Daftar Isi
Jelaskan proses pembentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
, S.H.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“Undang-Undang Dasar 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dlm Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dikontrol bahwa setiap desain undang-undang (“RUU”) dibahas oleh dewan perwakilan rakyat & Presiden untuk menerima persetujuan bersama.
Proses pembentukan UU diatur dlm UU No. 12 Tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU pula dikontrol dlm UU
No. 27 Tahun 2009 ihwal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, & Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yg harus dikelola lewat undang-undang ialah:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk dikontrol dgn Undang-Undang;
c. pengakuan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dlm masyarakat.
Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dlm Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, & Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dlm UU 27/2009, pembentukan UU diatur dlm Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara pula mampu melihat pada Tata Tertib dewan perwakilan rakyat mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang. Berdasarkan
ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 & Tata Tertib DPR tersebut, kami
sarikan proses pembentukan undang-undang selaku berikut:
1. RUU mampu berasal dr dewan perwakilan rakyat atau Presiden.
2. RUU dr DPR diajukan oleh anggota dewan perwakilan rakyat, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yg khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. RUU
yg diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dgn lingkup peran &
tanggung jawabnya
4. RUU
tersebut kemudian disusun dlm Program Legislasi Nasional (prolegnas)
oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula
dalam rentang waktu tahunan yg berisi RUU yg sudah diurutkan
prioritas pembahasannya.
5. Setiap
RUU yg diajukan mesti dilengkapi dgn Naskah Akademik kecuali untuk
RUU Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN), RUU penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta
RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
6. Pimpinan DPR menginformasikan adanya RUU & membagikan RUU pada seluruh anggota dewan perwakilan rakyat dlm rapat paripurna
7. DPR dlm rapat paripurna selanjutnya memastikan RUU tersebut berupa kesepakatan, persetujuan dgn pergeseran, atau penolakan
8. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dgn dua tingkat pembicaraan.
9. Pembicaraan
tingkat I dijalankan dlm rapat komisi, rapat adonan komisi, rapat
Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
10.Kegiatan
dlm obrolan tingkat I dilakukan dgn pengantar musyawarah,
pembahasan daftar inventarisasi duduk perkara, & penyampaian pertimbangan mini
fraksi
11.Pembicaraan tingkat II dikerjakan dlm rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a. penyampaian laporan yg berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, & hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan
persetujuan atau penolakan dr tiap-tiap fraksi & anggota dengan-cara
ekspresi yg diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. pertimbangan simpulan Presiden yg disampaikan oleh menteri yg mewakilinya.
12.Bila tak tercapai persetujuan lewat musyawarah mufakat, keputusan diambil dgn bunyi terbanyak
13.RUU
yg membahas wacana otonomi tempat; hubungan pusat & kawasan;
pembentukan, pemekaran, & penggabungan wilayah; pengelolaan sumber
daya alam atau sumber daya lainnya; & perimbangan keuangan pusat &
daerah, dikerjakan dgn melibatkan DPD namun hanya pada pembicaraan
tingkat I saja.
14.Dalam
penyiapan & pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU ihwal APBN,
masyarakat berhak memberikan masukan dengan-cara verbal dan/atau tertulis
kepada dewan perwakilan rakyat lewat pimpinan dewan perwakilan rakyat dan/atau alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang lain.
15.RUU
yg sudah mendapat persetujuan bareng DPR dgn Presiden diserahkan
terhadap Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, disertakan kalimat
pengukuhan, serta diundangkan dlm lembaran Negara Republik Indonesia
Demikian jawaban dr kami, mudah-mudahan berfaedah.
Jelaskan proses pembentukan Undang-Undang Dasar negara republik Indonesia Tahun 1945 ?
Pada masa perang dunia 2, Indonesia dlm masa penjajahan Jepang. Sedangkan jepang tengah mengalami kekosongan kekuasaan & terpuruk atas perang dunia. Sehingga jepang meminta tunjangan Indonesia dgn menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Hal tersebut mendorong jepang bersama Indonesia membentuk BPUPKI yg menyiapkan kemerdekaan. Dimulai dr Rancangan Undang-Undang Dasar 1945. Pembahasan desain Undang-Undang Dasar ini dilanjutkan oleh PPKI. Setelah dijalankan beberapa perubahan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan & menetapkan UUD yg kini dikenal dgn nama Undang-Undang Dasar 1945.
jelaskan proses pembentukan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
para pendiri bangsa membentuk UUD dgn sarat kecermatan , musyawarah , mufakat , & memberikan pendapat dr setiap anggota yg hadir
maaf kalau salah
jelaskan proses pembentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945?
ketika kemerdekaan indonesia, indonesia masih
belum mempunyai UUD. Pada alhasil dibuat lah salah satu forum yakni
BPUPKI yg tugasnya merumuskan dasar negara. Dalam perumusan itu
BPUPKI melaksanakan 2 kali sidang yaitu pada tgl 29 Mei-1 Juni 1945 &
10 Juni-16 Juni 1945. BPUPKI selanjutnya membentuk Panitia Sembilan yg
tgas nya merumuskan hasil sidang yg pertama. Dan panitia sembilan
sukses memastikan salah satunya yaitu menyusun usul rencana pembukaan
hukum dasar. Pembukaan hukum dasr itu oleh Mr Moh Yamin disebut piagam
jakarta/jakarta charter, 22 Juni 1945. Pada tgl 7 Agust 1945 BPUPKI
dibubarkan & di gantikan oleh PPKI. Pada tgl 17 Agust 1945 bangsa indo
memproklamasikan kemerdekaannya. Keesokan harinya yaitu oda tgl 18
Agust 1945, PPKI memutuskan hasil sidang nya salah satunya yakni
mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar negara republik indo thun 1945 yg ditetapkan
PPKI terdiri atas pembukaan & pasal pasal.
jelaskan perihal proses pembentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
SEJARAH PEMBENTUKAN Undang-Undang Dasar 1945
18 Agustus 1945, Undang-undang Dasar 1945 berlaku Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memutuskan Undang-undang Dasar 1945 selaku dasar penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Untuk mengatasi suasana yg masih genting, Panitia Persiapan Kemerdekaan membuat Pasal IV Aturan Peralihan, yg berbunyi, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat & Dewan Pertimbangan Agung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dgn pertolongan suatu Komite Nasional”.
Pada Tanggal 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat Untuk membantu kerja Presiden RI dibuat Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Komite ini terdiri dr tokoh-tokoh masyarakat serta anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pimpinan Komite Nasional Indonesia Pusat terdiri dr :
Mr. Kasman Singodimedjo selaku ketua, & wakil ketua Mr. Sutardjo § Kartohadikusuma, Mr. J. Latuharhary, Adam Malik
pada 16 Oktober 1945, Maklumat Wakil Presiden Maklumat Wakil Presiden Nomor X yg berbunyi :
“Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat & Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative & ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dgn gentingnya keadaan dijalankan oleh suatu Badan Pekerja yg diseleksi diantara mereka & yg bertanggung jawab pada Komite Nasional Indonesia Pusat”.
Sejak maklumat ini diterbitkan, KNIP mempunyai kekuasaan legislatif, & turut serta menentukan Garis-garis Besar Haluan Negara. Inilah awal terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat.
10 November – 7 Desember 1960, Sidang Umum Pertama MPRS Di Bandung, berlangsung Sidang Umum Pertama MPRS. Sidang ini menghasikan 2 Ketetapan MPRS, yakni:
Pertama, Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 ihwal penetapan Manifesto Politik Republik Indonesia (yang diucapkan oleh Soekarno dlm pidatonya) sebagai Garis-garis Besar dibandingkan dengan Haluan Negara. Kedua, Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 wacana Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Inilah awal rancangan pembangunan Indonesia jangka menengah.
15 – 22 Mei 1963, Sidang Umum Kedua MPRS Di Bandung, kembali Sidang Umum MPRS diselenggarakan. Kali ini pula memutuskan dua ketetapan, yaitu: Pertama, Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup. Kedua, Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 wacana Pedoman-anutan Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara & Haluan Pembangunan.
11 – 16 April 1965, Sidang Umum Ketiga MPRS Lagi-lagi di Bandung, berjalan Sidang Umum MPRS yg ketiga. Hasilnya, empat ketetapan, yaitu: Pertama, Ketetapan MPRS Nomor V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yg berjudul Berdiri di atas Kaki Sendiri yg lebih dikenal dgn “Berdikari” selaku Penugasan Revolusi Indonesia dlm Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol & Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia; Kedua, Ketetapan MPRS Nomor VI/MPRS/1965 perihal Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi & Pembangunan; Ketiga, Ketetapan MPRS Nomor VII/MPRS/1965 tentang “Gesuri”, “TAVIP” (Tahun Vivere Pericoloso), “The Fifth Freedom is Our Weapon” & “The Era of Confrontation” sebagai Pedoman-anutan pelaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia; Keempat, Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965 perihal Prinsp-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dlm Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.
21 Juni – 5 Juli 1966, Sidang Umum Pertama MPRS edisi Orde Baru Di Istora Senayan Jakarta, Sidang biasa Keempat MPRS. Sidang MPRS edisi Orde Baru ini banyak menciptakan ketetapan MPRS, yakni Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 wacana Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenja