Juknis Penanaman Dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah

Mekanismen pelaksanaan Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah tingkat RA, MI, MTs, dan MA dikelola melalui SK Dirjen Pendis Nomor 1891 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta pada 7 April 2021 oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.

Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah yakni upaya yang dijalankan secara terpola, sistematis, dan berkesinambungan untuk mewujudkan moderasi beragama di tingkat RA, MI, MTs, dan MA.

Dalam pelaksanaannya, Penanaman dan Penguatan moderasi beragama di Madrasah mengacu pada 9 (Sembilan) prinsip dasar, ialah; Keberagaman, Kebersamaan, Kemandirian, Kesetaraan, Kebermanfaatan, Kejujuran, Keikhlasan, dan Kesinambungan.

Mekanismen pelaksanaan Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah tingkat RA Juknis Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah
Sasaran dari Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah adalah siswa secara perseorangan, dan kegiatan madrasah secara golongan, sehingga yang menjadi target dari moderasi beragama di Madrasah yaitu 2 faktor, Individual dan golongan.

Karakter Moderat yang ditanamkan pada siswa madrasah memiliki indikator pencapaian adanya peningkatan dan pertumbuhan pemahaman siswa serta perilaku dan sikap keberagaman moderat siswa di Madrasah Indonesia. Indikator Kketercapian moderasi beragama di Madrasah ialah selaku berikut:

  • Visi Rahmatal Lil Alamin
  • Komitmen Kebangsaan
  • Adil kepada sesame
  • Persaudaraan
  • Akomodasi budaya lokal
  • Santun dan bijak
  • Inovatif, kreatif, dan mampu berdiri diatas kaki sendiri

Dalam Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah, Madrasah menjadi satuan pendidikan Islam menjadi arena sosialisasi, internalisasi, pelembagaan, dan role versi praktir moderasi beragama di golongan siswa madrasah.

Model pelaksanaan Moderasi bermacam-macam di madrasah dapat dijalankan memakai 3 versi, adalah melalui acara ekstrakurikuler, acara intrakurikuler, dan melalui acara pembiasaan diluar ekstrakurikuler dan intrakurikuler.

Secara lengkap, silahkan download Juknis Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah disini: Juknis moderasi beragama di madrasah.

  Permendikbud No 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan SHUN

Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah dapat dijalankan oleh satuan pendidikan madrasah lewat metode individual, kalangan, maupun klasikal.

Diharapkan dengan adanya Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah mampu memperkuat aksara moderasi beragama siswa sehingga dapat sesuai dengan visi-misi pendidikan Islam dan pemerintah Repubik Indonesia.

Demikian info perihal Juknis Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah, semoga dapat berguna.
Kami_Madrasah