Daftar Isi
Daftar Isi
- Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
- Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa Penjelasan Yang Ditambahkan Dlm Laporan Audit Bentuk Baku (Unqualified Opinion With Explanatory Language)
- Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
- Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
- Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Jenis-Jenis Pendapat Akuntan (Auditor)
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik terdapat 5 macam jenis pendapat akuntan antara lain : 1). Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), 2). Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dgn Bahasa Penjelasan Yg Ditambahkan Dlm Laporan Audit Bentuk Baku (Unqualified Opinion With Explanatory Language), 3). Pendapat Wajar Dgn Pengecualian (Qualified Opinion), 4). Pendapat Tdk Wajar (Adverse Opinion), & 5). Pernyataan Tdk Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Auditor akan menawarkan pendapatnya atas laporan keuangan pada akhir pemeriksaannya, di mana jenis usulan yg dikeluarkan tergantung pada kondisi pada ketika melaksanakan audit. Berikut ini beberapa syarat/ kondisi masing-masing jenis pertimbangan akuntan tersebut.
Pendapat Akuntan
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Jenis opini akuntan ini diberikan pada kondisi apabila seorang akuntan telah menjalankan proses pemeriksaannya sesuai dgn Standar Auditing yg telah ditetapkan & sudah menghimpun materi-materi pembuktian (audit evidence) yg cukup mencukupi dlm rangka untuk mendukung opininya tersebut, serta tak mendapatkan kesalahan yg material atas laporan keuangan manajemen terhadap prinsip akuntansi yg berlaku biasa di Indonesia. Dalam kondisi mirip ini seorang kuntan mampu memberikan pendapatnya berupa pendapat wajar tanpa pengecualian. Dengan dikeluarkannya pendapat wajar tanpa pengecualian maka seorang auditor meyakini bahwa pembukuan keuangan menyajikan dengan-cara masuk akal dlm semua hal yg bersifat material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha (Laba Rugi), perubahan ekuitas & arus kas ssuatu manajemen/ entitas perjuangan sesuai dgn prinsip-prinsip akuntansi yg berlaku biasa di Indonesia.
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa Penjelasan Yang Ditambahkan Dlm Laporan Audit Bentuk Baku (Unqualified Opinion With Explanatory Language)
Kondisi dikeluarkannya jenis pertimbangan auditor ini apabila adanya kondisi tertentu yg mengharuskan seorang auditor menambahkan paragraf klarifikasi dlm laporan auditnya, walaupun tak menghipnotis pertimbangan wajat tanpa pengecualian yg dinyatakan oleh akuntan.
Kondisi/ Keadaan dikeluarkannya pertimbangan wajar tanpa pengecualian dgn bahasa penjelasan misalnya pendapat masuk akal sebagian didasarkan atas laporan auditor independen yg lainnya, dlm rangka untuk menangkal agar laporan keuangan tak menyesatkan karena adanya kondisi/ kondisi yg hebat atas pembukuan keuangan disajikan menyimpang dr prinsip akuntansi, apabila terdapat keadaan & kejadian yg pada awalnya seorang auditor meyakini ihwal adanya kesangsian wacana kelancaran hidup entitas/ administrasi, tetapi sesudah menimbang-nimbang rencana dr pihak manajemen menimbulkan auditor berkesimpulan bahwa rencana dr pihak maanjemen tersebut dapat dgn efektif untuk dilaksanakan & pengungkapan wacana hal tersebut telah memadai, di anatara 2 periode akuntansi terdapat adanya sebuah pergantian yg material dlm penerapan terhadap prinsip akuntansi, keadaan tertentu yg berhubungan dgn laporan audit atas laporan keuangan komparatif (perbandingan), keterangan lain dlm suatu dokumen yg berisi laporan keuangan yg diaudit dengan-cara material tdk konsisten dgn keterangan yg sajikan dlm pembukuan keuangan, informasi pelengkap yg diharuskan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan sudah dihilangkan, yg penyajiannya menyimpang jauh dr pedoman yg telah dikeluarkan oleh Dewan tersebut.
Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Jenis pertimbangan akuntan ini ialah menyatakan bahwa pembukuan keuangan sudah disajikan dengan-cara masuk akal dlm semua hal yg material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas & pula arus kas sesuai dgn prinsip auntansi yg berlaku lazim di negara Indonesia, kecuali untuk pengaruh hal yg bekerjasama dgn yg dikecualikan. Kapan seorang akuntan mempublikasikan pertimbangan masuk akal dgn pengecualian? Yaitu pada kondisi-kondisi yg berikut : ketidakadaan terhadap bukti yg kompeten & adanya pembatasan kepada lingkup audit yg dijalankan, audtor yakin bahwa laporan keuangan yg disusun oleh pihak manajemen berisi penyimpangan dr prisip akuntansi yg berlaku lazim.
Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Di dlm jenis pendapat auditor ini menyatakan bahwa pembukuan keuangan yg disusun oleh entitas usaha/ administrasi tak menghidangkan dengan-cara masuk akal posisi keuangan (neraca), hasil usaha (laba rugi), pergeseran equitas & csh flow sesuai dgn prinsip akuntansi yg berlaku biasa . Jika seorang auditor memberikan pendpat ini maka ia mesti menerangkan dlm paragraf yag terpiah sebelum paragraf opininya ihwal seluruh argumentasi yg menimbulkan pendapatnya tak masuk akal, pengaruh utama hal yg menenyebabkan sumbangan opini tak wajar.
Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Pendapat ini berarti bahwa seorang akuntan tak memberikan pendapatnya atas kewajaran dr pembukuan keuangan yg dibentuk oleh pihak manajemen. Pendapat ini muncul karena akuntan tak dapat merumuskan ihwal suatu pertimbangan mengenai kewajaran laporan keuangan yg sesuai dgn prinsip akuntansi yg berlaku biasa di Indonesia. Apabila seorang auditor menunjukkan pertimbangan ini maka ia mesti memberi alasan substansif yg mendukung terhadap pernyataannya tersebut.
Artikel auditing lainnya:
Demikianlah postingan Auditing mengenai Jenis-Jenis Pendapat Akuntan (Auditor) di Aanwijzing.Com, terimakasih.