close

Bantuan Profesi Guru/Tpg Akan Dihapus?

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi guru akan dihapus/diganti dengan bantuan kinerja oleh pemerintah, sehabis melaui observasi Kinerja dan Seleksi Kompetensi Guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapratama menyampaikan bahwa “Dasar abolisi TPG sebab tidak semua guru berkinerja cantik meskipun telah mendapat dukungan sertifikasi atau TPG”. Kemendikbud pun menggaris bawahi bahwa insentif terhadap guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja, “ini artinya TPG harus diubahsuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentis berbasis kompetensi dan kinerja itu direalisasikan” menurutnya.
Pranata mengambarkan, Penghapusan TPG sah dilaksanakan mengingat dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)  disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. “Ke depan sumbangan mesti disesuaikan dengan tiga unsur uji yang akan dilaksanakan Kemendikbud, adalah Penilaian Kinerja Guru (PKG), Uji KJompetensi Guru (UKG) dan Prestasi siswa” ujarnya.
Pranata melanjutkan, reformasi perlindungan guru akan dimulai tahun inidengan penerapan UKG pada tanggal 19-27 November 2015. Selain itu akan dilakukan pula penilaian kinerja guru untuk menentukan mutu dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi sajian pada pengembangan keprofesian berkesinambungan (PKB). “Jadi rapor guru nantinya mesti terdiri atas PKG, UKG dan Prestasi Belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pembinaan guru,” Ujarnya.
Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru lewat portofolio dan training 90 jam tak lebih dari “formalitas” belaka. Guru tidak terlatih, melainkan cuma diberi akta secara hanya-hanya. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan nasional.
Padahal penyelenggaraanya sudah menguras 2/3 dari total budget pendidikan yang meraih 20% APBN. “Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp. 110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasikan guru yang sudah sertifikasi dan yang belum dan yang ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama, “tuntutnya. Hafid memastikan , ada tiga implikasi dari acara sertifikasi yang mesti dibenahi, Pertama, kemendikbud mesti menghilangkan acuan formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan dengan pembenahan prosedur pengadaan dan perekrutan kandidat guru di akademi tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikutipelatihan tidak dirancang untuk memperhatikan kompetensinya mengajar dikelas. “akhirnya sertifikasi guru tidak berpengaruh pada kenaikan kualitas, “urainya. Sumber : koran-sindo.com