– Strategi peningkatan kompetensi guru & tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama menentukan untuk memperkuat peran KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM dgn membangun komunitas belajar guru yg paling erat dgn tempat kerja mereka (gugus).
Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat Guru & Tenaga Kependidikan perlu mengembangkan isyarat teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, & pelaksanaan aktivitas-kegiatan pengembangan kompetensi dengan-cara sistematis & berkesinambungan pada gugus terdekat dgn guru & tenaga kependidikan.
Adapun sasaran penerima pinjaman ini adalahsebagaiberikut:
- Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI
- Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA
- Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
- Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)
Manfaat dukungan ini adalah untuk membangun tata cara kenaikan wawasan, ketrampilan, & sikap profesional guru & tenaga kependidikan dlm menjalankan tugasnya.
Daftar Isi
Syarat Pengajuan Bantuan
- Memiliki dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM, antara lain dlm bentuk surat penetapan dr kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Memiliki Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Memiliki struktur organisasi yg lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dr pembina, ketua, sekretaris, bendahara & bidang.
- Memiliki acara kerja tahunan dua tahun kedepan.
- Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.
Mekanisme Pengajuan & Penetapan Penerima Bantuan
a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
- Mengajukan proposal permintaan bantuan (pola proposal terlampir);
- Menandatangani surat penyataan kemampuan menerimadan melaksanakan kemanfaatan dana sumbangan;
- Menyertakan rekomendasi dr Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Menyertakan Salinan NPWP forum;
- Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dr Bank, & atas nama lembaga KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM (bank pemerintah);
- Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yangdilaksanakan.
b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
- Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yg merupakan tim bersama antara tim Direktorat GTK Madrasah & tim konsultan PPKB Pendis.
- Tim Seleksi melaksanakan verifikasi proposal yg diantarolehcalon peserta tunjangan sesuai dgn tolok ukur yangtelah ditetapkan.
- Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon peserta tunjangan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
- Direktur GTK Madrasah selaku PPK memutuskan penerima pertolongan KKG/MGMP/POKJAWAS lewat SK & disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Unduh Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2019
Untuk mengunduh Juknis Bantuan tersebut silahkan melalui tautan berikut ini:
Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Tahun Anggaran 2019 dibuat untuk menjadi rujukan pelaksanaan kesibukan pengembangan kompetensi guru & tenaga kependidikan dlm meningkatkan komunitas berguru.
Demikianlah gosip wacana Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2019, mudah-mudahan bermanfaat.