Berurusan dengan kepolisian ialah hal yang sebisa mungkin kita hindari, terlebih bila itu berkaitan dengan kejahatan, polisi sebagai penjaga keselamatan dan ketertiban di dalam masyarakat memang berperan penting unutuk menjaga lingkungan kita biar tetap aman dan tenteram, namun sebagaimanapun insan, pasti kepolisian juga bisa saja melakukan kesalahan, atau mungkin kau juga di fitnah atau menjadi korban salah tangkap. nah jika kau merasa tidak melakukuan kejahatan apapun tapi di datangi atau di tangkap polisi, tenang saja jangan cemas, kau bisa menerapkan beberapa kiat di bawah ini.
ditangkap polisi padahal tidak bersalah tentu saja menciptakan kita cemas dan gundah, selaku masyarakat kita juga harus verdas dikala menghadapi situasi mirip ini, jangan sampai kita hanya pasrah dan menjalani hukuman atas tuduhan yang tidak kita kerjakan, olehkarena itu kau harus tau beberapa hak tersangka yang di atur oleh KUHP.
tetapi sebelum kita membahas hak tersangka dalam kuhp kau mesti mengetahui terlebih dahulu beberapa poin di bawah ini :
Daftar Isi
apa yang di maksud dengan penangkapan
penangkapan itu berlainan dengan penahanan loh yah, bila penahanan di samakan dengan penjara dan sebagainya yang mempunyai arti kamu di kurung dalam waktu tertentu, penangkapan ialah merupakan pengekangan tersangka atau terdakwa cuma untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu contohnya saja introgasi.
siapa pun yang berhak melakukan penangkapan
tidak semua orang atau lembaga mampu melakukan penangkapan, yang mampu melakukan penangkapan sebagaimana yang tertera dalam kitab undang-undang hukum pidana yakni orang-orang dengan pangkat selaku berikut : penyidik : pejabat polisi yang sekurang-kurangnyaberpangkat IPDA. atau pejabat pns yang di beri weweanang oleh undang undang, biasanya memiliki pangkat pengatur muda tingkat 1.
penyidik pembantu : pejabat kepolisian yang minimal memiliki pangkat brigadir dua atau bripda. dan pejabat kepolisian ri yang memiliki pangkat sekurang-kurangnyapengatur muda
penyelidik : setiap pejabat kepolisian yang memiliki perintah penyidik.
baca juga : cara kirim motor dengan kreta api
syarat penangkapan :
bila kau di tangkap oleh polisi dengan tuduhan yang tidak terperinci kau harus berani membantah penangkapan tersebut, alasannya adalah penangkapan harus menurut bukti permulaan yang cukup.
jenis-jenis penangkapan yang harus kamu ketahui.
1. ditangkap tanpa surat perintah.
ada beberapa penangkapan yang tidak memerlukan surat perintah, ini berlaku untuk penangkapan yang kedapatan tertangkap tangan atau mungkin dalam bahasa kekinian di sebut OTT. misalnya saja tertangkap ketika melaksanakan kegiatan tertentu yang melanggar hukum.
2. penangkapan dengan surat perintah.
penangkapan dengan surat perintah yakni penangkapan yang di kerjakan di rumah atau di daerah lain tanpa tangkap tangan, biasanya penangkapan ini merupakan penangkapan hasil pengusutan dari bukti atau pengusutan sebelumnya oleh kepoisian.
nah jikalau kamu tidak tertangkap tangan atau di tangkap saat tidak melaksanakan apapun yang melanggar aturan kamu berhak untuk menanyakan surat penangkapan. dan meneliti surat penangkapan tersebut, seperti nama tersangka, argumentasi penangapan, uraian kejahatan yang dikerjakan dan daerah penyelidikan. jadi kamu jangan takut untuk menanyakan beberapa hal di atas jikalau di tangkap polisi tanpa melakukan kesalahan, untuk menghindari kerugian untuk diri anda sendiri anda berhak menolak penangkapan jika bagian penangkapan di atas tidak terpenuhi.
jangan mudah yakin untuk di bawa ke kantor polisi bila kau di tangkap, sebab tanpa menggunakan mekanisme surat penangkapan di atas kau mungkin saja akan eksklusif di tahan bukannya di periksa, selain surat penagkapan juga memerlukan tembusan dari keluarga loh.
jika kamu di tangkap polisi, berikut adalah hak tersangka yang wajib kamu pahami.
nah kalau semua unsur prosedur penangkapan sudah benar dan anda di minta untuk ememberikan keterangan di kantor polisi atau di tangkap. ikuti prosedur yang dikelola undang-undang dan jangan mau ketika di intimidasibaik itu secar fisik maupun psikis.
oleh karena itu ada beberapa hak tersangka yang mesti kau ketahui.
Hak Tersangka yang mesti kau ketahui kalau tidak sengaja di tangkap polisi
1. kamu berhak menghubungi dan di dampingi pengacara selama proses penyidikan.
2. kau berhak di periksa oleh penyidik dan diajukan kepada penuntut lazim tanpa di tunda-tunda sebab argumentasi yang tidak terperinci.
3. kau berhak meminta untuk di lepaskan jika sudah lewat dari 1×24 jam.
4. kau cuma boleh di periksa tanpa tekanan fisik dan tekanan mental.
selengkapnya perihal hak tersangka bisa kau lihat DISINI
nah itudia beberapa hak tersangka yang terkadang di tabrak misalnya saja melaksanakan pemeriksaan dengan melaksanakan kekerasan baik fisik maupun psikis, tetapi tersangka pada umumnya cuma pasrah dan tidak mengenali hak nya padahal jikalau kita pahami, orang yang menjadi tersangka sekalipun mempunyai-hak-hak yang harus senantiasa di jaga.
jika penangkapan tidak cocok dengan prosedur yang berlaku kita juga mampu mempermasalahkan penangkapan dengan tuntutan melalui pra preadilan, bahkan kau bisa menuntut ganti rugi atas penangkapan yang di kerjakan polisi tersebut salahsatu yang bisa kau permasalahkan yaitu contohnya saja penangkapan yang tidak sesuai dengan perundangan, polisi salah tangkap, dan penangkapan yang tidak sesuai dengan mekanisme.