Jalur Ppdb Tahun 2020 Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU pada Pasal 11 dijelaskan bahwa jalur pendafraran dalam PPDB tahun 2020 ini mencakup 4 jalur, ialah:


  1. zonasi; 
  2. afirmasi; 
  3. perpindahan peran orang bau tanah/wali; dan/atau
  4. prestasi. 
Jalur zonasi mempunyai kuota paling sedikit ialah 50% dari daya tampung sekolah tersebut. Jalur afirmasi mempunyai kuota sebesar 15 % dari dari daya tampung. Pemindah tugasan orang tua memiliki kuota sebesar 5% dari kuota sekolah tersebut. sisanya yakni jalur prestasi sekitar 30%.
Jalur Zonasi 
Sesuai dengan pasal Pasal 14, 
  1. Jalur zonasi didedikasikan bagi penerima didik yang bertempat tinggal di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. 
  2. Jalur zonasi tergolong kuota bagi anak penyandang disabilitas.
  3. Domisili kandidat peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. 
  4. Kartu keluarga mampu diganti dg surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga  yang dileges oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
  5. Sekolah memprioritaskan penerima asuh yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu kawasan kabupaten/kota yang serupa dengan Sekolah asal. 
Jalur Afirmasi
  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi akseptor didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa. 
  2. Peserta asuh gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta ajar dalam acara penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda. 
  3. Peserta ajar yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan akseptor didik yang berdomisili di dalam danatau di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. 
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  1. Perpindahan tugas orang renta/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberdayakan. 
  2. Kuota jalur perpindahan tugas orang bau tanah/wali dapat dipakai untuk anak guru. 
Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditentukan menurut:

a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang  akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. hasil perkombaan itu dibuktikan dengan piagam yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling usang 3 (tiga) tahun semenjak tanggal pendaftaran PPDB. 


untuk lebih jelasnya silahkan lihat permendikbud nomor 44 tahun 2019 berikut

  Kisi-Kisi PTS Bahasa Jawa Kelas 7 Semester 1