Tahukah ananda apa nama lembaga legislatif di tingkat kabupaten? Yah, bukan cuma pusat, forum legislatif pula bisa ditemukan di tingkat provinsi & kabupaten. Dalam pemerintahan, lembaga legislatif memegang fungsi kendali terhadap jalannya pemerintahan, dlm hal ini pemerintahan Kabupaten / Kota. Anggotanya diseleksi lewat pemilu yg disertai oleh partai-partai politik.
Lembaga Legislatif Di Tingkat Kabupaten
Lembaga legislatif di tingkat kabupaten/kota adalah DPRD Kabupaten/Kota (DPRD Tingkat II). DPRD kabupaten/kota memiliki jumlah anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang & paling banyak 50 (lima puluh) orang dgn masa jabatan selama 5 (lima) tahun & rampung pada dikala anggota DPRD kabupaten/kota yg gres mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dgn keputusan gubernur.
Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) & kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten/kota & 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dgn jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang & 3 (tiga) wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dr partai politik berdasarkan urutan perolehan bangku terbanyak di DPRD.
Demikianlah penjelasan perihal Lembaga Legislatif Di Tingkat Kabupaten. Bagikan bahan ini supaya orang lain pula mampu membacanya. Terima kasih, mudah-mudahan berfaedah.