[Jawaban] Hak Prerogatif Diartikan Sebagai Kekuasaan?

Tahukah kamu, hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan apa? Bagi ananda yg belum pernah mendengar hak prerogatif, ini ialah salah satu hak yg dimiliki oleh Presiden, sebagai kepala negara. Hak prerogatif yakni hak istimewa atau hak khusus yg dimiliki oleh Presiden. Hak prerogatif merupakan hak kepala negara untuk mengeluarkan keputusan yg bersifat akhir, mengikat, & berkekuatan hukum tetap.

Hak Prerogatif

 hak prerogatif diartikan sebagai kekuasaan apa [Jawaban] Hak Prerogatif Diartikan Sebagai Kekuasaan?

Dengan kata lain, hak prerogatif yakni hak tertinggi yg disediakan oleh konstitusi bagi Presiden. Misalnya, dlm bidang hukum, Presiden mempunyai hak untuk mengeluarkan grasi, amnesti, peniadaan, & rehabilitasi. Semua ini adalah contoh dr hak prerogatif Presiden.

Dalam menjalankan hak prerogatifnya, Presiden dianggap “terbebas dr kesalahan”. Meskipun begitu, pelaksanaan hak ini pula dikelola dlm ketentuan negara yg khusus ditujukan untuk hal tersebut (Undang-Undang Dasar).

Lantas, hak prerogatif diartikan selaku kekuasaan apa? Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menerangkan seputar hak prerogatif. Semoga setelah membaca uraian ini, pengetahuan pembaca wacana hak prerogatif semakin bertambah.

Yuk, berikut ini ulasannya…

Pengertian Hak Prerogatif

Dilihat dr asal katanya, hak prerogatif tersusun dr dua kata, yakni hak & prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak ialah kewenangan atau kekuasaan untuk melaksanakan sesuatu. Sedangkan, prerogatif yaitu hak istimewa yg dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum & undang-undang di luar kekuasaan tubuh-tubuh perwakilan.

Prerogatif sendiri berasal dr bahasa latin praerogativa memiliki arti “dipilih sebagai yg paling dulu memberi suara”, atau praerogativus berarti “diminta selaku yg pertama memberi suara”, atau praerogare berarti “diminta sebelum meminta yg lain”.

Terkait dgn hak prerogatif, Jhon Locke (1689) pernah berpendapat bahwa hak prerogatif itu merupakan kekuasaan tanpa harus memastikan ketentuan aturan yg berlaku, bahkan adakala dlm pelaksanaannya melawan aturan itu sendiri demi kebaikan publik.

Kekuasaan Hak Prerogatif

Hak prerogatif diartikan selaku kekuasaan mutlak presiden yg tak dapat diganggu gugat oleh pihak lain atau tubuh/forum lain. Hak prerogatif merupakan hak istimewa yg dimiliki oleh kepala negara mengenai hukum & undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.

Di dlm negara, hak prerogatif hanya dimiliki oleh kepala negara. Tidak ada orang, badan, atau forum lain yg memiliki hak prerogatif selain kepala negara. Itulah sebabnya, hak ini disebut sebagai hak khusus, istimewa, & tertinggi dlm suatu negara.

Contoh Hak Prerogatif

Contoh hak prerogatif kepala negara mampu kita peroleh dlm batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yg khusus mengatur wacana adanya hak prerogatif kepala negara tentang beberapa hal, mirip:

  1. Presiden memiliki hak prerogatif untuk memutuskan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945)
  2. Presiden memiliki hak prerogatif selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, & AU (Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945)
  3. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, & kesepakatandgn negara lain (Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945)
  4. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk menyatakan kondisi ancaman (Pasal 12 UUD 1945)
  5. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat duta & konsul, serta menerima duta negara lain (Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945)
  6. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk memberi pengampunan hukuman, amnesti, peniadaan, & rehabilitasi (Pasal 14 UUD 1945)
  7. Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberi gelar, tanda jasa, & lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945)
  8. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat menteri-menteri & memberhentikannya (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945)
  9. Presiden memiliki hak prerogatif untuk memutuskan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945)
  Puisi 5 bait mengenai Nabi Muhammad S.A.W

Demikianlah penjelasan wacana Hak Prerogatif Diartikan Sebagai Kekuasaan. Bagikan bahan ini biar orang lain pula mampu membacanya. Terima kasih, gampang-mudahan berguna.