalur Afirmasi
a. Calon penerima asuh pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan
b. Seleksi kandidat akseptor latih pada jalur afirmasi ini mengutamakan calon akseptor ajar yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang melakukan pekerjaan di kemudahan layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menanggulangi eksklusif pasien Covid-19, calon peserta didik dari keluarga miskin, dan calon penerima didik yang merupakan anak panti asuhan.
C. JENIS-JENIS KEJUARAAN
Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, ialah kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang selaku berikut :
1. Kejuaraan Berjenjang
a. Tingkat Nasional
1) Olimpiade Sains Nasional (OSN)/KSN
2) Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN)
3) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
4) Gala Siswa Indonesia
5) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
6) Olimpiade Penelitian Siswa Nasional (OPSI)
7) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
8) Kuis Kihajar
9) Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA)
10) Pekan Olah Raga Pelajar Nasional (POPNAS)
11) Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Daerah (POSPEDA)
12) Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Nasional (POSPENAS)
13) Pekan Olahraga Daerah (POPDA)
14) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
15) Kejuaraan Nasional Pra-PON
16) Pekan Olahraga Nasional (PON)
17) Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA)
18) Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Nasional (PEPARPENAS)
19) Pekan Olahraga Pelajar Daerah – Special Olimpic Indonesia (POPDASOINA)
20) Pekan Olahraga Pelajar Nasional – Special Olimpic Indonesia (POPDASOINA)
21) Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
22) MTQ Pelajar
23) Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
24) Kompetisi Robotik Madrasah
25) Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI)
26) Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
b. Tingkat Internasional
1) International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
2) International Olynpiad In Informatics (IOI)
3) International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
4) International Physics Olympiad (IPhO)
5) International Chemistry Olympiad (IChO)
6) International Biology Olympiad (IBO)
7) International Geography Olympiad (IGeO)
8) Asean Skill Competition (ASC)
9) Asean School Games
10) International Chemistry Olympiad (IChO)
11) International Biology Olympiad (IBO)
12) International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
13) International Olympiad in Informatics (IOI)
14) The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
2. Kejuaraan Tidak Berjenjang
Kejuaraaan tidak berjenjang ialah kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selain yang tersebut pada angka 1, yang diselenggarakan oleh instansi/forum pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/forum lain sesuai kewenangannya, dengan standar :
a. Tingkat Provinsi
1) Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
2) Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
3) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
4) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
b. Tingkat Nasional
1) Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama/MTs sederajat;
2) Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi di Indonesia.
3) Mendukung pengembangan talenta, minat dan bakat peserta ajar.
4) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
c. Tingkat Internasional
1) Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
2) Kepesertaan sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.
3) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta akseptor asuh.
4) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
D. PEMINATAN
1. Peminatan pada Sekolah Menengan Atas dan SMK berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 ihwal Peminatan Pada Pendidikan Menengah.
2. Peminatan memiliki tujuan untuk memberikan peluang kepada penerima latih membuatkan kompetensi perilaku dan kompetensi pengetahuan akseptor latih sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta bimbing.
3. Peminatan pada Sekolah Menengan Atas terdiri atas:
a. Peminatan Matematika dan IPA;
b. Peminatan IPS; dan
c. Peminatan Bahasa dan Budaya.
4. Penentuan peminatan Sekolah Menengan Atas didasarkan pada daya tampung, opsi peminatan, dan perhitungan nilai rapor yang mempunyai korelasi dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan dengan menimbang-nimbang pilihan peminatan kandidat peserta latih.
5. Pembobotan nilai raporadalah selaku berikut:
6. Penentuan peminatan SMA dilaksanakan oleh kandidat akseptor asuh selama kala registrasi, tetapi penetapannya akan disesuaikan dengan daya tampung pada masing-masing peminatan berdasarkan nilai pembobotan peminatan.
E. PERUBAHAN PILIHAN
1. Selama era pendaftaran, kandidat peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Negeri dapat mengubah opsi ke Sekolah Menengan Atas Negeri pada jalur zonasi atau prestasi, dan kandidat peserta didik Sekolah Menengan Atas Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi kandidat penerima bimbing dari SMA Negeri yang pindah ke Sekolah Menengah kejuruan Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melaksanakan abolisi registrasi pada Sekolah Menengan Atas dan/atau sebaliknya.
F. DAYA TAMPUNG
1. Daya tampung Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan memperhitungkan peserta asuh dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan mencar ilmu yang mau diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga dan inklusi yang melaksanakan seleksi sebelum agenda pelaksanaan PPDB Regular dimulai.
2. Jumlah peserta ajar dalam 1 (satu) Rombongan Belajar dikontrol sebagai berikut:
a. SMA dalam satu rombongan berguru berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta latih dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) akseptor ajar;
b. SMK dalam satu rombongan mencar ilmu berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) akseptor didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) penerima latih.
3. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dikelola sebagai berikut:
a. SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
b. Sekolah Menengah kejuruan paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
4. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bab tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini, dan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
A. TATA CARA PENETAPAN ZONASI
1. Penetapan zonasi :
a. Pengukuran zonasi dikerjakan oleh satuan pendidikan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
b. Hasil pengukuran jarak zonasi dituangkan dalam isu acara.
c. Kepala sekolah memberikan hasil pengukuran jarak zonasi kepada Ketua MKKS Sekolah Menengan Atas Kabupaten/Kota masing-masing.
d. Ketua MKKS memberikan usulan penetapan zonasi kepada Dinas lewat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing
e. Berdasarkan tawaran Ketua MKKS SMA Kabupaten/Kota, Kepala Dinas melaksanakan kajian dan berikutnya memutuskan wilayah zonasi pada masingmasing satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas Negeri.
2. Penetapan dan publikasi zonasi dilaksanakan sebelum era pendaftaran dibuka.
B. PENGUMUMAN
1. Pengumuman ialah isu terhadap masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh lewat :
a. Website dan media sosial resmi satuan pendidikan.
b. Website dan media sosial resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : www.pdkjateng.go.id;
c. Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id/
C. JADWAL PPDB Sekolah Menengan Atas DAN SMK NEGERI
Untuk kelangsungan penyelenggaraan PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan agenda sebagai berikut :
D. PERSYARATAN PPDB
1. SMA
Kelengkapan manajemen yang harus dipersiapkan oleh kandidat penerima didikSMA yang hendak divalidasi pada dikala daftar ulang :
a. Jalur Zonasi
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V Sekolah Menengah Pertama/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2020/2021, dan belum menikah;
5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang mengambarkan bahwa kandidat peserta bimbing yang bersangkutan telah bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat informasi domisili;
6) Bagi kandidat akseptor latih dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sedikitnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.
7) Bagi calon akseptor latih dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari forum pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan kandidat akseptor bimbing dari Panti Asuhan/Sosial yang dikontrol oleh penduduk harus telah berbadan hukum.
b. Jalur Afirmasi
1) Buku Rapor Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V Sekolah Menengah Pertama/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) Ijazah SMP/sederajat atau surat informasi yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2020/2021, dan belum menikah;
5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menandakan bahwa calon penerima didik yang bersangkutan telah bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
6) Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam acara penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemda), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
7) Calon akseptor didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
8) Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
9) Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta ajar yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan daerah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat selaku warga Provinsi Jawa Tengah.
c. Jalur Perpindahan Orang Tua
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan mancanegara yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2020/2021, dan belum menikah.
5) Surat penunjukkandari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
6) Calon akseptor asuh yang ialah anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
7) Kartu Keluarga di luar zonasi.
8) Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang mengambarkan bahwa orang bau tanah calon peserta didik yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
d. Jalur Prestasi
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V Sekolah Menengah Pertama/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat informasi yang berpenghargaan sama dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan mancanegara yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2020/2021, dan belum menikah.
5) Kartu Keluarga yang masih berlaku.
6) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai standar yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling usang 3 (tiga) tahun semenjak tanggal registrasi PPDB.
2. Sekolah Menengah kejuruan
Kelengkapan manajemen yang harus disediakan oleh kandidat peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan yang mau divalidasi pada ketika daftar ulang:
a. Buku Rapor Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2020/2021, dan belum menikah. e. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai tolok ukur yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
g. Bukti keikutsertaan dalam acara penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemda).
h. Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
i. Surat informasi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang ialah putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan daerah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat selaku warga Provinsi Jawa Tengah.
j. Surat pernyataan yang memperlihatkan penjelasan wacana keadaan kesehatan calon akseptor asuh pada opsi bidang kemampuan/kompetensi keahlian tertentu selaku berikut :
E. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (pola dapat dilihat di situs PPDB).
3. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
4. Menginput data eksklusif sesuai alur dalam tata cara aplikasi PPDB.
5. Mengunggah Surat Pernyataan tersebut pada angka 2.
6. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi kandidat peserta didik yang ialah putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan kawasan kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.
7. Apabila calon akseptor latih sudah menginput data yang diharapkan maka akan memperoleh nomor registrasi.
8. Jurnal dan hasil seleksi mampu dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor akseptor PPDB.
F. PILIHAN PENDAFTARAN
1. SMA Negeri
a. Calon peserta asuh Sekolah Menengan Atas Negeri mampu mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui jalur zonasi, atau jalur afirmasi, atau jalur prestasi di dalam zonasi.
b. Selain melaksanakan registrasi PPDB lewat jalur zonasi, calon peserta latih mampu melaksanakan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada 1 (satu) Satuan Pendidikan.
c. Calon penerima didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang bau tanah/wali cuma dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan di luar zonasinya.
d. Calon penerima ajar Sekolah Menengan Atas Negeri mampu mengganti pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa registrasi, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
2. SMK Negeri
a. Calon akseptor latih SMK Negeri mampu mendaftarkan diri lewat jalur prestasi atau afirmasi.
b. Calon peserta ajar Sekolah Menengah kejuruan mampu mendaftarkan diri pada 3 (tiga) opsi kompetensi keterampilan pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan;
c. Pilihan kompetensi kemampuan tersebut aksara b dapat diseleksi calon penerima asuh pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan.
d. Calon akseptor ajar SMK Negeri dapat mengganti opsi kompetensi keterampilan dan/atau satuan pendidikan selama abad pendaftaran.
3. Inklusi
PPDB bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/inklusi pada satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan Negeri dikontrol sebagai berikut:
a. Pendaftaran dikerjakan secara daring dan luring yang dikelola secara berdikari oleh satuan pendidikan masing-masing.
b. Syarat Pendaftaran, menyerahkan:
1) Surat Keterangan Lulus
2) Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari psikolog yang menyatakan bahwa anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan bisa mencar ilmu di kelas reguler;
3) Fotokopi KTP orang bau tanah/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan memberikan aslinya.
c. Tata Cara Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler dengan penentuan seleksi didasarkan pada pendaftar lebih awal, dan calon penerima asuh yang telah diterima pada seleksi Inklusi tidak dapat mengikuti PPDB reguler.
d. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1) Pengumuman : tanggal,28 s.d 30 Mei 2020
2) Pendaftaran : tanggal, 8 s.d. 9 Juni 2020
3) Seleksi : tanggal, 10 s.d. 11 Juni 2020
4) Pengumuman : tanggal, 12 Juni 2020
5) Daftar Ulang : tanggal, 1 s.d. 3 Juli 2020
6) Tempat : di sekolah masing-masing
7) Hari pertama masuk sekolah : 13 Juli 2020
e. Pengumuman penerimaan akseptor latih baru Inklusi dilakukan di sekolah maupun dikerjakan secara daring di websitehttp://ppdb.jatengprov.go.id;
4. Kelas Khusus Olahraga (KKO)
a. Kelas Khusus Olahraga (KKO) hanya diberlakukan untuk satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas.
b. Sekolah yang membuka Kelas Khusus Olahraga (KKO) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
c. Sekolah menetapkan cabang olahraga yang menjadi unggulan dalam Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang diselenggarakan.
d. Jumlah rombongan mencar ilmu sebanyak-banyaknya 1 (satu) rombongan mencar ilmu di setiap satuan pendidikan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
e. Pendaftaran dilakukan secara langsung di sekolah yang ditetapkan selaku penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO).
f. Syarat Pendaftaran :
1) Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
2) Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga);
3) Fotokopi KTP orang renta/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menawarkan aslinya;
4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menandakan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.
g. Pelaksanaan Seleksi
1) Seleksi dikerjakan sebelum registrasi reguler;
2) Seleksi menimbang-nimbang: tes bakat olahraga dan nilai prestasi non akademik bidang olahraga;
3) Ketentuan pelengkap nilai prestasi non akademik seperti pada isyarat teknis ini;
4) Penerimaan calon penerima bimbing Kelas Khusus Olahraga (KKO) didasarkan pada nilai rapor semester I s.d V (25%) + Tes Bakat Olahraga (65%) + Nilai Prestasi Non Akademik di bidang Olahraga (10%));
5) Calon penerima didik yang sudah diterima pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) tidak dapat mengikuti PPDB reguler;
6) Calon peserta latih yang tidak diterima pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) mampu mengikuti PPDB regular;
7) Waktu dan Tempat Pelaksanaan :
a) Pengumuman : tanggal, 28 s.d 30 Mei 2020
b) Pendaftaran : tanggal, 8 s.d. 9 Juni 2020
c) Seleksi : tanggal, 10 s.d. 12 Juni 2020
d) Pengumuman : tanggal, 15 Juni 2020
e) Daftar Ulang : tanggal, 1 s.d. 3 Juli 2020
f) Tempat : di sekolah masing-masing
g) Hari pertama masuk sekolah : 13 Juli 2020
8) Apabila jumlah pendaftar pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) hingga dengan batas tamat waktu pendaftaran kurang dari jumlah minimal akseptor bimbing dalam satu rombongan mencar ilmu, maka Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada satuan pendidikan tersebut dibatalkan.
9) Pengumuman penerimaan peserta bimbing gres Kelas Khusus Olahraga (KKO) dilakukan di sekolah maupun dilaksanakan secara daring lewat websitehttp://ppdb.jatengprov.go.id
A. SELEKSI
1. Seleksi PPDB Sekolah Menengan Atas dengan ketentuan:
a. Jalur Zonasi
1) Seleksi dijalankan dengan :
a) jarak daerah tinggal terdekat ke sekolah;
b) usia yang paling tinggi kandidat akseptor asuh;
c) nilai prestasi.
2) Calon akseptor didik baru yang melaksanakan registrasi lewat jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
a) jalur zonasi,
b) jalur afirmasi, dan
c) jalur prestasi.
b. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
- Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang melakukan pekerjaan di kemudahan layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani eksklusif pasien Covid-19 diprioritaskan diterima eksklusif, terutama di zonasi calon peserta latih yang bersangkutan;
- jarak kawasan tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi calon penerima latih;
- nilai prestasi.
c. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
- jarak kawasan tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi calon akseptor didik;
- nilai prestasi.
d. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
- nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan dan/atau poin zonasi;
- usia yang paling tinggi kandidat akseptor bimbing;
2. Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:
a. Jalur Prestasi
Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
- nilai rapor semester I s.d V Sekolah Menengah Pertama/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan;
- usia yang paling tinggi kandidat penerima ajar;
b. Jalur afirmasi
Apabila jumlah pendaftar melampaui kuota 20%, akan diseleksi menurut:
- Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di kemudahan layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menanggulangi eksklusif pasien Covid-19 diprioritaskan diterima;
- nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan
- kandidat akseptor bimbing yang bertempat tinggal pada kawasan kabupaten/kota yangsama dengan SMK yang bersangkutan;
- kandidat akseptor bimbing yang berdomisili pada daerah provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
- usia yang paling tinggi calon penerima asuh.
B. KONVERSI AKREDITASI
Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA dan seleksi Sekolah Menengah kejuruan mepertimbangkan pengesahan sekolah dengan konversi yang ditetapkan selaku berikut :
- Akreditasi A : 1,0
- Akreditasi B : 0,9
- Akreditasi C : 0,8
- Tidak Terakreditasi : 0,7
C. NILAI AKHIR
Penetapan nilai simpulan dikerjakan sesudah keseluruhan proses dilakukan, dan merupakan akumulasi dari bagian penilaian.
1.NILAI AKHIR SMA
a. Komponen evaluasi untuk penghitungan nilai tamat pada Sekolah Menengan Atas Jalur Prestasi meliputi:
- Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
- Nilai Kejuaraan (NK);
- Point Zonasi (PZ)
b.Berdasarkan unsur penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK+ PZ
2.NILAI AKHIR SMK
a. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai final pada Sekolah Menengah kejuruan mencakup:
- Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V Sekolah Menengah Pertama/MTs atau yang sederajat;
- Nilai Kejuaraan (NK).
b. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK
D. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Penetapan Hasil Seleksi
a. Penetapan akseptor asuh yang diterima oleh satuan pendidikan dijalankan setelah proses seleksi akhir dilakukan.
b. Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikerjakan oleh pengurus satuan pendidikan dan diumumkan kepada penduduk yang dikoordinasikan oleh Dinas.
c. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon penerima didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain yang belum tercukupi daya tampungnya dalam kawasan zonasinya.
2. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Penetapan hasil seleksi akseptor bimbing yang diterima, diberitahukan lewat pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
b. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilakukan secara terbuka lewat internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.
c. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi wacana: nomor pendaftar, nama kandidat peserta asuh, asal satuan pendidikan, keterangan zonasi, Nilai Rapor, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.
E. DAFTAR ULANG
1. Peserta asuh yang diterima di satuan pendidikan wajib melaksanakan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan tidak mampu mengikuti tahap penyaluran.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta ajar yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
b. Menunjukkan Ijazah orisinil/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
c. Lain-lain yang diputuskan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
3. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan dikelola lebih lanjut berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.
F. SANKSI
1. Bagi Peserta Didik yang diterima
a. Apabila peserta didik memperlihatkan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan hukuman pengeluaran oleh satuan pendidikan, walaupun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
b. Sanksi sebagaimana tersebut aksara a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di kawasan masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Bagi Penyelenggara PPDB
Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-seruan yang berlaku.
PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN INFORMASI
A. PENGENDALIAN
1. Masyarakat berhak melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan, biar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
2. Dinas wajib melaksanakan tindak lanjut, kalau terdapat pengaduan atas hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan penduduk .
B. PENGADUAN
1. Dinas membentuk tim penanganan pengaduan PPDB, dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.
2. Tim penanganan pengaduan, membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) dan disosialisasikan ke satuan pendidikan.
3. Sekretariat UPM sebagaimana tersebut angka 2, berada di Satuan Pendidikan, Kantor Cabang Dinas, dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
4. Pengaduan penduduk mampu berupa unek-unek, kritik dan usulan dalam penyelenggaraan PPDB, disampaikan secara berjenjang mulai dari satuan pendidikan lewat telepon/SMS/email/faksimile.
5. Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis terselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan dituntaskan sebagaimana mestinya.
6. Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas.
7. Pengaduan mampu dikerjakan ke alamat dan/atau nomor telepon :
a. E-mail : ppdb@jatengprov.go.id
b. Telepon : 024-86041265
C. INFORMASI
Informasi ihwal pelaksanaan PPDB dapat diperoleh lewat :
1. Papan informasi pada satuan pendidikan, Cabang Dinas, dan Dinas; dan
2.Media masa elektronik dan internet melalui situs web resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan media cetak.
Untuk lebih lengkap mengenai Petunjuk Teknis – Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) semestinya download atau unduh format pdf pada situs resmi Pdk jateng http://pdkjateng.go.id/v19__/UPLOAD_BERITA/SEKRETARIAT/—JUKNIS%20PPDB%20EDAR—-.pdf
Demikianlah kurikulum untuk PPDB Online dengan Juknis Penerimaan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jateng (jawa Tengah) di https://pelajarancg.blogspot.com biar bermanfaat