Jenis-Jenis Puskesmas Berdasarkan Departemen Kesehatan

Jenis – Jenis Puskesmas – Terdapat dua jenis puskesmas berdasarkan Departemen Kesehatan RI (2001) yaitu puskesmas perawatan dan puskesmas nonperawatan.


a. Puskesmas Perawatan (Rawat Inap)

Dalam rangka membuatkan layanan kesehatan, Provinsi Jawa Timur berupaya berbagi fungsi layanan puskesmas yaitu puskesmas non perawatan dan puskesmas perawatan (rawat inap). Menurut Setiawan (2012) upaya Provinsi Jawa Timur tersebut bermaksud untuk meningkatkan saluran penduduk dalam perawatan dan pengobatan. Puskesmas rawat inap didefinisikan pula selaku puskesmas yang dilengkapi ruangan pemanis dan fasilitas untuk menyelamatkan pasien gawat darurat dan tindakan yang diberikan adalah tindakan operatif terbatas dan rawat inap sementara (Effendi, 2009). Rawat inap pasien dikerjakan paling sedikit 24 jam perawatan.

Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas yang menurut Surat Keputusan Bupati atau Walikota melaksanakan fungsi perawatan dan untuk melakukan fungsinya diberikan pelengkap ruangan dan kemudahan rawat inap yang sekaligus merupakan sentra tumpuan antara (Departemen Kesehatan RI, 2007).

Puskesmas perawatan (rawat inap) berfungsi sebagai pusat acuan pasien yang gawat darurat sebelum dibawa ke tempat tinggal sakit. Tindakan operatif terbatas seperti kecelakaan kemudian lintas, persalinan dengan penyulit dan penyakit lain yang bersifat gawat darurat. Puskesmas perawatan sebagai puskesmas rawat inap tingkat pertama memberikan pelayanan kesehatan yang mencakup observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dengan tinggal di ruang rawat inap puskesmas (Kepmenkes nomor 28/MENKES/SK/IX/2008).

b. Puskesmas Non Perawatan

Jenis Puskesmas non perawatan hanya melaksanakan pelayanan kesehatan rawat jalan (Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Telkom, 2012). Permenkes No.029 tahun 2010 menyebutkan aktivitas di pelayanan kesehatan rawat jalan yaitu pengamatan, diagnosis, pengobatan, dan atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa dirawat inap.