JPS pengertianartidefinisidari.blogspot.com JPS kependekan dari Jaring Pengaman Sosial yakni program yang dirancang untuk menolong rakyat miskin yang terkena imbas akibat krisis ekonomi dan dilaksanakan lewat tahapan penyelamatan dan pemulihan menuju pada keadaan yang wajar .
Dengan berlatar dasar Hukum UU No 11 Tahun 2009 wacana Kesejahteraan Sosial, dan PERPRES No. 15 Tahun 2010 wacana Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Bansos Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) mempunyai 5 Prinsip. Adapun Prinsip-prinsip tersebut, yaitu:
- Transparansi;
- Cepat penyampaiannya;
- Langsung & tepat terhadap target penerimaan faedah;
- Dapat dipertanggungjawabkan
- Partisipatif serta berpeluang untuk berkelanjutan
Berikut rangkuman goresan pena Pengertian, Jenis dan cara daftar JPS abreviasi dari Jaring Pengaman Sosial, pengertianartidefinisidari.blogspot.com :
Daftar Isi
Apa saja jenis perlindungan yang hendak diterima?
Jenis pertolongan yang akan diterima terbagi menjadi 3 Bidang:
1. Bidang Kesehatan
JPS untuk Kesahatan ini didedikasikan bagi:
- Penduduk miskin dan/atau rentan miskin yang sakit dan menjalani rawat jalan dengan tindakan, rawat inap, dan persalinan di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang tidak tercantum dalam daftar peserta asuransi kesehatan dan tergolong pembayaran premi Jaminan Kesehatan Nasional BPJS kelas III slama 1 (satu) tahun
- Bayi gres lahir dari ibu akseptor Penerima Bantuan iuran Daerah untuk didaftarkan ke BPJS kelas III selama 1 (satu) tahun, dan;
- Korban tindak kekerasan dalam rangka pengerjaan visum untuk pembuktian aturan Besaran pertolongan JPS di bidang kesehatan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) termasuk biaya pendaftaran ke BPJS kesehatan.
2. Bidang Pendidikan
JPS untuk Pendidikan ini didedikasikan bagi:
- Anak usia sekolah dari keluarga miskin dan/atau rentan miskin yang mengalami dilema kepada biaya pendidikan di sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang belum tercantum dalam daftar akseptor jaminan pendidikan;
- Besaran JPS di bidang pendidikan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
3. Bidang Sosial
Program Bantuan Sosial JPS untuk Pendidikan ini didedikasikan bagi:
- Orang terlantar yang kekurangan bekal, kecopetan, kehilangan barang dan uang, dan/atau penyandang disabilitas berat yang belum masuk daftar akseptor Asistensi Sosial Orang dengan Kedisabilitasan Berat dari APBN, Jaminan Sosial dan/atau biaya pemakaman orang terlantar di daerah;
- Lanjut usia terlantar di Daerah yang belum masuk daftar akseptor program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar dari APBN dan/atau Bansos Lanjut Usia Rentan Sosial Ekonomi dari APBN;
- Adapaun Besaran Pemberian JPS Bidang Sosial ialah:
- Ketelantaran yaitu pengemis, gelandangan dan/atau orang terlantar masyarakatDaerah dan/atau luar Daerah paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Disabilitas berat paling banyak Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama 6 bulan, diberikan setiap 3 bulan sekali;
- Lanjut usia terlantar paling banyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) selama 6 bulan, diberikan setiap 3 bulan sekali;
- Biaya pemakaman bagi orang terlantar paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
BAGAIMANA CARA DAFTAR UNTUK MEKANISME PERMOHONAN JPS?
Berikut yakni cara-caranya:
- Permohonan JPS disampaikan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati u.p Kepala Dinas Sosial dengan kriteria dilampiri :
- Foto kopi KTP dan KK pemohon;
- Surat informasi miskin atau rentan miskin dari Kepala Desa dikenali oleh Camat;
- Bukti Pembayaran asli atau rincian pembayaran asli dari PPK bagi yang mengajukan permohonan JPS kesehatan;
- Bukti tagihan asli dari sekolah bagi yang mengajukan permintaan JPS bidang pendidikan;
- Bagi orang terlantar yang tidak bisa menyanggupi kriteria di atas dalam jaminan;
- JPS bidang sosial, agar melampirkan surat informasi dari kepolisian atau PPK
- Permohonan JPS disampaikan ke Dinas Sosial Paling lama 14 (empat belas) hari kerja, Permohonan JPS TIDAK DITERIMA bila pengajuan melampaui rentang waktu
- Berkas permintaan yang lengkap dijalankan verifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk à disetujui atau ditolak
- Dinas Sosial menyampaikan persetujuan atau penolakan permintaan JPS kepada pemohon
- Proses solusi permintaan JPS dan penyampaian kepada pemohon dilakukan dalam rentang waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar
Bagaimana mekanisme penyaluran derma?
Adapun prosedur penyaluran pinjaman JPS yaitu sebagai berikut:
- Penyerahan atau penyaluran JPS dikerjakan oleh Dinas Sosial
- JPS mesti diambil oleh pemohon paling usang 5 hari kerja semenjak tanggal diterimanya surat pemberitahuan
- JPS yang tidak diambil pemohon sampai batas waktu akan dikembalikan ke kas daerah
Demikianlah tulisan JPS pengertianartidefinisidari.blogspot.com dengan postingan Jaring Pengaman Sosial (JPS) terkait pemahaman, jenis, dan cara daftar JPS, semoga berfaedah!