Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM Tahun 2019

– Strategi peningkatan kompetensi guru & tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama menentukan untuk memperkuat peran KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM dgn membangun komunitas belajar guru yg paling erat dgn tempat kerja mereka (gugus).

Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat Guru & Tenaga Kependidikan perlu mengembangkan isyarat teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, & pelaksanaan aktivitas-kegiatan pengembangan kompetensi dengan-cara sistematis & berkesinambungan pada gugus terdekat dgn guru & tenaga kependidikan.
 Strategi peningkatan kompetensi guru & tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM Tahun 2019

Adapun sasaran penerima pinjaman ini adalahsebagaiberikut:

  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI 
  2. Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA 
  3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM) 
  4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)
Manfaat dukungan ini adalah untuk membangun tata cara kenaikan wawasan, ketrampilan, & sikap profesional guru & tenaga kependidikan dlm menjalankan tugasnya.

Syarat Pengajuan Bantuan

  1. Memiliki dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM, antara lain dlm bentuk surat penetapan dr kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Memiliki Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  3. Memiliki struktur organisasi yg lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dr pembina, ketua, sekretaris, bendahara & bidang.
  4. Memiliki acara kerja tahunan dua tahun kedepan.
  5. Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.

Mekanisme Pengajuan & Penetapan Penerima Bantuan

a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:

  1. Mengajukan proposal permintaan bantuan (pola proposal terlampir);
  2. Menandatangani surat penyataan kemampuan menerimadan melaksanakan kemanfaatan dana sumbangan;
  3. Menyertakan rekomendasi dr Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Menyertakan Salinan NPWP forum;
  5. Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dr Bank, & atas nama lembaga KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM (bank pemerintah);
  6. Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yangdilaksanakan.
  Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 Wacana Standar Pendidikan Guru

b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan


  1. Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yg merupakan tim bersama antara tim Direktorat GTK Madrasah & tim konsultan PPKB Pendis.
  2. Tim Seleksi melaksanakan verifikasi proposal yg diantarolehcalon peserta tunjangan sesuai dgn tolok ukur yangtelah ditetapkan.
  3. Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon peserta tunjangan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
  4. Direktur GTK Madrasah selaku PPK memutuskan penerima pertolongan KKG/MGMP/POKJAWAS lewat SK & disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Unduh Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2019

Untuk mengunduh Juknis Bantuan tersebut silahkan melalui tautan berikut ini:
Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Tahun Anggaran 2019 dibuat untuk menjadi rujukan pelaksanaan kesibukan pengembangan kompetensi guru & tenaga kependidikan dlm meningkatkan komunitas berguru.

Demikianlah gosip wacana Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2019, mudah-mudahan bermanfaat.